SAMPANG, SUARABANGSA.co.id — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, Madura, Jawa Timur memastikan bakal melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) pada tahun 2025 mendatang. Pilkades secara serentak itu melibatkan sebanyak 180 desa se-Kabupaten Sampang.
Kepastian pelaksanaan Pilkades serentak itu disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang H Yuliadi Setiawan dalam konferensi pers yang berlangsung di aula besar Pemkab, Jalan Jamaluddin pada Senin (05/07/2021) siang.
Pantauan kontributor suarabangsa.co.id, konferensi pers tersebut dihadiri oleh Biro Hukum Pemkab, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Diskominfo Kabupaten Sampang.
H Yuliadi Setiawan menegaskan jika pelaksanaan pilkades serentak digelar tahun 2025 mendatang. Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan segala aspek dan kondisi serta berdasarkan landasan yuridis.
“Pelaksanaan pilkades serentak bukan ditunda, tetapi kita menjalankan amanah peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan pilkades di seluruh desa pada wilayah kabupaten, jadi akan dilaksanakan serentak di tahun 2025,” kata pria yang kerap disapa Wawan.
Ia menuturkan keputusan pagelaran pilkades tersebut sesuai SK Bupati Sampang yang tertuang dalam Perbub Nomor 188.45/272/KEP/434.013/2021 tertanggal 30 Juni 2021 tentang pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Sampang.
Dalam kutipan yuridis itu, kata Wawan, bahwa pelaksanaan Pilkades serentak dilaksanakan di seluruh desa pada wilayah kabupaten untuk menghindari hal-hal negatif dalam pelaksanaannya.
Dalam Permendagri, kata Wawan, pilkades bisa dilaksanakan secara serentak satu kali atau dapat bergelombang. Gelombang pelaksanaan Pilkades di Sampang dilakukan sejak tahun 2015, 2017 dan tahun 2019.
“Dalam kurun waktu 6 tahun itu pemerintah daerah dapat paling banyak tiga kali melakukan pelaksanaan Pilkades. Kami sudah melaksanakan pilkades bergelombang ketiga kalinya dan saatnya untuk serentak di seluruh desa se kabupaten,” ungkap Wawan.
Selain dari beberapa pertimbangan secara yuridis tersebut, kata Wawan, pemerintah daerah juga berkewajiban melindungi dan menyelamatkan masyarakat ditengah pandemi Covid-19.
“Apabila kemungkinan akan terjadi gejolak kita akan siap saja menerima masyarakat, tetapi jika terjadi unjuk rasa itu menjadi kewenangan pihak keamanan,” tandas Wawan.