Anak SD di Pamekasan Dihabisi Saat Tidur

- Admin

Senin, 8 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, SUARABANGSA.co.id – Pelajar sekolah dasar (SD) di Kecamatan Larangan Pamekasan jadi korban pembunuhan di rumahnya, Minggu Minggu (07/03/2021).

Korban yang masih umur 9 tahun itu saat itu sedang tidur di rumahnya.

Diketahui pelakunya pria berinisial UA (20) warga Jl. Pahlawan No 76 Kelurahan Karangduak, Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep.

Kapolres Pamekasan AKBP Apip Ginanjar melalui AKP Nining Diyah PS mengatakan pada Minggu Tanggal 07 April 2021 sekira pukul 23.45 Wib. Korban yang berinisial AATA (9) sedang berada di dalam kamar. Sementara kedua orang tuanya berada di ruang tamu rumah.

“Tiba-tiba UA masuk ke dalam rumah sambil membawa sebilah pedang, karena ketakutan orang tua korban Karimullah (58) keluar rumah untuk memberitahukan kepada Sekdes Desa Taraban,” terangnya.

Baca Juga:  Bentuk Pelayanan Kepada Masyarakat di Desa, Disdukcapil Pamekasan Launching Program Inovasi Sip Pak Kades

Sementara Ibu korban Kuntari (42) keluar rumah untuk memberitahukan kepada Bibi pelaku bahwa UA mengamuk dan membawa sebilah pedang.

“Setelah Ibu korban kembali langsung masuk ke dalam rumah kemudian melihat ke dalam kamar tiba tiba korban sudah dalam keadaan bersimbah darah dengan posisi telungkup dengan luka pada kepala belakang selebar 1 cm,” imbuhnya.

Seketika itu Ibu korban langsung berteriak histeris minta tolong kepada para tetangga.

Setelah mendapat informasi tersebut anggota Satreskrim Polres Pamekasan dipimpin Kasat Reskrim AKP Adhi Putranto Utomo, S.H., S.I.K dan Kanit Pidum IPDA M. Kadarisman, SH melakukan pencarian terhadap tersangka UA dan berhasil melakukan penangkapan di rumah bibinya di Dusun Taraban Kecamatan Larangan Kabulaten Pamekasan, pada hari Senin tanggal 8 Maret 2021 sekira pukul 01.00 WIB.

Baca Juga:  Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Perairan Gili Genting Sumenep

Selanjutnya tersangka UA dibawa ke Polres Pamekasan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Dari pelaku, polisi mengamankan satu bilah pedang dengan panjang 108 Cm yang ada bercak darahnya dengan gagang terbuat dari kayu yang dililiti tali warna hitam dan sarung pedang terbuat dari kayu yang dililiti tali berwarna hitam dan juga terdapat tali berwarna merah kombinasi kuning dengan fariasi besi warna emas.

Satu kemeja warna hijau lumut bermotif garis yang terdapat saku di sebelah kiri bagian dada. Satu buah sarung warna hitam dengan kombinasi motif warna abu – abu. Satu kaos dalam warna putih berlumuran darah. Satu kerah dengan warna liris hitam, kuning, abu – abu berlumuran darah

Baca Juga:  Tujuh Kali Raih WTP, Bupati Pamekasan: Ini Kerja Hebat Kita Semua

Pelakh terancam hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Sementara, pelaku membunuh korban karena karena sakit hati kepada ayah korban.

“Sampai saat ini masih dalam pendalaman penyidik satreskrim Polres Pamekasan,” pungkasnya.

Berita Terkait

Lampu Sorot di Balik Panggung Konser: Menyoal Transparansi Dana Sponsor dan CSR BPR Bank Daerah Bojonegoro
Sengketa TKD Desa Belun Temui Jalan Buntu: Camat Temayang Bungkam, Dinas PMD Sebut Tak Bisa Bergerak Tanpa Dokumen
Wujudkan Asta Cita Melalui Otoda, Pemkab Bojonegoro Raih Prestasi Penyelenggaraan Pemerintahan Terbaik 2025
HUT BPR Bojonegoro Ke-30 Menuai Sorotan: Diduga Tabrak Perda KTR dan Regulasi Sponsor Rokok
Aset Desa Berubah Jadi Milik Pribadi Ahli Waris Pemdes Sebelumnya, Program Koperasi Merah Putih Terancam Layu Sebelum Berkembang
Warga Pamekasan Ini Butuh Uluran Tangan, Hidup Dalam Keterbatasan
Moch Mansur: IPSI Bojonegoro Harus Tegak Lurus pada Aturan, Jangan Terpancing Klaim Sepihak
KDMP di Desa Belun Bojonegoro terganjal dengan SHGB dan SHM, desa Belun terancam tidak punya KDMP

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 19:47 WIB

Lampu Sorot di Balik Panggung Konser: Menyoal Transparansi Dana Sponsor dan CSR BPR Bank Daerah Bojonegoro

Selasa, 28 April 2026 - 12:11 WIB

Sengketa TKD Desa Belun Temui Jalan Buntu: Camat Temayang Bungkam, Dinas PMD Sebut Tak Bisa Bergerak Tanpa Dokumen

Senin, 27 April 2026 - 17:58 WIB

Wujudkan Asta Cita Melalui Otoda, Pemkab Bojonegoro Raih Prestasi Penyelenggaraan Pemerintahan Terbaik 2025

Minggu, 26 April 2026 - 11:45 WIB

HUT BPR Bojonegoro Ke-30 Menuai Sorotan: Diduga Tabrak Perda KTR dan Regulasi Sponsor Rokok

Sabtu, 25 April 2026 - 20:11 WIB

Aset Desa Berubah Jadi Milik Pribadi Ahli Waris Pemdes Sebelumnya, Program Koperasi Merah Putih Terancam Layu Sebelum Berkembang

Jumat, 24 April 2026 - 19:59 WIB

Moch Mansur: IPSI Bojonegoro Harus Tegak Lurus pada Aturan, Jangan Terpancing Klaim Sepihak

Jumat, 24 April 2026 - 08:15 WIB

KDMP di Desa Belun Bojonegoro terganjal dengan SHGB dan SHM, desa Belun terancam tidak punya KDMP

Jumat, 24 April 2026 - 08:10 WIB

Polemik Konser 3 Dekade BPR Bojonegoro: Antara Isu Anggaran Rp1,1 Miliar, Penjualan Tiket, dan Transparansi Aset Daerah

Berita Terbaru