Tawarkan Prostitusi Online Anak di Bawah Umur, Mahasiswa asal Sidoarjo Ditangkap Polisi

- Admin

Selasa, 26 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Unit IV Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap seorang pria bernama Angga (22) warga Tambakrejo Kecamatan Waru Sidoarjo yang berstatus Mahasiswa. Diketahui telah menawarkan jasa layanan prostitusi online anak di bawah umur melalui media sosial.

“Kita berhasil mengamankan pelaku pada minggu lalu, atau pada (Kamis) tanggal 21 Januari 2021,” ujar Wadir Reskrimsus Polda Jatim, AKBP Zulham Efendi di Mapolda Jatim, Selasa (26/1/2021).

AKBP Zulham menyampaikan, kasus prostitusi anak dibawah umur tersebut terungkap berkat siber patrol yang dilakukan anggotanya. Tim menemukan praktik prostitusi online yang dijalankan Angga Prayitno, menggunakan sebuah akun Facebook ‘Angga Gepeng’.

Baca Juga:  Ziarah dan Tabur Bunga di Makam Pahlawan, Warnai Rangkaian HUT Persatuan Wartawan Sampang

Akun tersebut menawarkan jasa layanan prostitusi melibatkan anak berusia 10 tahun dan 15 tahun. Tawaran itu disebar ke akun Grup Facebook ‘Cewek Include Surabaya Sidoarjo’.

Bukan hanya melalui akun Grup Facebook. Pelaku juga menjajakan para korban melalui aplikasi percakapan lain, seperti MiChat dan Whatsapp.

Para korban dijual tersangka dengan tarif berkisar antara Rp300 ribu hingga Rp 2 juta setiap kali kencan, “Pelaku kemudian mendapat bagian Rp70 ribu dari setiap transaksi,” lanjut AKBP Zulham.

Usai mendapat pelanggan, komunikasi kemudian berlanjut melalui nomor pribadi pelaku untuk menentukan besaran tarif hingga lokasi kencan.

Baca Juga:  Pemkab Probolinggo Terima Piagam Penghargaan WTP Lima Kali Berturut-turut

Kasubdit Siber AKBP Wildan menambahkan, tersangka mengaku telah menjalankan bisnis esek-esek selama dua bulan terakhir, sejak Desember 2020. Dalam kurun waktu tersebut sudah tujuh kali transaksi dilakukan.

“Jadi (pelaku) sudah jual (korban) tujuh kali,” singkat AKBP Wildan.

Ia menyebut, antara pelaku dan korban selama ini saling mengenal dan tidak ada unsur paksaan saat menjajakan tubuh korban kepada pria hidung belang.

Kendati demikian, pihaknya mengatakan tetap memproses hukum lantaran korban merupakan anak dibawah umur, “kan dia masih anak-anak, nggak boleh,” pungkasnya.

Baca Juga:  Hakim PN Surabaya Bebaskan Terdakwa Kasus Penjualan Tanah Ulang, Korban Nilai Putusan Tak Adil

Atas perbuatanya tersangka terancam Pasal 27 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) serta pasal 296 KUHP tentang perbuatan cabul Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE dengan hukuman paling lama 6 Tahun atau denda paling banyak satu miliar.

Berita Terkait

Jejak Sindikat Narkoba Terendus di Laut Kepri, 2,6 Ton Sabu Cair Digagalkan
Polda Jatim Ungkap Arisan Online Fiktif, Transaksi Capai Rp 71 Miliar
Seorang Pria di Longos Sumenep Ditemukan Meninggal, Diduga Gantung Diri
DVI Polda Jatim Serahkan Seluruh Jenazah Korban KM Mutiara Sentosa II Kepada Keluarga
Dua Jenazah Korban KMP Mutiara Sentosa II Diserahkan ke Keluarga, Tim DVI Lanjutkan Identifikasi Korban Lain
Tim DVI Berhasil Ungkap Identitas Lima Korban KMP Mutiara Sentosa II
Polda Jatim Ungkap Sindikat Penipuan Emas Online, Korban Rugi Rp 3,7 Miliar
Lima Terdakwa Kasus Korupsi BSPS di Sumenep Hadapi Replik dan Vonis Awal Agustus

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 23:47 WIB

Kapolres Bojonegoro: Polwan Harus Jaga Marwah Polri di Dalam dan Luar Dinas

Rabu, 19 Agustus 2026 - 14:01 WIB

Peringati Maulid Nabi, Dandim Bojonegoro Tegaskan Pentingnya Integritas dan Moral Prajurit

Jumat, 14 Agustus 2026 - 12:44 WIB

Sabet Penghargaan Kategori A dari Kapolri, Kapolres Bojonegoro: Ini Bukan Tujuan Akhir

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:56 WIB

Dukungan Sponsor Sukseskan Peringatan HUT ke-81 RI di Desa Sukowati Bojonegoro, Ribuan Warga Tumpah Ruah

Kamis, 6 Agustus 2026 - 17:10 WIB

Perkuat Sinergitas, Kapolres Bojonegoro AKBP Yenni Diarty, S.I.K., M.H Gelar Silaturahmi dengan Awak Media

Selasa, 4 Agustus 2026 - 16:32 WIB

Sinergi Jogo Bojonegoro: Kapolres Baru Sambangi Padepokan PSHT Perkuat Kamtibmas

Senin, 3 Agustus 2026 - 14:28 WIB

Kapolda Jatim : Tak Ada Indikasi Kerusuhan, Masyarakat Diminta Bijak Bermedia Sosial

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:33 WIB

Pererat Kemitraan Dengan Jurnalis, Kapolresta Sumenep Akan Siapkan Media Center di Mapolresta

Berita Terbaru