Aktivis Peduli Lingkungan: Harus Ada Tindakan Tegas Pemkab Sampang Soal Tanah Fasum yang di Sulap Jadi Apotek

- Admin

Rabu, 25 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, SUARABANGSA.co.id Warga Jalan Pahlawan, Kelurahan Dalpenang, Kecamatan Sampang. Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, menyoal keberadaan bangunan yang berdiri di atas lahan fasilitas umum (Fasum) di wilayah itu.

Pasalnya, mereka kecewa dengan adanya bangunan permanen yang berdiri di atas trotoar yang diperuntukkan bagi pejalan kaki. Bahkan, mereka juga mencurigai bangunan yang di sulap jadi Apotek tersebut belum mengantongi izin.

Ach Zainullah salah seorang aktivis peduli lingkungan, saat dimintai pendapatnya terkait hal itu mengatakan, bangunan yang berdiri di atas lahan fasum dan fasos, apapun alasannya tidak dibenarkan apalagi dibangun secara permanen.

“Jelas itu pelanggaran yang sangat fatal, karena selain mengambil hak pejalan kaki, juga ada beberapa peraturan yang dikangkangi oleh pihak yang membuat bangunan tersebut,” ujarnya pada kontributor suarabangsa.co.id, Rabu (25/08/2021).

Baca Juga:  GP Ansor Basoka Lakukan Penyemprotan Disinfektan ke Rumah Warga

Dia menjelaskan, peraturan yang dilanggar pihak yang mendirikan bangunan di atas trotoar itu, antara lain Perda no 4 Tahun 2020 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Bagian Wilayah Perkotaan Sampang Tahun 2019-2039.

“Selain itu, Perda Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Bangunan Gedung pada bab IV diatur soal persyaratan bangunan gedung, kalau memang pendirian bangunan itu tak mengantongi IMB, jelas dia menantang Bupati Sampang terkait masalah ini,” urainya.

Mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kota Malang itu juga menjelaskan, bahwa fasilitas umum itu hanya diperbolehkan untuk masyarakat seperti taman bermain. Artinya, tidak boleh ada bangunan lain apalagi bangunan komersil.

Baca Juga:  Warga Desa Plampaan Camplong Amankan Seorang Pria yang Diduga Mencuri Sepeda Motor

“Seharusnya bangunan tersebut segera dibongkar karena jelas mengganggu dan melanggar ketentuan. Jika ini dibiarkan, maka ditakutkan akan berdampak pada fasilitas-fasilitas umum lainnya,” paparnya.

Jangankan yang berdiri di lahan fasum, lanjutnya, bangunan tempat usaha yang tidak memiliki perizinan saja, Pemerintah berkewajiban untuk menertibkan. Apalagi ini berdiri di atas trotoar.

“Sebaiknya OPD terkait segera meninjau ke lokasi, dan segera keluarkan surat teguran. Agar selanjutnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) segera bertindak,” tegasnya.

Berdasarkan informasi dari warga setempat, kata dia, pemilik bangunan itu mengklaim jika tempat fasilitas umum tersebut adalah sebagai milik individual.

Baca Juga:  Tanpa Sanksi Tegas, Larangan Penggunaan Elpiji 3 Kg di Sampang Disebut Tak Akan Berjalan Efektif

Berdasarkan fakta tersebut, mahasiswa fakultas hukum itu menduga ada transaksi jual beli tanah fasilitas umum. Padahal, sepengetahuan dirinya fasiltas umum itu tidak boleh diperjual-belikan.

“Logikanya, jangankan memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), saya yakin untuk Nomor Induk Berusaha (NIB) saja tidak akan punya. Karena untuk memiliki perizinan, tentu hak tanahnya harus jelas dulu,” ungkapnya.

Atas semua itu, sambung Zainullah, warga mengharapkan pihak terkait memberikan dukungan dan mengupayakan agar fasilitas umum tersebut dikembalikan fungsinya.

“Warga berharap agar Pemkab memberikan perhatian serius terkait Fasum yang diserobot dan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, sehingga pada akhirnya merugikan masyarakat luas,” tandasnya.

Berita Terkait

Dalam Sosialisasi UU KUHAP Baru Bagi PPNS, Kapolres Berharap, Penyidik harus Menjalankan Tugas Dengan Profesional
PK PMII INKADHA Pertanyakan Transparansi Pengadaan Lahan Markas Batalyon di Parsanga Sumenep
Menguak Gurita Masalah BPR Bojonegoro, Di Balik Konser Band Ungu dan Akhir Jabatan Direktur Utama
Dua Pengusaha asal Kalitidu Bojonegoro Berkorban Puluhan Sapi
Wuling Eksion Ramaikan IIMS Surabaya 2026, Tawarkan SUV Keluarga Berteknologi EV dan PHEV
IIMS Surabaya 2026 Resmi Dibuka, Disperindag Jatim Sebut Jadi Simbol Kemajuan Industri Otomotif
Gubernur Jatim dan Bupati Setyo Wahono Kompak Layani Swafoto Ribuan Buruh di Dander
Kunjungi Bojonegoro, Gubernur Jatim Serahkan BLT DBHCHT Buruh Rokok dan Resmikan Masjid Nur Khofifah

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 18:02 WIB

Dalam Sosialisasi UU KUHAP Baru Bagi PPNS, Kapolres Berharap, Penyidik harus Menjalankan Tugas Dengan Profesional

Sabtu, 30 Mei 2026 - 03:47 WIB

PK PMII INKADHA Pertanyakan Transparansi Pengadaan Lahan Markas Batalyon di Parsanga Sumenep

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:47 WIB

Menguak Gurita Masalah BPR Bojonegoro, Di Balik Konser Band Ungu dan Akhir Jabatan Direktur Utama

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:51 WIB

Dua Pengusaha asal Kalitidu Bojonegoro Berkorban Puluhan Sapi

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:58 WIB

IIMS Surabaya 2026 Resmi Dibuka, Disperindag Jatim Sebut Jadi Simbol Kemajuan Industri Otomotif

Senin, 25 Mei 2026 - 17:36 WIB

Gubernur Jatim dan Bupati Setyo Wahono Kompak Layani Swafoto Ribuan Buruh di Dander

Senin, 25 Mei 2026 - 15:50 WIB

Kunjungi Bojonegoro, Gubernur Jatim Serahkan BLT DBHCHT Buruh Rokok dan Resmikan Masjid Nur Khofifah

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:14 WIB

Diisukan Masalah Ijazah, Anggota DPRD Bojonegoro SP Siap Laporkan Balik Pihak Pelapor jika Tak Terbukti

Berita Terbaru