Tawarkan Prostitusi Online Anak di Bawah Umur, Mahasiswa asal Sidoarjo Ditangkap Polisi

- Admin

Selasa, 26 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Unit IV Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap seorang pria bernama Angga (22) warga Tambakrejo Kecamatan Waru Sidoarjo yang berstatus Mahasiswa. Diketahui telah menawarkan jasa layanan prostitusi online anak di bawah umur melalui media sosial.

“Kita berhasil mengamankan pelaku pada minggu lalu, atau pada (Kamis) tanggal 21 Januari 2021,” ujar Wadir Reskrimsus Polda Jatim, AKBP Zulham Efendi di Mapolda Jatim, Selasa (26/1/2021).

AKBP Zulham menyampaikan, kasus prostitusi anak dibawah umur tersebut terungkap berkat siber patrol yang dilakukan anggotanya. Tim menemukan praktik prostitusi online yang dijalankan Angga Prayitno, menggunakan sebuah akun Facebook ‘Angga Gepeng’.

Baca Juga:  Bajing Loncat asal Bangkalan Ditangkap Polrestabes Surabaya

Akun tersebut menawarkan jasa layanan prostitusi melibatkan anak berusia 10 tahun dan 15 tahun. Tawaran itu disebar ke akun Grup Facebook ‘Cewek Include Surabaya Sidoarjo’.

Bukan hanya melalui akun Grup Facebook. Pelaku juga menjajakan para korban melalui aplikasi percakapan lain, seperti MiChat dan Whatsapp.

Para korban dijual tersangka dengan tarif berkisar antara Rp300 ribu hingga Rp 2 juta setiap kali kencan, “Pelaku kemudian mendapat bagian Rp70 ribu dari setiap transaksi,” lanjut AKBP Zulham.

Usai mendapat pelanggan, komunikasi kemudian berlanjut melalui nomor pribadi pelaku untuk menentukan besaran tarif hingga lokasi kencan.

Baca Juga:  Tol Gempol Pasuruan Makan Korban, Dua Mobil Kecelakaan

Kasubdit Siber AKBP Wildan menambahkan, tersangka mengaku telah menjalankan bisnis esek-esek selama dua bulan terakhir, sejak Desember 2020. Dalam kurun waktu tersebut sudah tujuh kali transaksi dilakukan.

“Jadi (pelaku) sudah jual (korban) tujuh kali,” singkat AKBP Wildan.

Ia menyebut, antara pelaku dan korban selama ini saling mengenal dan tidak ada unsur paksaan saat menjajakan tubuh korban kepada pria hidung belang.

Kendati demikian, pihaknya mengatakan tetap memproses hukum lantaran korban merupakan anak dibawah umur, “kan dia masih anak-anak, nggak boleh,” pungkasnya.

Baca Juga:  AlMulk Indonesia Apresiasi Pemberian Beasiswa dari Kapolda Jatim

Atas perbuatanya tersangka terancam Pasal 27 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) serta pasal 296 KUHP tentang perbuatan cabul Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE dengan hukuman paling lama 6 Tahun atau denda paling banyak satu miliar.

Berita Terkait

Ribuan Relawan MBG di Pamekasan Gelar Aksi, Dukung Keberlanjutan MBG
Polda Jatim Bongkar Sindikat Penyelundupan Gading Gajah Bermodus Jemaah Umrah
Demo Program MBG di Bojonegoro, Massa Desak KPK Turun Tangan, DPRD Ancam Tutup Dapur Nakal
PPIH Bantah Tiga Jemaah Haji Kloter 77 asal Sumenep Terlantar di Madinah
Sejumlah Jemaah Haji Asal Sumenep Dikabarkan Terlantar di Madinah
Dituduh Pakai Ijazah Palsu, Anggota DPRD Bojonegoro Sukur Priyanto Angkat Bicara
Pengadilan Tipikor Jatim Bakal Periksa Terdakwa Kasus Korupsi BSPS Sumenep Pekan Depan
BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 13:04 WIB

Malam Sakral di Bojonegoro, BKN Gelar Murwa Karsa Sasi Suro, Dihadiri Tokoh Daerah hingga Mantan Kapolres

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:12 WIB

Buka Porkab II Bojonegoro, Bupati Setyo Wahono Ajak Atlet Bidik Prestasi Nasional dan Junjung Sportivitas

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:18 WIB

Bupati Bojonegoro Minta Gedung Baru Puskesmas Tanjungharjo Diimbangi Layanan Responsif

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:09 WIB

Konflik Tak Kunjung Selesai, Ratusan Hektar Lahan Sawah si Bojonegoro Terancam Tidak Tergarap

Selasa, 30 Juni 2026 - 00:07 WIB

Tak Lagi Jual Gabah Mentah, Bojonegoro Kini Punya Beras Premium Rojo Nogo

Senin, 29 Juni 2026 - 19:12 WIB

Remaja 18 Tahun di Bojonegoro Lakukan Aborsi Ilegal Dibantu Ibu Kandung

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:53 WIB

Kasus BSPS Sumenep Segera Masuk Tahap Tuntutan

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:48 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Logistik KPU Sumenep 2024 Memasuki Tahapan Ekspose ke Kejati Jatim

Berita Terbaru