Ketua AMPK Heran dengan Sikap Kasatlantas Polres Sampang yang Tebang Pilih dalam Penanganan Balap Liar

- Admin

Jumat, 30 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, SUARABANGSA.co.id  — Dilepasnya barang bukti berupa dua unit mobil merk Toyota Yaris merah berplat nomor L 1429 KN dan Honda Brio dengan nomor polisi W 1446 SF berwarna putih yang terlibat dalam aksi balap liar di kawasan Wijaya Kusuma beberapa hari kemarin benar-benar menjadi perhatian publik saat ini.

Aparat penegak hukum dalam hal ini Satlantas Polres Sampang, Madura, Jawa Timur selaku eksekutor dalam penegakan aturan perundang-undangan Lalu Lintas Angkutan dan Jalan diminta agar tidak tebang pilih dalam menindak para pelaku balapan liar tersebut. Baik terhadap para pelaku balap liar kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat.

Ketua Aliansi Masyarakat Pecinta Keadilan (AMPK) Abdul Azis Agus Priyanto mengatakan bahwa, fenomena balapan liar di Sampang tidak akan mudah di minimalisir keberadaannya. Sebab kata dia, komitmen dan konsistensi Kasat Lantas antara statement dengan implementasi dilapangan sangat jauh berbeda.

Baca Juga:  Curah Hujan Berkurang, Petani Tembakau di Sampang Mulai Mengolah Lahan

“Kasat Lantas selaku penanggungjawab teknis harus tegas dan selalu mengedepankan transparansi dalam proses penegakan kukum (Law Inforcement),” ujarnya saat berbincang dengan kontributor suarabangsa.co.id, Jumat (30/04/2021).

Adanya kejadian itu, lanjut dia, Kasat Lantas diduga sengaja melabrak aturan perundang-undangan yaitu UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), di Pasal 297 mengatur “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 huruf b dipidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000“.

“Aturan terkait balap liar sudah jelas. Jadi, dasarnya Kasat Lantas melepas dua unit mobil roda 4 hasil razia balapan liar di area wijaya kusuma itu apa. Jangan-jangan Kasat Lantas ini sudah masuk angin,” tudingnya.

Baca Juga:  HCML bersama Polres Sampang Berkolaborasi Dukung Vaksinasi

Dengan hanya dilakukan penindakan berupa Surat Pernyataan (pacta integritas) untuk tidak mengulangi balapan liar, itu tidak akan menjadi efek jera dan bahkan berakibat menurunnya kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

“Sikap Kasat Lantas ini seakan tidak sejalan dengan pimpinan Polri, yang menghadirkan Polri yang Presisi kedepan. Baik itu yang ada pada visi-misi, program 100 hari Kapolri, 16 program skala prioritas Kapolri serta janji Kapolri,” paparnya.

Menurutnya, jika hasil tangkapan balap liar mobil yang hanya beberapa hari saja dilepas lalu dikembalikan kepada pemiliknya, lantas bagaimana dengan hasil razia balap liar roda dua yang menumpuk di halaman Mapolres Sampang yang tidak ada kejelasan prosesnya. Hal ini menunjukkan bukti konkrit bahwa, transparansi dan kesetaraan dalam penegakan hukum.

Baca Juga:  Aliansi Suporter Pamekasan Bersama TNI-POLRI Gelar Doa Bersama, Bentuk Solidaritas Tragedi Kanjuruhan Malang

“Istilah hukum tajam ke bawah tumpul ke atas di wilayah Sampang ini masih ada, itu berarti menunjukkan bahwa jajaran Satlantas lalai dengan komitmen Kapolri untuk menjadikan Polri sebagai institusi yang prediktif, responsibilitas, transparansi dan berkeadilan,” pungkas Aziz.

Sebelumnya, Kasat Lantas Polres Sampang AKP Ayip Rizal melalui Kanit Laka Ipda Eko Puji Waluyo dalam keterangannya menyatakan bahwa, pihaknya sangat mendukung program pemda dalam menjadikan Sampang Hebat Bermartabat.

Menurut Kasat Lantas, pihaknya tetap komitmen bahwa siapa pun yang membuat Sampang tidak tertib maka akan ditindak tegas tanpa pandang bulu.

“Hasil Ops Keselamatan Semeru 2021, khususnya yang terjaring Ops Bali akan kami amankan minimal 1 bulan dikantor kami,” tegas Ipda Eko dikutip dari salah satu media online.

Berita Terkait

Kasus BSPS Sumenep Segera Masuk Tahap Tuntutan
Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Logistik KPU Sumenep 2024 Memasuki Tahapan Ekspose ke Kejati Jatim
Baru Dilantik, Isu Rangkap Jabatan Pedangkat Desa Menanti Peran Kepala DPMD Sumenep
Soroti Belanja Modal dan Bansos yang Mandek, Golkar Bojonegoro Desak Evaluasi Total APBD 2025
Realisasi Pendapatan APBD Bojonegoro 2025 Lampaui Target, Capai 110,51 Persen
Perkuat Layanan Kanker, Siloam Hospitals Surabaya Operasikan LINAC dan CT Simulator
Resmikan PT NPHI, Bupati Bojonegoro Lepas Pengiriman Perdana 7,5 Ton Chip Porang
EastFood dan AllPack Surabaya 2026, Momentum Penguatan Industri Pangan, Kemasan, dan UMKM Nasional

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:27 WIB

PPIH Bantah Tiga Jemaah Haji Kloter 77 asal Sumenep Terlantar di Madinah

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:20 WIB

Sejumlah Jemaah Haji Asal Sumenep Dikabarkan Terlantar di Madinah

Sabtu, 11 April 2026 - 17:34 WIB

BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi

Kamis, 9 April 2026 - 18:17 WIB

Aliansi Mahasiswa Dan Masyarakat Sipil Datangi Istana Merdeka, Sampaikan 3 Tuntutan Kepada Presiden RI

Sabtu, 14 Februari 2026 - 19:00 WIB

Gandeng Komdigi, Wihadi Wiyanto Bawa Program Literasi Digital dan Biometrik ke Bojonegoro-Tuban untuk Perangi Scamming

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:39 WIB

Olimpiade Sains dan Matematika Tingkat Asia (ASMOPSS) ke-15 Diikuti 6 Negara, Diselengarakan di Bojonegoro

Sabtu, 13 Desember 2025 - 07:22 WIB

Anggaran Melambung Tinggi, Dana Pokir DPRD Bojonegoro Menjadi Sorotan KPK

Sabtu, 13 Desember 2025 - 07:21 WIB

Sembilan Kades di Bojonegoro Diperiksa KPK

Berita Terbaru

IlusIlustrasi Kasus BSPS Sumenep

Daerah

Kasus BSPS Sumenep Segera Masuk Tahap Tuntutan

Kamis, 25 Jun 2026 - 12:53 WIB