SAMPANG, SUARABANGSA.co.id — Warga Jalan Pahlawan, Kelurahan Dalpenang, Kecamatan Sampang. Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, menyoal keberadaan bangunan yang berdiri di atas lahan fasilitas umum (Fasum) di wilayah itu.
Pasalnya, mereka kecewa dengan adanya bangunan permanen yang berdiri di atas trotoar yang diperuntukkan bagi pejalan kaki. Bahkan, mereka juga mencurigai bangunan yang di sulap jadi Apotek tersebut belum mengantongi izin.
Ach Zainullah salah seorang aktivis peduli lingkungan, saat dimintai pendapatnya terkait hal itu mengatakan, bangunan yang berdiri di atas lahan fasum dan fasos, apapun alasannya tidak dibenarkan apalagi dibangun secara permanen.
“Jelas itu pelanggaran yang sangat fatal, karena selain mengambil hak pejalan kaki, juga ada beberapa peraturan yang dikangkangi oleh pihak yang membuat bangunan tersebut,” ujarnya pada kontributor suarabangsa.co.id, Rabu (25/08/2021).
Dia menjelaskan, peraturan yang dilanggar pihak yang mendirikan bangunan di atas trotoar itu, antara lain Perda no 4 Tahun 2020 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Bagian Wilayah Perkotaan Sampang Tahun 2019-2039.
“Selain itu, Perda Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Bangunan Gedung pada bab IV diatur soal persyaratan bangunan gedung, kalau memang pendirian bangunan itu tak mengantongi IMB, jelas dia menantang Bupati Sampang terkait masalah ini,” urainya.
Mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kota Malang itu juga menjelaskan, bahwa fasilitas umum itu hanya diperbolehkan untuk masyarakat seperti taman bermain. Artinya, tidak boleh ada bangunan lain apalagi bangunan komersil.
“Seharusnya bangunan tersebut segera dibongkar karena jelas mengganggu dan melanggar ketentuan. Jika ini dibiarkan, maka ditakutkan akan berdampak pada fasilitas-fasilitas umum lainnya,” paparnya.
Jangankan yang berdiri di lahan fasum, lanjutnya, bangunan tempat usaha yang tidak memiliki perizinan saja, Pemerintah berkewajiban untuk menertibkan. Apalagi ini berdiri di atas trotoar.
“Sebaiknya OPD terkait segera meninjau ke lokasi, dan segera keluarkan surat teguran. Agar selanjutnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) segera bertindak,” tegasnya.
Berdasarkan informasi dari warga setempat, kata dia, pemilik bangunan itu mengklaim jika tempat fasilitas umum tersebut adalah sebagai milik individual.
Berdasarkan fakta tersebut, mahasiswa fakultas hukum itu menduga ada transaksi jual beli tanah fasilitas umum. Padahal, sepengetahuan dirinya fasiltas umum itu tidak boleh diperjual-belikan.
“Logikanya, jangankan memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), saya yakin untuk Nomor Induk Berusaha (NIB) saja tidak akan punya. Karena untuk memiliki perizinan, tentu hak tanahnya harus jelas dulu,” ungkapnya.
Atas semua itu, sambung Zainullah, warga mengharapkan pihak terkait memberikan dukungan dan mengupayakan agar fasilitas umum tersebut dikembalikan fungsinya.
“Warga berharap agar Pemkab memberikan perhatian serius terkait Fasum yang diserobot dan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, sehingga pada akhirnya merugikan masyarakat luas,” tandasnya.

















