Sassha Carissa Diperiksa Polda Jabar Terkait Prostitusi Online

- Admin

Kamis, 7 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, SUARABANGSA.co.id – Artis sekaligus model majalah dewasa cantik Sassha Carissa diperiksa Ditreskrimsus Polda Jabar terkait kasus prostitusi online.

Sassha Carissa diperiksa Ditreskrimsus Polda Jabar sebagai saksi kasus prostitusi online.

Model Cantik itu diperiksa penyidik, lantaran namanya ada dalam telepon seluler milik tersangka MR alias Mami Alona, seorang muncikari dalam jaringan prostitusi online yang sukses dibongkar penyidik Polda Jabar.

Artis yang kerap tampil seksi itu memilih irit bicara.

“Maaf ya misi,” ucap Sassha singkat.

Selain Sassha, Penyidik Polda Jawa Barat juga memeriksa satu artis berinisial A terkait kasus prostitusi online.

Baca Juga:  Cek Kesiapan Implementasi Kartu Tani, Tim Deputi III Kantor Staf Kepresidenan Kunjungi Dinas Pertanian Sampang

Saksi A yang merupakan pegawai bank yang diperiksa penyidik melalui aplikasi Zoom karena tidak bisa hadir di Mapolda Jabar.

Polisi juga memeriksa saksi C di Mapolda Jabar, Senin (4/1). C yang berprofesi pramugari juga dimintai keterangan karena namanya ada di dalam ponsel tersangka MR alias Mami Alona.

“Hari ini ada yang dimintai keterangan. Satu sudah datang langsung ke penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus satu orang inisial SC. Diminta keterangan hari ini,” terang Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (5/1/2021).

Baca Juga:  Dinilai Arogan, Ratusan Wartawan se Madura Minta Kapolres Sampang Dicopot dan Demosi

Sementara, Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Jabar, AKBP Kompol Reonald Simanjuntak mengatakan ada tujuh saksi yang akan dimintai keterangannya.

“Tujuh saksi dimintai keterangan termasuk C. Hari ini ada pemeriksaan saksi pada A, pegawai bank. Pemeriksaannya via zoom,” ujarnya

Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga tersangka setelah memergoki TA di sebuah hotel di Kota Bandung bersama seorang pria.

Tiga tersangka itu yakni Rj (44) alias Meaw, Ah (40) alias nookie28, dan Mr alias Alona. RJ dan Ah berperan memperdagangkan perempuan lewat situs internet berinisial BM.

Baca Juga:  Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar Bandung, Korban Ada 11 Orang

Berita Terkait

Warga Batang-Batang Sumenep Ditemukan Meninggal Terbakar
Warga Bungur Bojonegoro Hantam Ibunya Pakai Paving, Lalu Menyerah Tanpa Busana
Jejak Sindikat Narkoba Terendus di Laut Kepri, 2,6 Ton Sabu Cair Digagalkan
Polda Jatim Ungkap Arisan Online Fiktif, Transaksi Capai Rp 71 Miliar
Seorang Pria di Longos Sumenep Ditemukan Meninggal, Diduga Gantung Diri
DVI Polda Jatim Serahkan Seluruh Jenazah Korban KM Mutiara Sentosa II Kepada Keluarga
Dua Jenazah Korban KMP Mutiara Sentosa II Diserahkan ke Keluarga, Tim DVI Lanjutkan Identifikasi Korban Lain
Tim DVI Berhasil Ungkap Identitas Lima Korban KMP Mutiara Sentosa II

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:49 WIB

Raker 2027, SMSI Sumenep Bidik Media Lokal Go Nasional

Minggu, 4 Oktober 2026 - 19:50 WIB

Dihadiri 11.000 Pelari, Surabaya ISOPLUS Marathon 2026 Sumbang PDRB Rp41 Miliar

Minggu, 4 Oktober 2026 - 15:06 WIB

Perayaan Emas Koperasi Kareb: Sebar 7.000 Paket Sembako dan Gelar Wayang Semalam Suntuk

Rabu, 30 September 2026 - 15:23 WIB

Tak Gengsi Jualan di Pinggir Jalan, Pemuda 24 Tahun dari desa Wedi Buktikan Mandiri Secara Ekonomi

Rabu, 30 September 2026 - 13:25 WIB

Polda Jatim Ungkap Ribuan Kasus Narkoba Triwulan III, Amankan Lebih dari 2.300 Tersangka

Senin, 28 September 2026 - 09:41 WIB

Pemerintah Desa Ngumpakdalem Gelar ‘Blusukan Kampung’, Gaet 2.000 Warga dan Dorong UMKM Lokal

Senin, 28 September 2026 - 09:38 WIB

Puncak HUT ke-50 Koperasi Kareb: Langkah Progresif Menuju Ekosistem Koperasi Modern

Sabtu, 26 September 2026 - 14:03 WIB

SMSI Sumenep Gelar Sekolah Melek Media Bagi Guru SDN

Berita Terbaru

Daerah

Raker 2027, SMSI Sumenep Bidik Media Lokal Go Nasional

Senin, 5 Okt 2026 - 20:49 WIB