Sempat Viral, Pelaku Penganiayaan Remaja di Ketapang Sampang Serahkan Diri

- Admin

Sabtu, 9 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, SUARABANGSA.co.id — RS (25) seorang pria terduga pelaku penganiayaan remaja di Dusun Pale, Desa Paopale Daya, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, akhirnya menyerahkan diri.

Informasi yang didapat kontributor suarabangsa.co.id, pelaku menyerahkan diri dengan mendatangi Mapolsek Ketapang pada Sabtu (09/10/2021), pelaku pun mengakui perbuatannya.

“Pelaku sudah menyerahkan diri ke polisi, dia merasa bersalah,” terang Kapolsek Ketapang AKP Danang Eko Abrianto, saat dikonfirmasi awak media.

Terkait motif, Danang mengatakan bahwa penganiayaan tersebut diduga lantaran rasa cemburu pada korban Ahmad Riyansyah, warga Dusun Bringkoning, Desa Tlagah, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang.

Baca Juga:  Dua Balita di Ketapang Sampang Diduga Keracunan Wafer Kedaluwarsa

“Pelaku merasa cemburu, karena mantan istrinya ini pacaran sama korban. Sebenarnya, statusnya sudah cerai secara hukum negara namun sempat rujuk kembali dan menikah secara hukum agama tetapi bercerai lagi,” tutup Danang.

Sebelumnya, Kasi Humas Polres Sampang Iptu Sunarno mengungkapkan bahwa pelaku RS diamankan bersama barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau lengkap dengan sarung pengamannya yang terbuat dari kulit warna coklat yang digunakan pelaku.

“Karena cemburu, pelaku ini tega menusuk tubuh korban pada Kamis (07/10/2021) lalu. Saat itu korban berada di pantai Lon Malang, Desa Bire Tengah, Kecamatan Sokobanah,” kata Sunarno.

Baca Juga:  Dari 60 Desa di Bojonegoro, Baru 29 Desa yang Membayar Lunas PBB P2

Saat ini, lanjut Sunarno, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres guna penyelidikan serta penyidikan oleh personil Sat Reskrim Polres Sampang.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 (lima) tahun,” tandas Sunarno.

Berita Terkait

Wisata Sumber Grogolan Bojonegoro Diserbu Ribuan Pengunjung, UMKM Ikut Panen Berkah
Gantikan Night Carnival, Festival Sandur dan Pesta Rakyat Meriahkan HJB ke-349
Plat ‘G 1812 AN’ Nyelonong di Pawai Api Abadi, Kapolres Bojonegoro Buka Suara
Peringati HSN 2026, Bupati Bojonegoro Ajak Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas
Ketika Barongsai, Reog, dan Polisi Cilik Menyatu dalam Panggung Hari Santri Bojonegoro
DPRD Bojonegoro Sahkan Perda Perlindungan Perempuan dan Anak
BNC 2026 Batal Digelar: Lebih Baik Uang Rakyat untuk Kemiskinan dan Wisata Desa
Bantu Tekan Angka Kemiskinan, Dirut PT Kareb Alam Sejahtera Terima Penghargaan di HJB ke-349

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:11 WIB

Pimpin Apel Hari Santri, Bupati Sumenep Ingatkan Pentingnya Peran Santri Menjaga Kerukunan Sosial dan Kebudayan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:04 WIB

Fraksi Gerindra DPRD Bojonegoro Beri 5 Catatan APBD 2027

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Sampaikan Nota Penjelasan Raperda APBD 2027, Bupati Bojonegoro Tekankan Beberapa Poin Ini

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:56 WIB

Pemkab Sampang Terus Distribusikan Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:36 WIB

DHL Express Perkuat Keamanan Logistik, Surabaya Gateway Kini Bersertifikat TAPA

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:14 WIB

Misteri Kurang Salur ADD : Kepala Bapenda Bojonegoro Ngaku Tak Punya Data 2015–2021

Selasa, 6 Oktober 2026 - 00:36 WIB

Lepas Ketergantungan Migas, Bojonegoro Bidik Agroindustri Lewat 5 Perda Baru

Kamis, 24 September 2026 - 00:38 WIB

DPRD Bojonegoro Bahas Perubahan 5 Raperda, FPPKN Tegaskan Catatan Penting

Berita Terbaru