Satgas Covid-19 Sampang Dinilai Setengah Hati Terapkan Aturan PPKM Darurat

- Admin

Kamis, 22 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, SUARABANGSA.co.id Penegakan aturan ditengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur dinilai setengah hati dan tidak tegas.

Akibatnya, banyak ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat seperti pagelaran acara resepsi pernikahan yang bahkan dilengkapi dengan hiburan musik dangdut.

Menaggapi masalah itu, Ketua Forum Gardu Demokrasi (FGD) Abdul Azis Agus Priyanto mengatakan, Satgas Covid-19 tingkat Kabupaten, Kecamatan hingga pada wilayah Desa sebagai garda terdepan kurang serius dalam penanganan pencegahan Covid-19.

“Sudah saatnya Satgas Covid-19 di tingkat Kabupaten hingga Desa harus tegas dan jangan setengah hati dalam penerapan sanksi bagi pelanggar aturan PPKM Darurat demi mencegah penyebaran Covid-19,” katanya kepada kontributor suarabangsa.co.id, Kamis (22/07/2021).

Menurutnya, berlakunya sanksi tindak pidana ringan (tipiring) bagi pelanggar prokes ditengan pemberlakuan PPKM Darurat sepertinya belum efektif. Buktinya, jumlah pelanggar masih tetap tinggi.

Baca Juga:  Alhamdulillah, Empat Pasien Positif Covid-19 di Sampang Dinyatakan Sembuh

“Untuk patuh memang harus ada sanksi. Dan sanksi yang paling efektif adalah sanksi pidana. Itu efektif untuk menimbulkan efek jera,” akunya.

Aziz menilai, Perbup Nomor 53/2020 itu selama ini kurang efektif dalam mendisiplinkan masyarakat karena hanya mengatur sanksi denda serta sanksi sosial. Ia mengibaratkan aturan itu sebagai macan ompong.

“Perda Nomor 53 itu seakan-akan tak punya daya ikat ke masyarakat untuk patuh. Seperti macan tidak punya gigi,” kata dia.

Dia menilai, penerapan PPKM Darurat adalah tugas kemanusiaan, untuk menyelamatkan nyawa manusia dari pandemi. Maka dari itu, juga perlu adanya sinergitas antara pemerintah daerah hingga pemerintah Desa guna mensukseskan PPKM Darurat ini.

“Wabah Covid-19 ini kan menyangkut keselamatan jiwa bersama, bukan hanya urusan orang per orang, Satu saja ceroboh dan nekat maka berpengaruh terhadap yang lainnya,” jelas dia.

Baca Juga:  Minta Kadisdik Sumenep Dicopot, PMII Demo Pemkab

Dikatakan Aziz, upaya menekan penyebaran Covid-19 di Sampang memerlukan kebijakan yang luar biasa (extraordinary). Terutama kecepatan dalam penanganan bagi mereka yang positif terinfeksi Covid-19, guna meminimalkan korban yang meninggal.

“Dalam mencermati dinamika dan fenomena terakhir dengan korban yang tidak sedikit, hal ini cukup masif sehingga penanganannya pun dilakukan secara masif dengan tetap humanis, persuasif dan tegas tanpa tebang pilih,” imbuhnya.

Disisi lain, Kapolres juga selayaknya melakukan evaluasi dengan pertimbangan adanya dugaan kelalaian dan tak ada keseriusan di jajaran Polsek Kedungdung sehingga sampai terselenggaranya hajatan yang menimbulkan kerumunan dan bahkan dengan hiburan yang cukup terbuka.

“Saya khawatir tingginya tingkat pelanggaran protokol kesehatan di masyarakat akan memicu penyebaran virus yang berbahaya. Pagelaran dangdut yang terjadi ini sepertinya representasi dari implementasi tersebut,” tanyanya.

Baca Juga:  Seorang Pria di Sampang Ditemukan Tewas Penuh Luka

Esensi dari kebijakan PPKM Darurat ini, membatasi mobilitas dan kegiatan masyarakat. Namun, implementasi kebijakan di lapangan dinilainya lemah dan tak tegas. Hal ini pun membuat disiplin prokes yang dilakukan masyarakat menjadi longgar.

“Untuk itu, penegakan hukumnya harus tegas, terukur dan tetap kedepankan rasa keadilan masyarakat sesuai dengan arahan Kapolri bahwa penegakan hukum tidak tumpul ke atas dan tajam ke bawah searah dengan salah satu 16 program skala prioritas Kapolri,” jelasnya.

Dirinya juga berharap pada masyarakat agar taat prokes dimana pun berada. Menurutnya, untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, pemerintah dan masyarakat harus bergandengan tangan.

“Kalau ada anjuran pemerintah menerapkan Prokes dan divaksin, turuti saja. Sebab vaksin untuk kekebalan tubuh dari penyakit menular,” tandasnya.

Berita Terkait

Dalam Sosialisasi UU KUHAP Baru Bagi PPNS, Kapolres Berharap, Penyidik harus Menjalankan Tugas Dengan Profesional
PK PMII INKADHA Pertanyakan Transparansi Pengadaan Lahan Markas Batalyon di Parsanga Sumenep
Menguak Gurita Masalah BPR Bojonegoro, Di Balik Konser Band Ungu dan Akhir Jabatan Direktur Utama
Dua Pengusaha asal Kalitidu Bojonegoro Berkorban Puluhan Sapi
Wuling Eksion Ramaikan IIMS Surabaya 2026, Tawarkan SUV Keluarga Berteknologi EV dan PHEV
IIMS Surabaya 2026 Resmi Dibuka, Disperindag Jatim Sebut Jadi Simbol Kemajuan Industri Otomotif
Gubernur Jatim dan Bupati Setyo Wahono Kompak Layani Swafoto Ribuan Buruh di Dander
Kunjungi Bojonegoro, Gubernur Jatim Serahkan BLT DBHCHT Buruh Rokok dan Resmikan Masjid Nur Khofifah

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 18:02 WIB

Dalam Sosialisasi UU KUHAP Baru Bagi PPNS, Kapolres Berharap, Penyidik harus Menjalankan Tugas Dengan Profesional

Sabtu, 30 Mei 2026 - 03:47 WIB

PK PMII INKADHA Pertanyakan Transparansi Pengadaan Lahan Markas Batalyon di Parsanga Sumenep

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:47 WIB

Menguak Gurita Masalah BPR Bojonegoro, Di Balik Konser Band Ungu dan Akhir Jabatan Direktur Utama

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:51 WIB

Dua Pengusaha asal Kalitidu Bojonegoro Berkorban Puluhan Sapi

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:58 WIB

IIMS Surabaya 2026 Resmi Dibuka, Disperindag Jatim Sebut Jadi Simbol Kemajuan Industri Otomotif

Senin, 25 Mei 2026 - 17:36 WIB

Gubernur Jatim dan Bupati Setyo Wahono Kompak Layani Swafoto Ribuan Buruh di Dander

Senin, 25 Mei 2026 - 15:50 WIB

Kunjungi Bojonegoro, Gubernur Jatim Serahkan BLT DBHCHT Buruh Rokok dan Resmikan Masjid Nur Khofifah

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:14 WIB

Diisukan Masalah Ijazah, Anggota DPRD Bojonegoro SP Siap Laporkan Balik Pihak Pelapor jika Tak Terbukti

Berita Terbaru