Sempat Viral, Pelaku Penganiayaan Remaja di Ketapang Sampang Serahkan Diri

- Admin

Sabtu, 9 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, SUARABANGSA.co.id RS (25) seorang pria terduga pelaku penganiayaan remaja di Dusun Pale, Desa Paopale Daya, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, akhirnya menyerahkan diri.

Informasi yang didapat kontributor suarabangsa.co.id, pelaku menyerahkan diri dengan mendatangi Mapolsek Ketapang pada Sabtu (09/10/2021), pelaku pun mengakui perbuatannya.

“Pelaku sudah menyerahkan diri ke polisi, dia merasa bersalah,” terang Kapolsek Ketapang AKP Danang Eko Abrianto, saat dikonfirmasi awak media.

Terkait motif, Danang mengatakan bahwa penganiayaan tersebut diduga lantaran rasa cemburu pada korban Ahmad Riyansyah, warga Dusun Bringkoning, Desa Tlagah, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang.

Baca Juga:  Kasus Dugaan Penyelewengan Raskin di Desa Dasuk Laok Bergulir Hingga ke Inspektorat Sumenep

“Pelaku merasa cemburu, karena mantan istrinya ini pacaran sama korban. Sebenarnya, statusnya sudah cerai secara hukum negara namun sempat rujuk kembali dan menikah secara hukum agama tetapi bercerai lagi,” tutup Danang.

Sebelumnya, Kasi Humas Polres Sampang Iptu Sunarno mengungkapkan bahwa pelaku RS diamankan bersama barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau lengkap dengan sarung pengamannya yang terbuat dari kulit warna coklat yang digunakan pelaku.

“Karena cemburu, pelaku ini tega menusuk tubuh korban pada Kamis (07/10/2021) lalu. Saat itu korban berada di pantai Lon Malang, Desa Bire Tengah, Kecamatan Sokobanah,” kata Sunarno.

Baca Juga:  Kapolda Jatim Jalani Vaksinasi Covid-19 Dosis Kedua

Saat ini, lanjut Sunarno, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres guna penyelidikan serta penyidikan oleh personil Sat Reskrim Polres Sampang.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 (lima) tahun,” tandas Sunarno.

Berita Terkait

Dalam Sosialisasi UU KUHAP Baru Bagi PPNS, Kapolres Berharap, Penyidik harus Menjalankan Tugas Dengan Profesional
PK PMII INKADHA Pertanyakan Transparansi Pengadaan Lahan Markas Batalyon di Parsanga Sumenep
Menguak Gurita Masalah BPR Bojonegoro, Di Balik Konser Band Ungu dan Akhir Jabatan Direktur Utama
Dua Pengusaha asal Kalitidu Bojonegoro Berkorban Puluhan Sapi
Wuling Eksion Ramaikan IIMS Surabaya 2026, Tawarkan SUV Keluarga Berteknologi EV dan PHEV
IIMS Surabaya 2026 Resmi Dibuka, Disperindag Jatim Sebut Jadi Simbol Kemajuan Industri Otomotif
Gubernur Jatim dan Bupati Setyo Wahono Kompak Layani Swafoto Ribuan Buruh di Dander
Kunjungi Bojonegoro, Gubernur Jatim Serahkan BLT DBHCHT Buruh Rokok dan Resmikan Masjid Nur Khofifah

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 18:02 WIB

Dalam Sosialisasi UU KUHAP Baru Bagi PPNS, Kapolres Berharap, Penyidik harus Menjalankan Tugas Dengan Profesional

Sabtu, 30 Mei 2026 - 03:47 WIB

PK PMII INKADHA Pertanyakan Transparansi Pengadaan Lahan Markas Batalyon di Parsanga Sumenep

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:47 WIB

Menguak Gurita Masalah BPR Bojonegoro, Di Balik Konser Band Ungu dan Akhir Jabatan Direktur Utama

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:51 WIB

Dua Pengusaha asal Kalitidu Bojonegoro Berkorban Puluhan Sapi

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:58 WIB

IIMS Surabaya 2026 Resmi Dibuka, Disperindag Jatim Sebut Jadi Simbol Kemajuan Industri Otomotif

Senin, 25 Mei 2026 - 17:36 WIB

Gubernur Jatim dan Bupati Setyo Wahono Kompak Layani Swafoto Ribuan Buruh di Dander

Senin, 25 Mei 2026 - 15:50 WIB

Kunjungi Bojonegoro, Gubernur Jatim Serahkan BLT DBHCHT Buruh Rokok dan Resmikan Masjid Nur Khofifah

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:14 WIB

Diisukan Masalah Ijazah, Anggota DPRD Bojonegoro SP Siap Laporkan Balik Pihak Pelapor jika Tak Terbukti

Berita Terbaru