Sempat Viral, Pelaku Penganiayaan Remaja di Ketapang Sampang Serahkan Diri

- Admin

Sabtu, 9 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, SUARABANGSA.co.id RS (25) seorang pria terduga pelaku penganiayaan remaja di Dusun Pale, Desa Paopale Daya, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, akhirnya menyerahkan diri.

Informasi yang didapat kontributor suarabangsa.co.id, pelaku menyerahkan diri dengan mendatangi Mapolsek Ketapang pada Sabtu (09/10/2021), pelaku pun mengakui perbuatannya.

“Pelaku sudah menyerahkan diri ke polisi, dia merasa bersalah,” terang Kapolsek Ketapang AKP Danang Eko Abrianto, saat dikonfirmasi awak media.

Terkait motif, Danang mengatakan bahwa penganiayaan tersebut diduga lantaran rasa cemburu pada korban Ahmad Riyansyah, warga Dusun Bringkoning, Desa Tlagah, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang.

Baca Juga:  Kasatlantas Polres Sampang Kunjungi Kediaman Korban Tenggelam di Desa Prajjan Camplong

“Pelaku merasa cemburu, karena mantan istrinya ini pacaran sama korban. Sebenarnya, statusnya sudah cerai secara hukum negara namun sempat rujuk kembali dan menikah secara hukum agama tetapi bercerai lagi,” tutup Danang.

Sebelumnya, Kasi Humas Polres Sampang Iptu Sunarno mengungkapkan bahwa pelaku RS diamankan bersama barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau lengkap dengan sarung pengamannya yang terbuat dari kulit warna coklat yang digunakan pelaku.

“Karena cemburu, pelaku ini tega menusuk tubuh korban pada Kamis (07/10/2021) lalu. Saat itu korban berada di pantai Lon Malang, Desa Bire Tengah, Kecamatan Sokobanah,” kata Sunarno.

Baca Juga:  Satreskoba Polres Sampang Amankan Barang Bukti 43 Gram Sabu-sabu di Tujuh TKP

Saat ini, lanjut Sunarno, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres guna penyelidikan serta penyidikan oleh personil Sat Reskrim Polres Sampang.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 (lima) tahun,” tandas Sunarno.

Berita Terkait

Pembangunan KDKMP Meddelan Lenteng Sumenep Mendapat Sorotan, Tak Sesuai Spek?
INKADHA dan BAZNAS Sumenep Bersinergi, Perkuat Pendidikan dan Pemberdayaan Ekonomi Umat
Polda Jatim Ungkap Arisan Online Fiktif, Transaksi Capai Rp 71 Miliar
Seorang Pria di Longos Sumenep Ditemukan Meninggal, Diduga Gantung Diri
Ribuan Warga Hadiri Tasyakuran Cucu Pertama Ketua Koperasi Kareb Bojonegoro, H. Sutrisno Bagikan 1000 Paket Sembako
DVI Polda Jatim Serahkan Seluruh Jenazah Korban KM Mutiara Sentosa II Kepada Keluarga
Banyak Kepala OPD Absen di Rapat Strategis KUA-PPAS, DPRD Sumenep Kecewa Berat
Perwakilan Kodim Sumenep Tidak Hadiri FGD Tentang Pembangunan KDKMP, Peserta Kecewa

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:04 WIB

DVI Polda Jatim Serahkan Seluruh Jenazah Korban KM Mutiara Sentosa II Kepada Keluarga

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:24 WIB

Dua Jenazah Korban KMP Mutiara Sentosa II Diserahkan ke Keluarga, Tim DVI Lanjutkan Identifikasi Korban Lain

Sabtu, 11 April 2026 - 17:34 WIB

BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi

Kamis, 9 April 2026 - 18:17 WIB

Aliansi Mahasiswa Dan Masyarakat Sipil Datangi Istana Merdeka, Sampaikan 3 Tuntutan Kepada Presiden RI

Jumat, 6 Maret 2026 - 14:33 WIB

Gara-gara Mercon, Warga Batuputih Gagal Rayakan Lebaran, Rumah Luluh Lantak

Sabtu, 28 Februari 2026 - 23:04 WIB

Dilaporkan Hilang, Seorang Anak di Bojonegoro Ditemukan Meninggal di Bekas Tambak

Jumat, 16 Januari 2026 - 16:16 WIB

Soal Limbah di Persawahan, Kapolsek Dander Bojonegoro Turun Langsung Turun

Rabu, 7 Januari 2026 - 03:55 WIB

Ironi Angka Kemiskinan Bojonegoro: Data Melandai, Tapi 122 Desa Masih Rentan

Berita Terbaru