Kabid IKP Diskominfo Bakal di Panggil Bupati Pamekasan Terkait Rencana Media Gathering 2021

- Admin

Selasa, 9 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, SUARABANGSA.co.id — Bupati Pamekasan H Baddrut Tamam bakal memanggil Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Arif Rachmansyah. Rencana pemanggilan itu dilatari sengkarut calon peserta Media Ghatering 2021.

Rencana pemanggilan itu disampaikan dihadapan sejumlah wartawan di Peringgitan Dalam Mandhapa Aghung Ronggosukowati, Kamis (04/11/2021) malam. Bupati akan menanyakan wartawan mana saja yang akan ikut diacara tahunan tersebut.

Orang nomor satu dilingkungan Pemkab Pamekasan itu mengaku tidak akan mengetahui wartawan mana saja yang akan ikut dan tidak ikut ke acara tersebut.

Baca Juga:  Dalami Dugaan Plat Nomor Palsu milik Ketua Bawaslu Jawa Timur, Satlantas Polres Sampang Tunggu Keterangan dari Protokol Pemprov

“Saya tidak akan tahu kalau tidak ada infomasi ini. Saya akan panggil Arif (Kabid IKP, Red),” ujarnya.

Bupati juga berjanji akan memnfasilitasi sejumlah wartawan yang tidak tercaver untuk bisa ikut serta dalam hajatan tersebut.

“Ya (bisa ikut, Red) nanti saya koordinasikan dengan arif,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Komunitas Jurnalis Pamekasan (KJP) Slamet Readi menyampaikan terdapat sejumlah calon peserta yang masuk dalam dalam daftar sudah tidak aktif sebagai wartawan. Padahal, acara jalan-jalan itu dikhususkan untuk wartawan aktif.

Baca Juga:  Komisi Fatwa MUI Sampang Dukung Penunjukan Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai Calon Kapolri

“Diskominfo tidak profesional dalam memilah dan memilih apakah si A wartawan atau tidak. Buktinya, hanya karena masuk organisasi wartawan lokal lantas dimasukkan daftar peserta,” tutur Slamet.

Slamet juga menganggap Diskominfo tidak profesional karena sebelum panetapan calon peserta tidak dibuktikan dengan surat tugas wartawan yang bertugas di Pamekasan. Padahal, anggaran yang dipakai untuk jalan-jalan diambilkan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

“Kalau hanya si A masuk organisasi lantas bisa ikut, abang becak berarti bisa juga dong. Sebab, sebagian mereka yang dimasukkan daftar peserta tidak disertai surat tugas. Ini patut diduga terdapat penyalahgunaan wewenang dan anggaran,” tukasnya.

Baca Juga:  Ribuan Beasiswa Digelontorkan, Bukti Kerja Nyata Bupati Pamekasan

Berita Terkait

Wisata Sumber Grogolan Bojonegoro Diserbu Ribuan Pengunjung, UMKM Ikut Panen Berkah
Gantikan Night Carnival, Festival Sandur dan Pesta Rakyat Meriahkan HJB ke-349
Plat ‘G 1812 AN’ Nyelonong di Pawai Api Abadi, Kapolres Bojonegoro Buka Suara
Peringati HSN 2026, Bupati Bojonegoro Ajak Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas
Ketika Barongsai, Reog, dan Polisi Cilik Menyatu dalam Panggung Hari Santri Bojonegoro
DPRD Sumenep Gelar Paripurna Pengesahan APBD 2027
Pimpin Apel Hari Santri, Bupati Sumenep Ingatkan Pentingnya Peran Santri Menjaga Kerukunan Sosial dan Kebudayan
Fraksi Gerindra DPRD Bojonegoro Beri 5 Catatan APBD 2027

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:11 WIB

Pimpin Apel Hari Santri, Bupati Sumenep Ingatkan Pentingnya Peran Santri Menjaga Kerukunan Sosial dan Kebudayan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:04 WIB

Fraksi Gerindra DPRD Bojonegoro Beri 5 Catatan APBD 2027

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Sampaikan Nota Penjelasan Raperda APBD 2027, Bupati Bojonegoro Tekankan Beberapa Poin Ini

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:56 WIB

Pemkab Sampang Terus Distribusikan Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:36 WIB

DHL Express Perkuat Keamanan Logistik, Surabaya Gateway Kini Bersertifikat TAPA

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:14 WIB

Misteri Kurang Salur ADD : Kepala Bapenda Bojonegoro Ngaku Tak Punya Data 2015–2021

Selasa, 6 Oktober 2026 - 00:36 WIB

Lepas Ketergantungan Migas, Bojonegoro Bidik Agroindustri Lewat 5 Perda Baru

Kamis, 24 September 2026 - 00:38 WIB

DPRD Bojonegoro Bahas Perubahan 5 Raperda, FPPKN Tegaskan Catatan Penting

Berita Terbaru