Aktivis Peduli Lingkungan: Harus Ada Tindakan Tegas Pemkab Sampang Soal Tanah Fasum yang di Sulap Jadi Apotek

- Admin

Rabu, 25 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, SUARABANGSA.co.id Warga Jalan Pahlawan, Kelurahan Dalpenang, Kecamatan Sampang. Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, menyoal keberadaan bangunan yang berdiri di atas lahan fasilitas umum (Fasum) di wilayah itu.

Pasalnya, mereka kecewa dengan adanya bangunan permanen yang berdiri di atas trotoar yang diperuntukkan bagi pejalan kaki. Bahkan, mereka juga mencurigai bangunan yang di sulap jadi Apotek tersebut belum mengantongi izin.

Ach Zainullah salah seorang aktivis peduli lingkungan, saat dimintai pendapatnya terkait hal itu mengatakan, bangunan yang berdiri di atas lahan fasum dan fasos, apapun alasannya tidak dibenarkan apalagi dibangun secara permanen.

“Jelas itu pelanggaran yang sangat fatal, karena selain mengambil hak pejalan kaki, juga ada beberapa peraturan yang dikangkangi oleh pihak yang membuat bangunan tersebut,” ujarnya pada kontributor suarabangsa.co.id, Rabu (25/08/2021).

Baca Juga:  Usai Sholat di Masjid Al Fatah Desa Dharma Tanjung Camplong, Sat Binmas Polres Sampang Beri Himbauan Kamtibmas

Dia menjelaskan, peraturan yang dilanggar pihak yang mendirikan bangunan di atas trotoar itu, antara lain Perda no 4 Tahun 2020 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Bagian Wilayah Perkotaan Sampang Tahun 2019-2039.

“Selain itu, Perda Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Bangunan Gedung pada bab IV diatur soal persyaratan bangunan gedung, kalau memang pendirian bangunan itu tak mengantongi IMB, jelas dia menantang Bupati Sampang terkait masalah ini,” urainya.

Mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kota Malang itu juga menjelaskan, bahwa fasilitas umum itu hanya diperbolehkan untuk masyarakat seperti taman bermain. Artinya, tidak boleh ada bangunan lain apalagi bangunan komersil.

Baca Juga:  Jelang Idul Fitri, Warga Sampang Mulai Berburu Baju Lebaran, Pedagang Teriak Begini

“Seharusnya bangunan tersebut segera dibongkar karena jelas mengganggu dan melanggar ketentuan. Jika ini dibiarkan, maka ditakutkan akan berdampak pada fasilitas-fasilitas umum lainnya,” paparnya.

Jangankan yang berdiri di lahan fasum, lanjutnya, bangunan tempat usaha yang tidak memiliki perizinan saja, Pemerintah berkewajiban untuk menertibkan. Apalagi ini berdiri di atas trotoar.

“Sebaiknya OPD terkait segera meninjau ke lokasi, dan segera keluarkan surat teguran. Agar selanjutnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) segera bertindak,” tegasnya.

Berdasarkan informasi dari warga setempat, kata dia, pemilik bangunan itu mengklaim jika tempat fasilitas umum tersebut adalah sebagai milik individual.

Baca Juga:  Gegara Kipas Angin Korslet, Dua Rumah Warga di Sampang Hangus Terbakar

Berdasarkan fakta tersebut, mahasiswa fakultas hukum itu menduga ada transaksi jual beli tanah fasilitas umum. Padahal, sepengetahuan dirinya fasiltas umum itu tidak boleh diperjual-belikan.

“Logikanya, jangankan memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), saya yakin untuk Nomor Induk Berusaha (NIB) saja tidak akan punya. Karena untuk memiliki perizinan, tentu hak tanahnya harus jelas dulu,” ungkapnya.

Atas semua itu, sambung Zainullah, warga mengharapkan pihak terkait memberikan dukungan dan mengupayakan agar fasilitas umum tersebut dikembalikan fungsinya.

“Warga berharap agar Pemkab memberikan perhatian serius terkait Fasum yang diserobot dan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, sehingga pada akhirnya merugikan masyarakat luas,” tandasnya.

Berita Terkait

Sidang Banggar Bojonegoro Memanas: Ajukan Tambahan Anggaran, DPMPTSP Justru Disemprot ‘Amburadul’ dan Anti-Kritik
Malam Sakral di Bojonegoro, BKN Gelar Murwa Karsa Sasi Suro, Dihadiri Tokoh Daerah hingga Mantan Kapolres
Buka Porkab II Bojonegoro, Bupati Setyo Wahono Ajak Atlet Bidik Prestasi Nasional dan Junjung Sportivitas
Bupati Bojonegoro Minta Gedung Baru Puskesmas Tanjungharjo Diimbangi Layanan Responsif
Konflik Tak Kunjung Selesai, Ratusan Hektar Lahan Sawah si Bojonegoro Terancam Tidak Tergarap
Polda Jatim Bongkar Sindikat Penyelundupan Gading Gajah Bermodus Jemaah Umrah
Tak Lagi Jual Gabah Mentah, Bojonegoro Kini Punya Beras Premium Rojo Nogo
Remaja 18 Tahun di Bojonegoro Lakukan Aborsi Ilegal Dibantu Ibu Kandung

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 13:04 WIB

Malam Sakral di Bojonegoro, BKN Gelar Murwa Karsa Sasi Suro, Dihadiri Tokoh Daerah hingga Mantan Kapolres

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:12 WIB

Buka Porkab II Bojonegoro, Bupati Setyo Wahono Ajak Atlet Bidik Prestasi Nasional dan Junjung Sportivitas

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:18 WIB

Bupati Bojonegoro Minta Gedung Baru Puskesmas Tanjungharjo Diimbangi Layanan Responsif

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:09 WIB

Konflik Tak Kunjung Selesai, Ratusan Hektar Lahan Sawah si Bojonegoro Terancam Tidak Tergarap

Selasa, 30 Juni 2026 - 00:07 WIB

Tak Lagi Jual Gabah Mentah, Bojonegoro Kini Punya Beras Premium Rojo Nogo

Senin, 29 Juni 2026 - 19:12 WIB

Remaja 18 Tahun di Bojonegoro Lakukan Aborsi Ilegal Dibantu Ibu Kandung

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:53 WIB

Kasus BSPS Sumenep Segera Masuk Tahap Tuntutan

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:48 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Logistik KPU Sumenep 2024 Memasuki Tahapan Ekspose ke Kejati Jatim

Berita Terbaru