Ketua AMPK Heran dengan Sikap Kasatlantas Polres Sampang yang Tebang Pilih dalam Penanganan Balap Liar

- Admin

Jumat, 30 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, SUARABANGSA.co.id  — Dilepasnya barang bukti berupa dua unit mobil merk Toyota Yaris merah berplat nomor L 1429 KN dan Honda Brio dengan nomor polisi W 1446 SF berwarna putih yang terlibat dalam aksi balap liar di kawasan Wijaya Kusuma beberapa hari kemarin benar-benar menjadi perhatian publik saat ini.

Aparat penegak hukum dalam hal ini Satlantas Polres Sampang, Madura, Jawa Timur selaku eksekutor dalam penegakan aturan perundang-undangan Lalu Lintas Angkutan dan Jalan diminta agar tidak tebang pilih dalam menindak para pelaku balapan liar tersebut. Baik terhadap para pelaku balap liar kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat.

Ketua Aliansi Masyarakat Pecinta Keadilan (AMPK) Abdul Azis Agus Priyanto mengatakan bahwa, fenomena balapan liar di Sampang tidak akan mudah di minimalisir keberadaannya. Sebab kata dia, komitmen dan konsistensi Kasat Lantas antara statement dengan implementasi dilapangan sangat jauh berbeda.

Baca Juga:  Lampu Jalan Dimatikan Saat PPKM Darurat, Satreskrim Polres Sampang Ketati Patroli Kriminal

“Kasat Lantas selaku penanggungjawab teknis harus tegas dan selalu mengedepankan transparansi dalam proses penegakan kukum (Law Inforcement),” ujarnya saat berbincang dengan kontributor suarabangsa.co.id, Jumat (30/04/2021).

Adanya kejadian itu, lanjut dia, Kasat Lantas diduga sengaja melabrak aturan perundang-undangan yaitu UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), di Pasal 297 mengatur “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 huruf b dipidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000“.

“Aturan terkait balap liar sudah jelas. Jadi, dasarnya Kasat Lantas melepas dua unit mobil roda 4 hasil razia balapan liar di area wijaya kusuma itu apa. Jangan-jangan Kasat Lantas ini sudah masuk angin,” tudingnya.

Baca Juga:  Polisi Beberkan Kronologis Tabrakan Beruntun di Camplong Sampang yang Libatkan Mobil Dinas TNI

Dengan hanya dilakukan penindakan berupa Surat Pernyataan (pacta integritas) untuk tidak mengulangi balapan liar, itu tidak akan menjadi efek jera dan bahkan berakibat menurunnya kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

“Sikap Kasat Lantas ini seakan tidak sejalan dengan pimpinan Polri, yang menghadirkan Polri yang Presisi kedepan. Baik itu yang ada pada visi-misi, program 100 hari Kapolri, 16 program skala prioritas Kapolri serta janji Kapolri,” paparnya.

Menurutnya, jika hasil tangkapan balap liar mobil yang hanya beberapa hari saja dilepas lalu dikembalikan kepada pemiliknya, lantas bagaimana dengan hasil razia balap liar roda dua yang menumpuk di halaman Mapolres Sampang yang tidak ada kejelasan prosesnya. Hal ini menunjukkan bukti konkrit bahwa, transparansi dan kesetaraan dalam penegakan hukum.

Baca Juga:  Pererat Silaturahmi, Mobil Timor Community Chapter Jatim-Bali Kopi Darat di Sampang

“Istilah hukum tajam ke bawah tumpul ke atas di wilayah Sampang ini masih ada, itu berarti menunjukkan bahwa jajaran Satlantas lalai dengan komitmen Kapolri untuk menjadikan Polri sebagai institusi yang prediktif, responsibilitas, transparansi dan berkeadilan,” pungkas Aziz.

Sebelumnya, Kasat Lantas Polres Sampang AKP Ayip Rizal melalui Kanit Laka Ipda Eko Puji Waluyo dalam keterangannya menyatakan bahwa, pihaknya sangat mendukung program pemda dalam menjadikan Sampang Hebat Bermartabat.

Menurut Kasat Lantas, pihaknya tetap komitmen bahwa siapa pun yang membuat Sampang tidak tertib maka akan ditindak tegas tanpa pandang bulu.

“Hasil Ops Keselamatan Semeru 2021, khususnya yang terjaring Ops Bali akan kami amankan minimal 1 bulan dikantor kami,” tegas Ipda Eko dikutip dari salah satu media online.

Berita Terkait

Pemkot Blitar Disorot TKW Asal Tulungagung, Dugaan Ketidakharmonisan
Terkendala Izin BBWS DPRD Bojonegoro dan Pihak Eksekutif Sidak Bengawan Solo
Sinergi dan Inovasi Layanan Jadi Kunci Penyusunan Renja 2027 DKP Jatim
Bojonegoro Borong Penghargaan TOP BUMD 2026, Sinyal Positif Tata Kelola Ekonomi Daerah
Dugaan Penggelapan Pembelian Mesin Es Rp500 Juta, warga Tapelan Laporkan AB mantan menejer PT BAI ke Polisi
PROJO Jatim Gelar Konferda di Malang dan Pilih Ketua Baru secara Aklamasi ke H, Muhammad Sholeh
Delegasi DPC Bojonegoro Tiba di Malang, Siap Sukseskan Konferda Projo Jatim 2026
BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 20:32 WIB

Pemkot Blitar Disorot TKW Asal Tulungagung, Dugaan Ketidakharmonisan

Rabu, 15 April 2026 - 16:42 WIB

Terkendala Izin BBWS DPRD Bojonegoro dan Pihak Eksekutif Sidak Bengawan Solo

Rabu, 15 April 2026 - 15:26 WIB

Sinergi dan Inovasi Layanan Jadi Kunci Penyusunan Renja 2027 DKP Jatim

Selasa, 14 April 2026 - 10:50 WIB

Bojonegoro Borong Penghargaan TOP BUMD 2026, Sinyal Positif Tata Kelola Ekonomi Daerah

Selasa, 14 April 2026 - 00:55 WIB

Dugaan Penggelapan Pembelian Mesin Es Rp500 Juta, warga Tapelan Laporkan AB mantan menejer PT BAI ke Polisi

Sabtu, 11 April 2026 - 19:10 WIB

Delegasi DPC Bojonegoro Tiba di Malang, Siap Sukseskan Konferda Projo Jatim 2026

Sabtu, 11 April 2026 - 16:06 WIB

SMSI Bojonegoro Berganti Nahkoda, Kustaji Resmi Gantikan Sasmito Anggoro

Kamis, 9 April 2026 - 19:18 WIB

LPG 3 Kg Langka di Bojonegoro, Harga Tembus Rp40 Ribu: DPRD Desak Sanksi Pidana bagi Oknum

Berita Terbaru