SAMPANG, SUARABANGSA.co.id — Forum Mahasiswa Sampang (Formasa) menggelar aksi unjuk rasa didepan Kantor Bupati Sampang, Madura, Jawa Timur, Jumat (30/07/2021).
Formasa dalam aksinya menuntut realisasi janji politik bupati, mereka merasa di masa pemerintahan H Slamet Junaidi yang hampir setengah perjalanan itu dinilai masih jauh dari harapan.
Berdasarkan pantauan kontributor suarabangsa.co.id, dalam aksi itu sejumlah mahasiswa membentangkan spanduk serta lembaran kertas putih yang bernada protes.
Ketua Forum Mahasiswa Sampang (Formasa) Arifin MA mengatakan, bahwa ada beberapa janji bupati mulai kampanye, debat dan juga yang tertulis di RPJMD yakni peningkatan SDM, ekonomi yang berdaya saing serta hubungan harmonisasi masyarakat.
“Tapi jika dilihat dari realita yang ada, sejak awal kepemimpinan bupati sampai detik ini tidak membawakan hasil apapun dari tiga pilar yang dijanjikan. Itu berdasarkan hasil yang kami himpun dari berbagai sumber,” ungkapnya saat berorasi.
Sejatinya, kata dia, sebagai mahasiswa mempunyai kewajiban untuk terus mengingatkan pemerintah daerah bahwa Sampang saat ini tidak sedang baik-baik saja. Ia menilai kebijakan-kebijakan bupati saat ini tidak menguntungkan rakyat.
“Bupati tidak memberikan hak politik masyarakat Sampang dengan menerbitkan Perbup 27/2021, IPM serta ekonomi kita terendah serta termiskin se Jawa Timur,” paparnya.
Untuk itu, kata dia, Formasa menuntut bupati Sampang agar segera merealisasikan janji-janji politik yang telah disampaikannya yakni :
1. Mewajibkan bupati untuk memberikan perhatian khusus terhadap usaha peningkatan kualitas pendidikan, sebagai poin pilar pertama dari janji politiknya.
2. Menuntut bupati agar memperhatikan ekonomi masyarakat, jangan hanya mementingkan kelompoknya saja, dengan meningkatkan ekonomi masyarakat secara merata dan menindak koruptor di Sampang.
3. Menuntut bupati untuk segera mencabut SK Bupati tentang pelaksanaan pilkades yang akan dilaksanakan tahun 2025, karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945 pasal 27 ayat 2 dan PP Nomor 47 tahun 2015 pasal 57 ayat 2.
“Apabila bupati tidak dapat memenuhi tuntutan ini maka dipersilahkan untuk menyiapkan surat pemunduran diri sebagai bupati Sampang,” tandasnya.