Aktivis Peduli Lingkungan: Harus Ada Tindakan Tegas Pemkab Sampang Soal Tanah Fasum yang di Sulap Jadi Apotek

- Admin

Rabu, 25 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, SUARABANGSA.co.id Warga Jalan Pahlawan, Kelurahan Dalpenang, Kecamatan Sampang. Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, menyoal keberadaan bangunan yang berdiri di atas lahan fasilitas umum (Fasum) di wilayah itu.

Pasalnya, mereka kecewa dengan adanya bangunan permanen yang berdiri di atas trotoar yang diperuntukkan bagi pejalan kaki. Bahkan, mereka juga mencurigai bangunan yang di sulap jadi Apotek tersebut belum mengantongi izin.

Ach Zainullah salah seorang aktivis peduli lingkungan, saat dimintai pendapatnya terkait hal itu mengatakan, bangunan yang berdiri di atas lahan fasum dan fasos, apapun alasannya tidak dibenarkan apalagi dibangun secara permanen.

“Jelas itu pelanggaran yang sangat fatal, karena selain mengambil hak pejalan kaki, juga ada beberapa peraturan yang dikangkangi oleh pihak yang membuat bangunan tersebut,” ujarnya pada kontributor suarabangsa.co.id, Rabu (25/08/2021).

Baca Juga:  Persediaan Menipis, Dinkes Sampang Fokus Tuntaskan Vaksinasi Covid-19 Dosis Kedua

Dia menjelaskan, peraturan yang dilanggar pihak yang mendirikan bangunan di atas trotoar itu, antara lain Perda no 4 Tahun 2020 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Bagian Wilayah Perkotaan Sampang Tahun 2019-2039.

“Selain itu, Perda Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Bangunan Gedung pada bab IV diatur soal persyaratan bangunan gedung, kalau memang pendirian bangunan itu tak mengantongi IMB, jelas dia menantang Bupati Sampang terkait masalah ini,” urainya.

Mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kota Malang itu juga menjelaskan, bahwa fasilitas umum itu hanya diperbolehkan untuk masyarakat seperti taman bermain. Artinya, tidak boleh ada bangunan lain apalagi bangunan komersil.

Baca Juga:  Polres Sampang Imbau Tak Lakukan Latihan Gerak Jalan di Jalan Protokol

“Seharusnya bangunan tersebut segera dibongkar karena jelas mengganggu dan melanggar ketentuan. Jika ini dibiarkan, maka ditakutkan akan berdampak pada fasilitas-fasilitas umum lainnya,” paparnya.

Jangankan yang berdiri di lahan fasum, lanjutnya, bangunan tempat usaha yang tidak memiliki perizinan saja, Pemerintah berkewajiban untuk menertibkan. Apalagi ini berdiri di atas trotoar.

“Sebaiknya OPD terkait segera meninjau ke lokasi, dan segera keluarkan surat teguran. Agar selanjutnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) segera bertindak,” tegasnya.

Berdasarkan informasi dari warga setempat, kata dia, pemilik bangunan itu mengklaim jika tempat fasilitas umum tersebut adalah sebagai milik individual.

Baca Juga:  Petakan Daerah Rawan selama Ramadhan, Polres Sampang Aktifkan Kring Serse

Berdasarkan fakta tersebut, mahasiswa fakultas hukum itu menduga ada transaksi jual beli tanah fasilitas umum. Padahal, sepengetahuan dirinya fasiltas umum itu tidak boleh diperjual-belikan.

“Logikanya, jangankan memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), saya yakin untuk Nomor Induk Berusaha (NIB) saja tidak akan punya. Karena untuk memiliki perizinan, tentu hak tanahnya harus jelas dulu,” ungkapnya.

Atas semua itu, sambung Zainullah, warga mengharapkan pihak terkait memberikan dukungan dan mengupayakan agar fasilitas umum tersebut dikembalikan fungsinya.

“Warga berharap agar Pemkab memberikan perhatian serius terkait Fasum yang diserobot dan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, sehingga pada akhirnya merugikan masyarakat luas,” tandasnya.

Berita Terkait

Tukang Sapu SPBU Glagahwangi Bojonegoro yang Pernah Viral Kena PHK, Dituduh Gelapkan Uang Perusahaan
Koperasi Desa Merah Putih Desa Ngampel, Utamakan Pengurus dan Pengelola Warga Lokal
Bupati Bojonegoro Dampingi Wakil Panglima TNI Tinjau Kesiapan Peluncuran KDMP
Sering Jadi Penyebab Laka, Polsek kota dan Damkar Bojonegoro Lakukan Ini
PT BPR Bojonegoro Bungkam Soal Anggaran Konser Rp1,1 Miliar
Warga Manfaatkan Gudang KDKMP Grebegan untuk Senam, Kades: Upaya Meramaikan KDMP ke Depan
Dukung BUMD Pangan Bojonegoro, Eko Wahyudi: Jadi Instrumen Percepatan Asta Cita di Daerah
Perkuat Ketahanan Pangan, Eko Wahyudi Tekankan Sinergi Penyuluh dan Petani di Bojonegoro

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:05 WIB

Tukang Sapu SPBU Glagahwangi Bojonegoro yang Pernah Viral Kena PHK, Dituduh Gelapkan Uang Perusahaan

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:39 WIB

Koperasi Desa Merah Putih Desa Ngampel, Utamakan Pengurus dan Pengelola Warga Lokal

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:43 WIB

Bupati Bojonegoro Dampingi Wakil Panglima TNI Tinjau Kesiapan Peluncuran KDMP

Senin, 11 Mei 2026 - 17:50 WIB

Sering Jadi Penyebab Laka, Polsek kota dan Damkar Bojonegoro Lakukan Ini

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:22 WIB

Warga Manfaatkan Gudang KDKMP Grebegan untuk Senam, Kades: Upaya Meramaikan KDMP ke Depan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:20 WIB

Dukung BUMD Pangan Bojonegoro, Eko Wahyudi: Jadi Instrumen Percepatan Asta Cita di Daerah

Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:16 WIB

Perkuat Ketahanan Pangan, Eko Wahyudi Tekankan Sinergi Penyuluh dan Petani di Bojonegoro

Kamis, 7 Mei 2026 - 23:58 WIB

Menguak “Tanah Celengan” di Belun, dari Pengakuan Ahli Waris dan Sikap Kadin PMD “Buang Badan” terkait kasus Belun

Berita Terbaru

Politik

Menjelang Muscab PPP Bojonegoro, Suhu Politik Memanas

Senin, 11 Mei 2026 - 16:27 WIB