Masuki Ramadhan, Pemkab Sampang Keluarkan Surat Edaran Jam Kerja bagi ASN

- Admin

Senin, 12 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, SUARABANGSA.co.id — Masuki bulan suci ramadhan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, Madura, Jawa Timur mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Penentuan Hari dan Jam Kerja pada bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan pemkab setempat.

Surat Edaran yang ditandatangani Sekretaris Daerah tersebut bernomor 065/328/434.032/2021 tertuju pada Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang.

Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang Yuliadi Setiyawan menjelaskan, bahwa sesuai dengan surat edaran selama Ramadhan jam kerja pegawai di hari Senin hingga Kamis menjadi jam 07.30 WIB  hingga jam 14.00 WIB. Sementara hari Jumat, jam kerja dilakukan hingga jam 11.30 WIB.

Baca Juga:  Diduga Proyek Siluman, Pekerjaan Box Culvert di Sampang Tanpa Disertai Papan Nama

“SE itu menindaklanjuti Surat Edaran Kementrian PANRB tanggal 9 April 2021 nomor 9/2021 tentang penetapan Jam kerja selama bulan ramadhan,” tutur Wawan sapaan akrabnya, Senin (12/04/2021).

Bagi satuan Pendidikan, kata wawan, diatur oleh Dinas Pendidikan sesuai dengan kalender Pendidikan dan peraturan yang berlaku.

“Untuk ketentuan absensi elektronik (face print) 15 menit sebelum jam masuk dan 15 menit sebelum jam pulang,” tandas Wawan.

Berikut Jam kerja bagi instansi yang memberlakukan 5 hari kerja:

1) Hari Senin-Kamis pukul: 07.30 – 14.00 WIB (tanpa istirahat).

Baca Juga:  Refleksi Tiga Tahun Kepemimpinan, Ini Yang Disampaikan Wakil Bupati Sampang

2) Hari Jumat pukul: 07.30 – 11.00 WIB (SKJ ditiadakan).

Berikut ini untuk instansi yang memberlakukan 6 hari kerja:

1) Hari Senin-Kamis pukul: 07.30 – 13.00 WIB (tanpa istirahat).

2) Hari Jumat pukul: 07.30 – 11.00 WIB (tanpa istirahat).

3) Hari Sabtu pukul: 07.30 – 11.30 WIB.

Berita Terkait

Bupati Tidak Anti Keritik, SMS Bojonegoro Ajak Insan Pers Bekerja Sesuai Kode Etik
Bupati Bojonegoro: Silahkan Kritik OPD saya, asal tidak menyerang pribadi
Ular Piton Sepanjang 5,2 Meter Bahayakan Warga Sampang, Petugas Damkar Turun Tangan
Momen Puasa, PSHT Rayon Sukorejo Bojonegoro Lakukan Buka Bersama
SMSI Bojonegoro Berbagi Ratusan Paket Takjil
Soal Pembelian Mobil Dinas Baru, Bupati Bojonegoro: Pembelian Mobil Dinas Kita Hentikan
Rombongan Jamaah Umroh Kecelakaan, Anggota DPRD Bojonegoro Dikabarkan Meninggal di Tanah Suci
Tingkatkan Pelayanan, RSUD dr Mohammad Zyn Sampang Gelar Forum Komunikasi Publik

Berita Terkait

Rabu, 26 Maret 2025 - 15:12 WIB

Bupati Tidak Anti Keritik, SMS Bojonegoro Ajak Insan Pers Bekerja Sesuai Kode Etik

Senin, 24 Maret 2025 - 02:10 WIB

Momen Puasa, PSHT Rayon Sukorejo Bojonegoro Lakukan Buka Bersama

Jumat, 21 Maret 2025 - 18:22 WIB

SMSI Bojonegoro Berbagi Ratusan Paket Takjil

Jumat, 21 Maret 2025 - 11:31 WIB

Rombongan Jamaah Umroh Kecelakaan, Anggota DPRD Bojonegoro Dikabarkan Meninggal di Tanah Suci

Jumat, 21 Maret 2025 - 10:15 WIB

Tingkatkan Pelayanan, RSUD dr Mohammad Zyn Sampang Gelar Forum Komunikasi Publik

Kamis, 20 Maret 2025 - 14:15 WIB

Balap Liar dan Baku Hantam Jelang Magrib, Warga Probolinggo Resah

Kamis, 20 Maret 2025 - 12:40 WIB

Napi Kasus Narkoba Rutan Kelas IIB Sampang Meninggal di Rumah Sakit

Rabu, 19 Maret 2025 - 12:47 WIB

Rancangan Teknokratik RPJMD Lima Tahun, Pemkab Sampang Bahas Isu dan Sasaran Penting

Berita Terbaru