Tawarkan Prostitusi Online Anak di Bawah Umur, Mahasiswa asal Sidoarjo Ditangkap Polisi

- Admin

Selasa, 26 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Unit IV Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap seorang pria bernama Angga (22) warga Tambakrejo Kecamatan Waru Sidoarjo yang berstatus Mahasiswa. Diketahui telah menawarkan jasa layanan prostitusi online anak di bawah umur melalui media sosial.

“Kita berhasil mengamankan pelaku pada minggu lalu, atau pada (Kamis) tanggal 21 Januari 2021,” ujar Wadir Reskrimsus Polda Jatim, AKBP Zulham Efendi di Mapolda Jatim, Selasa (26/1/2021).

AKBP Zulham menyampaikan, kasus prostitusi anak dibawah umur tersebut terungkap berkat siber patrol yang dilakukan anggotanya. Tim menemukan praktik prostitusi online yang dijalankan Angga Prayitno, menggunakan sebuah akun Facebook ‘Angga Gepeng’.

Baca Juga:  Pegadaian Syariah di Kabupaten Sampang Gelar Seminar Arrum Haji, Ini Kemudahan yang Bakal Didapat Nasabah

Akun tersebut menawarkan jasa layanan prostitusi melibatkan anak berusia 10 tahun dan 15 tahun. Tawaran itu disebar ke akun Grup Facebook ‘Cewek Include Surabaya Sidoarjo’.

Bukan hanya melalui akun Grup Facebook. Pelaku juga menjajakan para korban melalui aplikasi percakapan lain, seperti MiChat dan Whatsapp.

Para korban dijual tersangka dengan tarif berkisar antara Rp300 ribu hingga Rp 2 juta setiap kali kencan, “Pelaku kemudian mendapat bagian Rp70 ribu dari setiap transaksi,” lanjut AKBP Zulham.

Usai mendapat pelanggan, komunikasi kemudian berlanjut melalui nomor pribadi pelaku untuk menentukan besaran tarif hingga lokasi kencan.

Baca Juga:  Warga Patungan Perbaiki Jembatan Ambruk di Desa Daleman Kedungdung Sampang

Kasubdit Siber AKBP Wildan menambahkan, tersangka mengaku telah menjalankan bisnis esek-esek selama dua bulan terakhir, sejak Desember 2020. Dalam kurun waktu tersebut sudah tujuh kali transaksi dilakukan.

“Jadi (pelaku) sudah jual (korban) tujuh kali,” singkat AKBP Wildan.

Ia menyebut, antara pelaku dan korban selama ini saling mengenal dan tidak ada unsur paksaan saat menjajakan tubuh korban kepada pria hidung belang.

Kendati demikian, pihaknya mengatakan tetap memproses hukum lantaran korban merupakan anak dibawah umur, “kan dia masih anak-anak, nggak boleh,” pungkasnya.

Baca Juga:  Kabaharkam Polri Berkunjung ke Sampang

Atas perbuatanya tersangka terancam Pasal 27 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) serta pasal 296 KUHP tentang perbuatan cabul Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE dengan hukuman paling lama 6 Tahun atau denda paling banyak satu miliar.

Berita Terkait

BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi
Aliansi Mahasiswa Dan Masyarakat Sipil Datangi Istana Merdeka, Sampaikan 3 Tuntutan Kepada Presiden RI
Gara-gara Mercon, Warga Batuputih Gagal Rayakan Lebaran, Rumah Luluh Lantak
Gandeng Komdigi, Wihadi Wiyanto Bawa Program Literasi Digital dan Biometrik ke Bojonegoro-Tuban untuk Perangi Scamming
Soal Limbah di Persawahan, Kapolsek Dander Bojonegoro Turun Langsung Turun
Ironi Angka Kemiskinan Bojonegoro: Data Melandai, Tapi 122 Desa Masih Rentan
Petugasnya Dituding Tidak Sopan, DPRD Sampang Ingatkan Puskesmas Camplong Beri Pelayanan Maksimal
Pasien Mengeluh, Oknum Dokter di Puskesmas Camplong Tak Sopan

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 13:33 WIB

Serapan Baru 26 Persen, Komisi C Warning Diknas Bojonegoro Beserta Jajarannya

Rabu, 22 April 2026 - 17:33 WIB

Perkuat Peran Perempuan dan Ketangguhan Sosial, Momentum Hari Kartini dan HUT Damkar Jadi Refleksi Pengabdian

Senin, 30 Maret 2026 - 12:54 WIB

Perkuat Ekonomi Lokal, 57 Desa di Bojonegoro Terima Armada Operasional Koperasi Desa Merah Putih

Senin, 30 Maret 2026 - 12:51 WIB

Instruksi Presiden, Bupati Bojonegoro Keluarkan Surat Edaran Kebijakan Efisiensi Anggaran

Sabtu, 28 Maret 2026 - 14:45 WIB

Bupati Bojonegoro Terima Rekomendasi LKPJ 2025: Janji Segera Tindak Lanjut Demi Pembangunan Berkelanjutan

Rabu, 25 Maret 2026 - 12:25 WIB

Bupati Setyo Wahono Minta Dukungan Pusat di Hadapan Menteri Hanif Faisol: Malu Jika Bojonegoro Tanpa Adipura

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:12 WIB

Dua Ratus Pengayuh Becak di Bojonegoro Dapat Berkah dari Presiden Prabowo

Selasa, 10 Maret 2026 - 18:02 WIB

Wakil Bupati Bojonegoro: Kurangi Pengangguran, Semua Pelatihan OPD Wajib Rekrut Peserta dari Pemegang Kartu AK-1

Berita Terbaru