Sempat Viral, Pelaku Penganiayaan Remaja di Ketapang Sampang Serahkan Diri

- Admin

Sabtu, 9 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, SUARABANGSA.co.id RS (25) seorang pria terduga pelaku penganiayaan remaja di Dusun Pale, Desa Paopale Daya, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, akhirnya menyerahkan diri.

Informasi yang didapat kontributor suarabangsa.co.id, pelaku menyerahkan diri dengan mendatangi Mapolsek Ketapang pada Sabtu (09/10/2021), pelaku pun mengakui perbuatannya.

“Pelaku sudah menyerahkan diri ke polisi, dia merasa bersalah,” terang Kapolsek Ketapang AKP Danang Eko Abrianto, saat dikonfirmasi awak media.

Terkait motif, Danang mengatakan bahwa penganiayaan tersebut diduga lantaran rasa cemburu pada korban Ahmad Riyansyah, warga Dusun Bringkoning, Desa Tlagah, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang.

Baca Juga:  Pasca Pandemi, Antusias Perjalanan Umrah di Bondowoso Meningkat

“Pelaku merasa cemburu, karena mantan istrinya ini pacaran sama korban. Sebenarnya, statusnya sudah cerai secara hukum negara namun sempat rujuk kembali dan menikah secara hukum agama tetapi bercerai lagi,” tutup Danang.

Sebelumnya, Kasi Humas Polres Sampang Iptu Sunarno mengungkapkan bahwa pelaku RS diamankan bersama barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau lengkap dengan sarung pengamannya yang terbuat dari kulit warna coklat yang digunakan pelaku.

“Karena cemburu, pelaku ini tega menusuk tubuh korban pada Kamis (07/10/2021) lalu. Saat itu korban berada di pantai Lon Malang, Desa Bire Tengah, Kecamatan Sokobanah,” kata Sunarno.

Baca Juga:  Dinyatakan Sembuh, BLK Sampang Pulangkan Sepuluh Orang Pasien Covid-19

Saat ini, lanjut Sunarno, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres guna penyelidikan serta penyidikan oleh personil Sat Reskrim Polres Sampang.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 (lima) tahun,” tandas Sunarno.

Berita Terkait

​Wabup Nurul Azizah Tegaskan Pentingnya Memahami Sejarah Maritim dan Kolonial Bojonegoro
Goyang New Karista hingga UMKM Laris Manis, Kolaborasi Pemuda dan BKN Meriahkan Tanjungharjo
Pameran Wilbex Vol 2 2026 Surabaya Resmi Dibuka, Pengunjung Penuhi Lokasi Sejak Pagi
Hadir 3 September di Surabaya, Wilbex 2026 Vol 2 Siapkan Ruang Eksplorasi Anak
Warga Batang-Batang Sumenep Ditemukan Meninggal Terbakar
Semarak Merah Putih Kemerdekaan RI, Cara BRI Angkat Ekonomi Desa Doudo Gresik
Warga Bungur Bojonegoro Hantam Ibunya Pakai Paving, Lalu Menyerah Tanpa Busana
DPC Demokrat Bojonegoro Serap Aspirasi Warga dalam Reses dan Perayaan HUT ke-25

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:12 WIB

DPRD Sumenep Meminta Pemerintah Daerah Maksimalkan P-APBD Menghasilkan Program Pro Rakyat

Kamis, 27 Agustus 2026 - 06:34 WIB

Puluhan Tahun Tanpa Kepastian, Korban Penggusuran Jembatan Glendeng Bojonegoro Menagih Hak Sertifikat Tanah

Kamis, 27 Agustus 2026 - 06:29 WIB

Ketergantungan Dana Pusat Masih Tinggi, Bupati Setyo Wahono Putar Otak Genjot PAD Bojonegoro

Jumat, 21 Agustus 2026 - 22:10 WIB

Bahas Masalah Transportasi Laut, Bupati Sumenep Perjuangkan Masyarakat Kepulauan ke Kementerian Perhubungan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 20:29 WIB

DPRD Sumenep Gelar Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Terhadap Raperda P-APBD 2026

Selasa, 18 Agustus 2026 - 23:52 WIB

Ketua DPRD Sumenep Tegaskan Perubahan APBD Tetap Berorientasi pada Kepentingan Masyarakat

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:39 WIB

DPRD Sumenep Gelar Paripurna Penyampaian Nota Keuangan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2026

Senin, 10 Agustus 2026 - 23:35 WIB

DPRD Sumenep Gelar Paripurna Penyampaian Laporan hasil Pembahasan KUA-PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2026

Berita Terbaru