Masuki Ramadhan, Pemkab Sampang Keluarkan Surat Edaran Jam Kerja bagi ASN

- Admin

Senin, 12 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, SUARABANGSA.co.id — Masuki bulan suci ramadhan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, Madura, Jawa Timur mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Penentuan Hari dan Jam Kerja pada bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan pemkab setempat.

Surat Edaran yang ditandatangani Sekretaris Daerah tersebut bernomor 065/328/434.032/2021 tertuju pada Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang.

Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang Yuliadi Setiyawan menjelaskan, bahwa sesuai dengan surat edaran selama Ramadhan jam kerja pegawai di hari Senin hingga Kamis menjadi jam 07.30 WIB  hingga jam 14.00 WIB. Sementara hari Jumat, jam kerja dilakukan hingga jam 11.30 WIB.

Baca Juga:  Tetap Perhatikan Protokol Kesehatan, Pemkab Sumenep Peringati Maulid Nabi

“SE itu menindaklanjuti Surat Edaran Kementrian PANRB tanggal 9 April 2021 nomor 9/2021 tentang penetapan Jam kerja selama bulan ramadhan,” tutur Wawan sapaan akrabnya, Senin (12/04/2021).

Bagi satuan Pendidikan, kata wawan, diatur oleh Dinas Pendidikan sesuai dengan kalender Pendidikan dan peraturan yang berlaku.

“Untuk ketentuan absensi elektronik (face print) 15 menit sebelum jam masuk dan 15 menit sebelum jam pulang,” tandas Wawan.

Berikut Jam kerja bagi instansi yang memberlakukan 5 hari kerja:

1) Hari Senin-Kamis pukul: 07.30 – 14.00 WIB (tanpa istirahat).

Baca Juga:  Sasar Wanita Berdada Besar, Pelaku Begal Payudara di Sampang Diringkus

2) Hari Jumat pukul: 07.30 – 11.00 WIB (SKJ ditiadakan).

Berikut ini untuk instansi yang memberlakukan 6 hari kerja:

1) Hari Senin-Kamis pukul: 07.30 – 13.00 WIB (tanpa istirahat).

2) Hari Jumat pukul: 07.30 – 11.00 WIB (tanpa istirahat).

3) Hari Sabtu pukul: 07.30 – 11.30 WIB.

Berita Terkait

Polemik Beasiswa di Bojonegoro Tuai Reaksi Keras dari Komisi C DPRD
Portal Digital DPMPD Bojonegoro dan Data Desa Masih Sulit Diakses, Rakyat Hanya Disuguhi ‘Error’
Menyoal Akrobat Birokrasi: Beasiswa yang Menguap dan Upaya Mengaburkan Fakta
EDITORIAL: Ironi Desa Talok, Saat Ego Pemimpin Membakar Nadi Pembangunan
Sidang Memanas di DPRD Bojonegoro, Aspirasi Kades Talok Terbentur ‘Rapor Merah’ Administrasi
PN Surabaya Tunda Eksekusi Kantor MADAS di Jalan Raya Darmo
Transformasi Kopwan Bojonegoro, Tak Lagi Sekadar Simpan Pinjam, Menuju Motor Ekonomi Desa
Ironi Cahaya Geratis di Bojonegoro, Stiker sudah Tercentang, Listrik Tak Kunjung Terang

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 23:37 WIB

Polemik Beasiswa di Bojonegoro Tuai Reaksi Keras dari Komisi C DPRD

Selasa, 13 Januari 2026 - 17:51 WIB

Portal Digital DPMPD Bojonegoro dan Data Desa Masih Sulit Diakses, Rakyat Hanya Disuguhi ‘Error’

Selasa, 13 Januari 2026 - 17:40 WIB

Menyoal Akrobat Birokrasi: Beasiswa yang Menguap dan Upaya Mengaburkan Fakta

Selasa, 13 Januari 2026 - 00:37 WIB

EDITORIAL: Ironi Desa Talok, Saat Ego Pemimpin Membakar Nadi Pembangunan

Senin, 12 Januari 2026 - 11:54 WIB

PN Surabaya Tunda Eksekusi Kantor MADAS di Jalan Raya Darmo

Senin, 12 Januari 2026 - 09:58 WIB

Transformasi Kopwan Bojonegoro, Tak Lagi Sekadar Simpan Pinjam, Menuju Motor Ekonomi Desa

Minggu, 11 Januari 2026 - 04:25 WIB

Ironi Cahaya Geratis di Bojonegoro, Stiker sudah Tercentang, Listrik Tak Kunjung Terang

Sabtu, 10 Januari 2026 - 21:24 WIB

Remaja Berumur 13 Tahun Tenggelam di Embung Desa Kedungadem Bojonegoro

Berita Terbaru