SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Bereak Even Poin (BEP) atau Biaya Pokok Produksi (BPP) tembakau tahun 2021 telah ditentukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, dan telah dibagi menjadi tiga bagian, atau tiga kategori lahan tanah tanam, yang diantaranya tanag gunung, tanah tegal gunung dan sawah tegal.
“BEP ini disesuaikan dengan melihat kualitas tembakau di masing-masing lokasi. Kami berharap para petani benar-benar menjaga kualitas tembakaunya, dan tidak dicampur dengan benda lain, agar harganya sesuai dengan ketentuan,” terang Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan (Dispertahortbun) Kabupaten Sumenep, Arif Firmanto.
Sementara ini, lanjut arif, sudah ada dua gudang yang melakukan serapan tembakau rajangan di Kabupaten Sumenep setelah melakukan perizinan kepada Bupati Sumenep, yakni PT. Gelora Djaja di Desa Ketawang Laok, Kecamatan Guluk-Guluk, dan gudang Wismilak, PT. Dipta Giri Sentosa, di Jl. Trunojoyo, Desa Gedungan.
“Kedua gudang itu telah melakukan pembelian tembakau rajangan warga Sumenep,” paparnya.
Mengenai jumlah pembelian tiap gudang berbeda jumlah, diketahui bahwa Gudang tembakau PT. Gelora Djaja berencana membeli tembakau warga Sumenep dengan jumlah sekitar 300 ton, dan PT. Dipta Giri Sentosa, sekitar sebanyak 1.500. ton.
Kata Arif, petani tembakau di Sumenep saat ini mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya, luas tanam tembakau di Kabupaten Sumenep tahun ini 2021 mencapai 9.811 hektare, sedangkan di tahun lalu 2020 hanya mencapai 8.649 hektare.
“Kenaikan luas tanam tembakau itu sekitar 1. 162 hektare. Peningkatan ini karena partisipasi masyarakat untuk menanam tembakau semakin meningkat meski di tengah pandemi Covid 19,” tutupnya.
Perlu diketahui, bahwa, berdasarkan hasil rapat beberapa waktu lalu, BEB tembakau tahun 2021, untuk tembakau gunung Rp. 49.450 ribu, tegal gunung Rp. 45.173 ribu, dan tembakau sawah tegal Rp. 30.576 ribu.

















