Pemkab Pamekasan Sosialisasikan Peraturan Perundang-undangan Cukai kepada Pedagang

- Admin

Kamis, 23 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, SUARABANGSA.co.id – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) bekerjasama kantor Bea dan Cukai Madura menggelar sosialisasi peraturan perundang-undangan bidang cukai kepada para pelaku industri dan pedagang pasar di hotel Berlian jalan raya Panglegur, Kamis (23/09/2021).

Sosialisasi edukasi yang berlangsung 2 hari tersebut diikuti 50 pedagang dan dihadiri Bea Cukai Madura, kabag perekonomian dan kepala dinas Perindustrian dan perdagangan.

Menurut Kapala disperindag kabupaten Pamekasan Achmad Sjaifuddin menyampaikan, sosialisasi perundang-undangan cukai diharapkan bisa menekan peredaran rokok ilegal di kabupaten Pamekasan, khususnya pada pelaku industri dan pedagang pasar.

Baca Juga:  Bangkitkan Prekonomian, Pemkab Pamekasan Bangun Kawasan Industri Hasil Tembakau

“Edukasi kepada para pelaku industri dan para pedagang pasar bisa menekan peredaran rokok ilegal di pasaran,” tutur Achmad Sjaifiuddin.

Selain satgas BKC melakukan operasi terhadap pasar dan toko, Pemkab Pamekasan dan kantor Bea cukai juga memberikan sosialisasi dan edukasi larangan penjualan rokok ilegal pada pedagang.

Sosialisasi manfaat cukai tersebut mendapatkan respon yang positif dari para pelaku industri dan para pedagang pasar yang berada di wilayah bumi gerbang salam.

Sedangkan dari pihak Bea cukai memberikan edukasi dan pemahaman terkait perbedaan pita cukai.

Baca Juga:  Bahas FKP Regsosek, Walikota Terima Audiensi Kepala BPS Padang Sidempuan

“Tentunya manfaat cukai akan dirasakan sendiri oleh masyarakat,” Jelasnya.

Sedangkan Gufron salah satu peserta sosialisasi mengucapkan terimakasih kepada pemkab Pamekasan dan kantor Bea cukai yang telah memberikan pemahaman terkait rokok ilegal dan pentingnya cukai bagi kesejahteraan masyarakat.

Menurut ia, apabila Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) sudah selesai di bangun nantinya akan mengurangi angka pengangguran.

“Selain menyerap tenaga kerja tentunya hasilnya akan kembali kepada masyarakat berupa DBHCHT untuk kesejahteraan,” kata Ghufron pedagang pasar 17 agustus.(Adv)

Berita Terkait

Ramaikan CFD, Tim SRJ Gowes ke Songgon Banyuwangi
​Wabup Nurul Azizah Tegaskan Pentingnya Memahami Sejarah Maritim dan Kolonial Bojonegoro
Goyang New Karista hingga UMKM Laris Manis, Kolaborasi Pemuda dan BKN Meriahkan Tanjungharjo
Pameran Wilbex Vol 2 2026 Surabaya Resmi Dibuka, Pengunjung Penuhi Lokasi Sejak Pagi
Produksi Minyak Merosot, Bojonegoro Pacu Pencarian Cadangan Baru di 17 Kecamatan
Hadir 3 September di Surabaya, Wilbex 2026 Vol 2 Siapkan Ruang Eksplorasi Anak
Warga Batang-Batang Sumenep Ditemukan Meninggal Terbakar
DPRD Sumenep Meminta Pemerintah Daerah Maksimalkan P-APBD Menghasilkan Program Pro Rakyat

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 19:48 WIB

Ramaikan CFD, Tim SRJ Gowes ke Songgon Banyuwangi

Jumat, 11 September 2026 - 22:17 WIB

​Wabup Nurul Azizah Tegaskan Pentingnya Memahami Sejarah Maritim dan Kolonial Bojonegoro

Selasa, 8 September 2026 - 10:23 WIB

Goyang New Karista hingga UMKM Laris Manis, Kolaborasi Pemuda dan BKN Meriahkan Tanjungharjo

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:57 WIB

Hadir 3 September di Surabaya, Wilbex 2026 Vol 2 Siapkan Ruang Eksplorasi Anak

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:32 WIB

Semarak Merah Putih Kemerdekaan RI, Cara BRI Angkat Ekonomi Desa Doudo Gresik

Minggu, 23 Agustus 2026 - 20:12 WIB

DPC Demokrat Bojonegoro Serap Aspirasi Warga dalam Reses dan Perayaan HUT ke-25

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:10 WIB

Reog hingga Kambing Meriahkan Malam Puncak Voli Antar-RT di Desa Ngampel Kapas Bojonegoro

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:39 WIB

DPRD Sumenep Gelar Paripurna Penyampaian Nota Keuangan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2026

Berita Terbaru

Mimi Owner SRJ Rogojampi

Daerah

Ramaikan CFD, Tim SRJ Gowes ke Songgon Banyuwangi

Minggu, 13 Sep 2026 - 19:48 WIB