Tawarkan Prostitusi Online Anak di Bawah Umur, Mahasiswa asal Sidoarjo Ditangkap Polisi

- Admin

Selasa, 26 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Unit IV Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap seorang pria bernama Angga (22) warga Tambakrejo Kecamatan Waru Sidoarjo yang berstatus Mahasiswa. Diketahui telah menawarkan jasa layanan prostitusi online anak di bawah umur melalui media sosial.

“Kita berhasil mengamankan pelaku pada minggu lalu, atau pada (Kamis) tanggal 21 Januari 2021,” ujar Wadir Reskrimsus Polda Jatim, AKBP Zulham Efendi di Mapolda Jatim, Selasa (26/1/2021).

AKBP Zulham menyampaikan, kasus prostitusi anak dibawah umur tersebut terungkap berkat siber patrol yang dilakukan anggotanya. Tim menemukan praktik prostitusi online yang dijalankan Angga Prayitno, menggunakan sebuah akun Facebook ‘Angga Gepeng’.

Baca Juga:  Hujan Deras, Desa Sembung Bojonegoro Banjir

Akun tersebut menawarkan jasa layanan prostitusi melibatkan anak berusia 10 tahun dan 15 tahun. Tawaran itu disebar ke akun Grup Facebook ‘Cewek Include Surabaya Sidoarjo’.

Bukan hanya melalui akun Grup Facebook. Pelaku juga menjajakan para korban melalui aplikasi percakapan lain, seperti MiChat dan Whatsapp.

Para korban dijual tersangka dengan tarif berkisar antara Rp300 ribu hingga Rp 2 juta setiap kali kencan, “Pelaku kemudian mendapat bagian Rp70 ribu dari setiap transaksi,” lanjut AKBP Zulham.

Usai mendapat pelanggan, komunikasi kemudian berlanjut melalui nomor pribadi pelaku untuk menentukan besaran tarif hingga lokasi kencan.

Baca Juga:  Resmi Dibuka, Surabaya Printing Expo 2026 Buka Peluang Baru bagi Industri Grafika Nasional

Kasubdit Siber AKBP Wildan menambahkan, tersangka mengaku telah menjalankan bisnis esek-esek selama dua bulan terakhir, sejak Desember 2020. Dalam kurun waktu tersebut sudah tujuh kali transaksi dilakukan.

“Jadi (pelaku) sudah jual (korban) tujuh kali,” singkat AKBP Wildan.

Ia menyebut, antara pelaku dan korban selama ini saling mengenal dan tidak ada unsur paksaan saat menjajakan tubuh korban kepada pria hidung belang.

Kendati demikian, pihaknya mengatakan tetap memproses hukum lantaran korban merupakan anak dibawah umur, “kan dia masih anak-anak, nggak boleh,” pungkasnya.

Baca Juga:  Dapur Milik Warga Nyabakan Timur Jadi Tempat Transaksi Narkoba

Atas perbuatanya tersangka terancam Pasal 27 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) serta pasal 296 KUHP tentang perbuatan cabul Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE dengan hukuman paling lama 6 Tahun atau denda paling banyak satu miliar.

Berita Terkait

Dua Jenazah Korban KMP Mutiara Sentosa II Diserahkan ke Keluarga, Tim DVI Lanjutkan Identifikasi Korban Lain
Tim DVI Berhasil Ungkap Identitas Lima Korban KMP Mutiara Sentosa II
Polda Jatim Ungkap Sindikat Penipuan Emas Online, Korban Rugi Rp 3,7 Miliar
Lima Terdakwa Kasus Korupsi BSPS di Sumenep Hadapi Replik dan Vonis Awal Agustus
Suaminya Indehoy di Kamar Kos Bersama Perempuan Lain, Warga Sumenep Lapor Polisi
Ribuan Relawan MBG di Pamekasan Gelar Aksi, Dukung Keberlanjutan MBG
Polda Jatim Bongkar Sindikat Penyelundupan Gading Gajah Bermodus Jemaah Umrah
Demo Program MBG di Bojonegoro, Massa Desak KPK Turun Tangan, DPRD Ancam Tutup Dapur Nakal

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:24 WIB

Dua Jenazah Korban KMP Mutiara Sentosa II Diserahkan ke Keluarga, Tim DVI Lanjutkan Identifikasi Korban Lain

Kamis, 2 Juli 2026 - 14:28 WIB

Ribuan Relawan MBG di Pamekasan Gelar Aksi, Dukung Keberlanjutan MBG

Senin, 22 Juni 2026 - 20:13 WIB

Demo Program MBG di Bojonegoro, Massa Desak KPK Turun Tangan, DPRD Ancam Tutup Dapur Nakal

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:27 WIB

PPIH Bantah Tiga Jemaah Haji Kloter 77 asal Sumenep Terlantar di Madinah

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:20 WIB

Sejumlah Jemaah Haji Asal Sumenep Dikabarkan Terlantar di Madinah

Sabtu, 11 April 2026 - 17:34 WIB

BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi

Kamis, 9 April 2026 - 18:17 WIB

Aliansi Mahasiswa Dan Masyarakat Sipil Datangi Istana Merdeka, Sampaikan 3 Tuntutan Kepada Presiden RI

Sabtu, 14 Februari 2026 - 19:00 WIB

Gandeng Komdigi, Wihadi Wiyanto Bawa Program Literasi Digital dan Biometrik ke Bojonegoro-Tuban untuk Perangi Scamming

Berita Terbaru