Pemkab Pamekasan Sosialisasikan Peraturan Perundang-undangan Cukai kepada Pedagang

- Admin

Kamis, 23 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, SUARABANGSA.co.id – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) bekerjasama kantor Bea dan Cukai Madura menggelar sosialisasi peraturan perundang-undangan bidang cukai kepada para pelaku industri dan pedagang pasar di hotel Berlian jalan raya Panglegur, Kamis (23/09/2021).

Sosialisasi edukasi yang berlangsung 2 hari tersebut diikuti 50 pedagang dan dihadiri Bea Cukai Madura, kabag perekonomian dan kepala dinas Perindustrian dan perdagangan.

Menurut Kapala disperindag kabupaten Pamekasan Achmad Sjaifuddin menyampaikan, sosialisasi perundang-undangan cukai diharapkan bisa menekan peredaran rokok ilegal di kabupaten Pamekasan, khususnya pada pelaku industri dan pedagang pasar.

Baca Juga:  'Dikeroyok' Lebah, Petani Cengkeh di Kediri Tewas

“Edukasi kepada para pelaku industri dan para pedagang pasar bisa menekan peredaran rokok ilegal di pasaran,” tutur Achmad Sjaifiuddin.

Selain satgas BKC melakukan operasi terhadap pasar dan toko, Pemkab Pamekasan dan kantor Bea cukai juga memberikan sosialisasi dan edukasi larangan penjualan rokok ilegal pada pedagang.

Sosialisasi manfaat cukai tersebut mendapatkan respon yang positif dari para pelaku industri dan para pedagang pasar yang berada di wilayah bumi gerbang salam.

Sedangkan dari pihak Bea cukai memberikan edukasi dan pemahaman terkait perbedaan pita cukai.

Baca Juga:  Pengerjaan Rehabilitasi jalan Simasom - Batu Lanja Padangsidimpuan Diduga Bermasalah?

“Tentunya manfaat cukai akan dirasakan sendiri oleh masyarakat,” Jelasnya.

Sedangkan Gufron salah satu peserta sosialisasi mengucapkan terimakasih kepada pemkab Pamekasan dan kantor Bea cukai yang telah memberikan pemahaman terkait rokok ilegal dan pentingnya cukai bagi kesejahteraan masyarakat.

Menurut ia, apabila Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) sudah selesai di bangun nantinya akan mengurangi angka pengangguran.

“Selain menyerap tenaga kerja tentunya hasilnya akan kembali kepada masyarakat berupa DBHCHT untuk kesejahteraan,” kata Ghufron pedagang pasar 17 agustus.(Adv)

Berita Terkait

Paripurna Jawaban LKPJ Pj Bupati Bojonegoro, Hasilkan 30 Rekomendasi untuk 2024
Oknum Guru di Bojonegoro Berbuat Cabul, Pengurus Yayasan Minta Maaf
Dampak Gempa di Tuban, Warga Sampang Rasakan 2 Kali Guncangan
Pj Bupati Pamekasan Hadiri Penutupan TMMD ke 119 Tahun 2024 Kodim 0826
Bojonegoro Diguncang Gempa, ASN di DPRD Berhamburan Keluar Gedung
Pemkab Bojonegoro Akan Subsidi Sembako di Bulan Ramadhan, Begini Komentar Komisi B
Mentan Tinjau Kondisi Pertanian di Bojonegoro, Begini Komentarnya
Pj Bupati Bojonegoro Tinjau Sejumlah Rumah Rawan Longsor di Bantaran Sungai Bengawan Solo

Berita Terkait

Rabu, 27 Maret 2024 - 13:40 WIB

Pengurus NU Ranting Tanjungharjo Bojonegoro Keluar Komisariat, ini yang Dilakukan

Jumat, 22 Desember 2023 - 20:54 WIB

Baznas Pamekasan Bagi-bagi Uang Pada Warga Kurang Mampu

Rabu, 13 Desember 2023 - 12:56 WIB

Pemkab Pamekasan Rutin Berikan Bantuan Makanan Pada Lansia

Selasa, 21 November 2023 - 09:44 WIB

Jasa Raharja Serahkan Santunan Ahli Waris Laka Kereta Api VS Mikrobus di Lumajang

Senin, 13 November 2023 - 18:01 WIB

Melalui Bupati, PSHT Cabang Jember Serahkan Bantuan 400 Juta Untuk Palestina

Senin, 13 November 2023 - 17:54 WIB

Relawan Gema Berikan Bantuan Bocah Putus Sekolah di Pamekasan

Rabu, 27 September 2023 - 19:54 WIB

Gelar Donor Darah di Surabaya, Moorlife Targetkan 4500 Kantong Darah Serentak di 38 Provinsi

Kamis, 21 September 2023 - 12:55 WIB

Gadis Yatim di Pamekasan Ini Butuh Tempat Tinggal

Berita Terbaru