Polda Jatim dan Polres Jajaran Ringkus 262 Tersangka Selama Operasi 3C

- Admin

Rabu, 10 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta, melalui Waka Polda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo, merilis hasil pengungkapan tindak pidana Kriminalitas yang biasa dikenal dengan sebutan 3-C (Curas, Curat dan Curanmor) periode Tahun 2020 -2021, Kegiatan pres rilis sendiri dilaksanakan di Gedung Mahameru, Mapolda Jawa Timur, Rabu (10/11/2021) siang.

Hasil pengungkapan tindak kriminalitas jalanan ini dilakukan oleh Subdit III Jatanras Ditreskrimum dan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Jajaran Polda Jatim.

“Atas pengungkapan ini, sebanyak 262 tersangka telah diamankan dari masing-masing kasus berbeda. Curat sebanyak 127 tersangka, Curas 51 tersangka dan Curanmor 84 tersangka,kata Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo, Waka Polda Jawa Timur.

Baca Juga:  Gaji ASN di Sampang Telat Dibayar, Sekda Pastikan Minggu Ini Cair

Sedangkan selama 1 Tahun ini, jumlah kasus yang menonjol yakni Curat. Dengan total tersangka sebanyak 127 orang, Sedangkan modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka pun berbeda beda.

“Kasus Curas, biasanya para tersangka menjambret tas milik korban yang sedang mengendarai sepeda motor dengan menodongkan senjata tajam. Tersangka pun tak segan segan melukai korbannya jika melakukan perlawanan,” ucapnya.

Selain itu modus lain yang dilakukan oleh para tersangka, mereka juga mengaku sebagai anggota intel yang kemudian menodongkan senjata api kepada korban dan mengambil barang berharga milik korban.

Sedangkan tersangka pada kasus Curat mereka mempunyai modus sendiri dalam melakukan aksinya. Biasanya, tersangka Curat merusak pintu atau jendela rumah atau gudang milik korban.

Baca Juga:  Anak SD di Pamekasan Dihabisi Saat Tidur

Beda lagi dengan kasus Curanmor, para pelaku melakukan pencurian kendaraan bermotor dengan cara merusak kunci sepeda motor maupun mobil dengan menggunakan Kunci (T).

Bagi para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan Pasal 365 KUHP. Dengan ancaman pidana masing-masing.

Curas, Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 9 tahun, jika menyebabkan korban luka berat 12 tahun, dan pidana mati atau seumur
hidup jika menyebabkan korban meninggal dunia.

Untuk Curat dan Curanmor tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.

Dengan banyaknya peristiwa pelaku tindak kriminalitas jalanan yang terjadi di wilayah hukum polda jatim. Ke depan Polda Jatim akan melakukan upaya maksimal dengan mengerahkan semua sumber daya yang ada baik di tingkat Polda melalui Timsus 3C Subdit III Jatanras maupun tingkat Polres melalui Tim Opsnal atau Tim Buser Sat Reskrim jajaran Polda Jatim untuk melakukan penegakkan hukum secara tegas dan terukur kepada para pelaku kejahatan curas, curat dan curanmor.

Baca Juga:  Mengenal Sosok Pesilat dan Wasit Muda dengan Segudang Prestasi

Selain itu pada Konferensi Pers yang dilakukan pada hari ini, Polda Jawa Timur juga akan menyerahkan satu unit kendaraan mobil dan satu unit sepeda motor kepada pemiliknya (korban) kasus curanmor yang beraksi di wilayah Lumajang, Banyuwangi, Jember, Sidoarjo dan Surabaya.

Berita Terkait

Jejak Sindikat Narkoba Terendus di Laut Kepri, 2,6 Ton Sabu Cair Digagalkan
Kunjungi MPS Dander, Kapolres dan Wakapolres Bojonegoro Beri Motivasi Ribuan Pekerja Linting Cigaret
Kapolres Bojonegoro: Polwan Harus Jaga Marwah Polri di Dalam dan Luar Dinas
Peringati Maulid Nabi, Dandim Bojonegoro Tegaskan Pentingnya Integritas dan Moral Prajurit
Sabet Penghargaan Kategori A dari Kapolri, Kapolres Bojonegoro: Ini Bukan Tujuan Akhir
Polda Jatim Ungkap Arisan Online Fiktif, Transaksi Capai Rp 71 Miliar
Dukungan Sponsor Sukseskan Peringatan HUT ke-81 RI di Desa Sukowati Bojonegoro, Ribuan Warga Tumpah Ruah
Seorang Pria di Longos Sumenep Ditemukan Meninggal, Diduga Gantung Diri
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 23:47 WIB

Kapolres Bojonegoro: Polwan Harus Jaga Marwah Polri di Dalam dan Luar Dinas

Rabu, 19 Agustus 2026 - 14:01 WIB

Peringati Maulid Nabi, Dandim Bojonegoro Tegaskan Pentingnya Integritas dan Moral Prajurit

Jumat, 14 Agustus 2026 - 12:44 WIB

Sabet Penghargaan Kategori A dari Kapolri, Kapolres Bojonegoro: Ini Bukan Tujuan Akhir

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:56 WIB

Dukungan Sponsor Sukseskan Peringatan HUT ke-81 RI di Desa Sukowati Bojonegoro, Ribuan Warga Tumpah Ruah

Kamis, 6 Agustus 2026 - 17:10 WIB

Perkuat Sinergitas, Kapolres Bojonegoro AKBP Yenni Diarty, S.I.K., M.H Gelar Silaturahmi dengan Awak Media

Selasa, 4 Agustus 2026 - 16:32 WIB

Sinergi Jogo Bojonegoro: Kapolres Baru Sambangi Padepokan PSHT Perkuat Kamtibmas

Senin, 3 Agustus 2026 - 14:28 WIB

Kapolda Jatim : Tak Ada Indikasi Kerusuhan, Masyarakat Diminta Bijak Bermedia Sosial

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:33 WIB

Pererat Kemitraan Dengan Jurnalis, Kapolresta Sumenep Akan Siapkan Media Center di Mapolresta

Berita Terbaru