Polda Jatim Tangkap Pengedar Sabu Bersenjata Api Asal Jombang

- Admin

Selasa, 16 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Subdit I Ditresnarkoba Polda Jatim berhasil menangkap dua tersangka kasus peredaran narkoba jenis sabu serta kepemilikan senjata api (Senpi).

Dua tersangka tersebut masing masing berinisial KD (33) sebagai pengedar serta kepemilikan senjata, warga Jombang dan UC (46) sebagai pemberi senjata warga Mojokerto.

Diresnarkoba Polda Jatim Kombes Hanny Hidayat mengatakan, pengungkapan kasus peredaran Narkoba tersebut dilakukan oleh anggota Subdit I jajarannya. Diawali dengan penangkapan Kadin di Desa Sumber Rejo Kecamatan Wonosalam Kabupaten Jombang, pada hari Senin (8/3/2021) lalu.

Baca Juga:  Kapalda Jatim Akan Berikan Reward Bagi Polisi yang Mampu Meredam Covid-19

“Pertama kita menangkap dengan inisial tersangka KD (Kadin). Dari sana didapatkan barang bukti 10 klip yang total kurang lebih 5,86 gram (sabu),” ujar Hanny Hidayat, Selasa (16/3/2021).

Selain mendapatkan barang bukti sabu. Dalam penangkapan Kadin dikatakan Hanny, anggota Subdit I Ditresnarkoba Polda Jatim juga menemukan tiga senjata api. Masing-masing dua pucuk senjata api rakitan jenis revolver dan sepucuk senjata air soft gun jenis FN. Berikut 20 butir amunisi berkaliber 38 milimeter.

Wadiresnarkoba Polda Jatim AKBP Aris Supriyono menambahkan, setelah Kadin tertangkap, pihaknya kembali mengembangkan kasus tersebut hingga terungkap bahwa senjata api diperoleh dari rekan Kadin, yakni Ucok.

Baca Juga:  Antisipasi Cluster Baru, Kapolda Jatim dan Gubernur serta TNI Akan Kolaborasi

Tak butuh waktu lama, Ucok pun dengan mudah berhasil ditangkap. Sementara sabu, Kadin mengaku barang tersebut diperoleh dari MAS yang saat ini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

“MAS masih DPO (Daftar Pencarian Orang),” singkat Aris.

Aris menyebut, para bandar sabu membekali diri dengan senjata api hanya dipakai untuk berjaga-jaga. Namun demikian, pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut. Baik perkara kepemilikan sabu maupun senjata api.

Atas perbuatanya tersangka dijerat pasal berlapis, Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun hukuman penjara.

Baca Juga:  Tak Gaji Karyawan dan ABK Dua Bulan, PT Sumekar Line Kembang Kempis?

Sedangkan kepemilikan senjata api dikenakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun.

Berita Terkait

Hendak Salip Truk, Mobil Pickup di Sampang Tabrak Pemotor hingga Tewas
Warga Pamekasan Geruduk Kantor PLN
Viral Video Warga di Sampang Temukan Jasad Pria Penuh Luka, Kapolsek Robatal Bilang Begini
Biaya Parkir Disebut Mahal, Begini Respon Pengelola Wisata Pantai Camplong Sampang
Tak Ada Fasilitas yang Ditawarkan, Tiket Masuk dan Biaya Parkir Pantai Wisata Camplong Mahal
Gelar Buka Puasa Bersama, RSUD dr Mohammad Zyn Sampang Santuni Anak Yatim
Jaga Sinergitas, Pj Bupati Sampang Jalin Silaturahmi Bersama Insan Pers
Kasus Dugaan Korupsi Gebyar Batik Pamekasan Mandek di Inspektorat

Berita Terkait

Senin, 22 April 2024 - 19:38 WIB

Satpol PP dan Damkar Pamekasan Sosialisasikan Tentang Rokok Ilegal

Rabu, 10 April 2024 - 17:24 WIB

Pemkab Bojonegoro Gelar Takbir bersama di Pendopo Malowopati

Kamis, 4 April 2024 - 18:14 WIB

Jaga Sinergitas, Pj Bupati Sampang Jalin Silaturahmi Bersama Insan Pers

Selasa, 2 April 2024 - 22:44 WIB

Bojonegoro Mendapat Tambahan Pupuk Subsidi Sekitar 28 Triliun

Jumat, 29 Maret 2024 - 22:26 WIB

Menteri PUPR Tinjau Proses Renovasi Stadion Gelora Madura Ratu Pamelingan Pamekasan

Jumat, 29 Maret 2024 - 13:01 WIB

Paripurna Jawaban LKPJ Pj Bupati Bojonegoro, Hasilkan 30 Rekomendasi untuk 2024

Senin, 25 Maret 2024 - 14:16 WIB

Buka Musrenbang RKPD dan RPJPD Tahun 2025-2045, Ini Paparan Pj Bupati Sampang

Jumat, 22 Maret 2024 - 12:38 WIB

Pj Bupati Pamekasan Hadiri Penutupan TMMD ke 119 Tahun 2024 Kodim 0826

Berita Terbaru

Uncategorized

PJ Bupati Bojonegoro Launching Program Paman Sehati

Rabu, 24 Apr 2024 - 20:22 WIB