Pemkab Pamekasan Sosialisasikan Peraturan Perundang-undangan Cukai kepada Pedagang

- Admin

Kamis, 23 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, SUARABANGSA.co.id – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) bekerjasama kantor Bea dan Cukai Madura menggelar sosialisasi peraturan perundang-undangan bidang cukai kepada para pelaku industri dan pedagang pasar di hotel Berlian jalan raya Panglegur, Kamis (23/09/2021).

Sosialisasi edukasi yang berlangsung 2 hari tersebut diikuti 50 pedagang dan dihadiri Bea Cukai Madura, kabag perekonomian dan kepala dinas Perindustrian dan perdagangan.

Menurut Kapala disperindag kabupaten Pamekasan Achmad Sjaifuddin menyampaikan, sosialisasi perundang-undangan cukai diharapkan bisa menekan peredaran rokok ilegal di kabupaten Pamekasan, khususnya pada pelaku industri dan pedagang pasar.

Baca Juga:  Tahun 2022, Ribuan Bantuan Rehab RTLH di Pamekasan Sudah 50 Persen Terealisasi

“Edukasi kepada para pelaku industri dan para pedagang pasar bisa menekan peredaran rokok ilegal di pasaran,” tutur Achmad Sjaifiuddin.

Selain satgas BKC melakukan operasi terhadap pasar dan toko, Pemkab Pamekasan dan kantor Bea cukai juga memberikan sosialisasi dan edukasi larangan penjualan rokok ilegal pada pedagang.

Sosialisasi manfaat cukai tersebut mendapatkan respon yang positif dari para pelaku industri dan para pedagang pasar yang berada di wilayah bumi gerbang salam.

Sedangkan dari pihak Bea cukai memberikan edukasi dan pemahaman terkait perbedaan pita cukai.

Baca Juga:  Harga Garam Murah, DPRD Sumenep Segera Kirim Surat ke Pemerintah Pusat

“Tentunya manfaat cukai akan dirasakan sendiri oleh masyarakat,” Jelasnya.

Sedangkan Gufron salah satu peserta sosialisasi mengucapkan terimakasih kepada pemkab Pamekasan dan kantor Bea cukai yang telah memberikan pemahaman terkait rokok ilegal dan pentingnya cukai bagi kesejahteraan masyarakat.

Menurut ia, apabila Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) sudah selesai di bangun nantinya akan mengurangi angka pengangguran.

“Selain menyerap tenaga kerja tentunya hasilnya akan kembali kepada masyarakat berupa DBHCHT untuk kesejahteraan,” kata Ghufron pedagang pasar 17 agustus.(Adv)

Berita Terkait

Acara Ulang Tahun BPR Bojonegoro, mulai jadi Rasan-Rasan Gens Z
SHGB Dipersoalkan Desa, Ahli waris Wadul ke DPRD Bojonegoro
Perkuat Peran Perempuan dan Ketangguhan Sosial, Momentum Hari Kartini dan HUT Damkar Jadi Refleksi Pengabdian
Pemkot Blitar Disorot TKW Asal Tulungagung, Dugaan Ketidakharmonisan
Terkendala Izin BBWS DPRD Bojonegoro dan Pihak Eksekutif Sidak Bengawan Solo
Sinergi dan Inovasi Layanan Jadi Kunci Penyusunan Renja 2027 DKP Jatim
Bojonegoro Borong Penghargaan TOP BUMD 2026, Sinyal Positif Tata Kelola Ekonomi Daerah
Dugaan Penggelapan Pembelian Mesin Es Rp500 Juta, warga Tapelan Laporkan AB mantan menejer PT BAI ke Polisi

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 19:37 WIB

Acara Ulang Tahun BPR Bojonegoro, mulai jadi Rasan-Rasan Gens Z

Rabu, 22 April 2026 - 17:39 WIB

SHGB Dipersoalkan Desa, Ahli waris Wadul ke DPRD Bojonegoro

Rabu, 15 April 2026 - 20:32 WIB

Pemkot Blitar Disorot TKW Asal Tulungagung, Dugaan Ketidakharmonisan

Rabu, 15 April 2026 - 16:42 WIB

Terkendala Izin BBWS DPRD Bojonegoro dan Pihak Eksekutif Sidak Bengawan Solo

Selasa, 14 April 2026 - 10:50 WIB

Bojonegoro Borong Penghargaan TOP BUMD 2026, Sinyal Positif Tata Kelola Ekonomi Daerah

Selasa, 14 April 2026 - 00:55 WIB

Dugaan Penggelapan Pembelian Mesin Es Rp500 Juta, warga Tapelan Laporkan AB mantan menejer PT BAI ke Polisi

Senin, 13 April 2026 - 02:57 WIB

PROJO Jatim Gelar Konferda di Malang dan Pilih Ketua Baru secara Aklamasi ke H, Muhammad Sholeh

Sabtu, 11 April 2026 - 19:10 WIB

Delegasi DPC Bojonegoro Tiba di Malang, Siap Sukseskan Konferda Projo Jatim 2026

Berita Terbaru