Kelanjutan Kasus Pembunuhan di Ketapang Sampang, Keluarga Korban Minta Polisi Usut Tuntas

- Admin

Selasa, 20 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, SUARABANGSA.co.id  — Keluarga korban almarhum Sulaiman (52) warga Dusun Nungkesan, Desa Paopale Laok, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur yang tewas dibacok pada Kamis (15/04/2021) kemarin, sekitar pukul 14.00 WIB mendatangi Mapolres setempat. Mereka mendesak Koprs Bhayangkara profesional menangani kasus pembunuhan tersebut. Sebab, ada indikasi perilaku tidak adil dari kepolisian.

Informasi yang dihimpun suarabangsa.co.id, mereka merasa belum mendapat keadilan atas meninggalnya salah seorang anggota keluarganya. Sebab, kuat dugaan pelaku pembunuh Sulaiman lebih dari satu orang. Namun, pihak kepolisian hanya mengamankan satu pelaku. Itu pun kasusnya tidak jelas.

“Kami meminta pihak kepolisian untuk mengusut tuntas masalah ini dengan sebenar-benarnya, dan menangkap para pelaku hingga ke akar-akarnya,” kata Bahrahim, adik almarhum Sulaiman, Selasa (20/04/2021).

Pria yang menjabat Kepala Desa Paopale Laok itupun berterima terima kasih kepada pihak kepolisan Polres Sampang yang telah mengamankan seorang pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam. Namun menurutnya, pelaku dalam tindak pidana itu diduga ada 8 orang dan masing-masing memiliki peran.

Baca Juga:  Kadis Pertanian Sampang Akhirnya Buka Suara, Tapi Masih Bungkam Soal Spesifikasi Pompa Air Bernilai Ratusan Juta

“Kami selaku keluarga korban sangat menginginkan ketegasan pihak kepolisian dan kami menginginkan polisi harus menindak setegas-tegasnya terhadap para pelaku yang diduga berjumlah 8 orang, bahkan ada indikasi mereka adalah pembunuh bayaran,” tuturnya.

Menurutnya lagi, kronologi yang dipaparkan dalam press release oleh pihak kepolisian kurang pas dengan fakta dilapangan. Maka itu, kata Bahrahim penyelidikan jangan hanya dilakukan sebatas yang dituturkan oleh pelaku saja.

“Maka demikian, ini adalah perkara yang sangat besar. Keinginan keluarga ingin mendapatkan keadilan. Setidaknya ini dijelaskan secara gamblang. Apa motif sesungguhnya pembunuhan kakak saya ini,” imbuhnya.

Selain itu, pihaknya menegaskan, jika kasus ini tidak ditangani secara serius dan profesional, maka dirinya bersama keluarga akan melakukan tindakan lain.

“Kalau sampai kasus ini tidak dilakukan secara adil dan profesional, kami akan lakukan tindakan lain. Intinya, kami serahkan kepada pihak kepolisian dulu, untuk menindak kasus ini secara tegas dan menangkap para pelaku lainnya,” tandas dia.

Baca Juga:  Meski Batal Berangkat, Mayoritas CJH di Sampang Pilih Tak Ambil Uang Pelunasan Haji

Sementara itu, Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz mengatakan, sementara ini pihaknya masih mengamankan satu pelaku, yakni inisial HO (32) warga Desa Bunten timur,  Kecamatan Ketapang, yang diamankan di daerah Tanjung Bumi, Bangkalan pada Kamis (15/04/2021) dan dua rekannya masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

“Satu pelaku telah diamankan pada malam pasca peristiwa pembunuhan itu dan dua pelaku lainnya berstatus buron,” tutur Hafidz.

Berdasarkan hasil interogasi, kata Hafidz, peristiwa berdarah itu berawal dari bunyi klakson mobil avanza yang dikendarai HO agar korban menepikan kendaraannya. Namun, korban tidak terima dan tersinggung dengan bunyi klakson itu, lalu kemudian korban mengajak pelaku untuk duel.

“Klakson itu dibunyikan oleh HO agar pengendara motor menepi, tapi korban justru sebaliknya menantang berkelahi hingga akhirnya HO mengeluarkan clurit yang ada di dalam mobilnya hingga terjadilah pembacokan,” ungkap Hafidz.

Baca Juga:  Anggaran Raksasa di Tengah Pemotongan Pusat, Akankah Proyek Jalan 320 Desa di Bojonegoro Hanya Jadi Formalitas?

Hingga saat ini, kata Hafidz, pihaknya terus melakukan penyelidikan untuk mengungkapkan kasus tersebut hingga tuntas.
Namun pihaknya mengakui terkait peristiwa pembunuhan ini minim saksi akan tetapi untuk dua pelaku lainnya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) atau Buron.

“Dari hasil olah TKP korban meninggal lantaran dibacok oleh HO dan kawannya,” akunya.

Untuk diketahui, dalam peristiwa tersebut polisi telah mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, satu unit motor Yamaha RX-KING warna hitam berplat nomor M 3428 PA, satu unit handphone Nokia dan sebilah celurit.

Sedangkan barang bukti diduga milik pelaku sebilah celurit, dompet kulit warna cokelat, dan mobil Avanza warna merah bernomor polisi M 1714 HE.

Sedangkan tersangka terjerat pasal 338 subsider Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Berita Terkait

Wisata Sumber Grogolan Bojonegoro Diserbu Ribuan Pengunjung, UMKM Ikut Panen Berkah
Gantikan Night Carnival, Festival Sandur dan Pesta Rakyat Meriahkan HJB ke-349
Plat ‘G 1812 AN’ Nyelonong di Pawai Api Abadi, Kapolres Bojonegoro Buka Suara
Peringati HSN 2026, Bupati Bojonegoro Ajak Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas
Ketika Barongsai, Reog, dan Polisi Cilik Menyatu dalam Panggung Hari Santri Bojonegoro
DPRD Bojonegoro Sahkan Perda Perlindungan Perempuan dan Anak
BNC 2026 Batal Digelar: Lebih Baik Uang Rakyat untuk Kemiskinan dan Wisata Desa
Bantu Tekan Angka Kemiskinan, Dirut PT Kareb Alam Sejahtera Terima Penghargaan di HJB ke-349

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:11 WIB

Pimpin Apel Hari Santri, Bupati Sumenep Ingatkan Pentingnya Peran Santri Menjaga Kerukunan Sosial dan Kebudayan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:04 WIB

Fraksi Gerindra DPRD Bojonegoro Beri 5 Catatan APBD 2027

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Sampaikan Nota Penjelasan Raperda APBD 2027, Bupati Bojonegoro Tekankan Beberapa Poin Ini

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:56 WIB

Pemkab Sampang Terus Distribusikan Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:36 WIB

DHL Express Perkuat Keamanan Logistik, Surabaya Gateway Kini Bersertifikat TAPA

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:14 WIB

Misteri Kurang Salur ADD : Kepala Bapenda Bojonegoro Ngaku Tak Punya Data 2015–2021

Selasa, 6 Oktober 2026 - 00:36 WIB

Lepas Ketergantungan Migas, Bojonegoro Bidik Agroindustri Lewat 5 Perda Baru

Kamis, 24 September 2026 - 00:38 WIB

DPRD Bojonegoro Bahas Perubahan 5 Raperda, FPPKN Tegaskan Catatan Penting

Berita Terbaru