SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Tragedis pembunuhan perencana yang dilakukan oleh tiga orang asal Desa Kepulungan Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan, akhirnya diungkap Tim Opsnal Unit lll Curanmor Subdit lll Jatanras Polda Jawa Timur, Selasa (22/9).
Tiga pelaku ini, berinisial KB alias P, SKK alias C, dan MM alias C, ketiganya warga Desa Kepulungan Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan Jawa Timur.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko yang didampingi Kasubdit Jatanras Polda Jatim AKBP Oki menyampaikan bahwa, kasus pembunuhan pembunuhan seorang korban A yang terjadi pada saat tanggal 3 September 2020 yang lalu, kemudian direktorat reserse kriminal umum Polda Jawa timur melakukan serangkaian kegiatan baik dari mulai penyelidikan diawali dengan olah TKP.
“Selanjutnya, dilakukan proses penyidikan, dan anggota berhasil menangkap tiga orang tersangka, di daerah Pasuruan jalan raya dusun terong dowo desa Sukorejo kecamatan Prigen Kabupaten Pasuruan,” kata Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Motif tiga tersangka, lanjut kata Trunoyudo, berbasis pada adanya hubungan antara tersangka yang kemudian saudara kk cemburu dengan korban, A, yang didapat dari pembicaraan salah satu media sosial di messenger-nya FB dari situ mulainya adanya hubungan asmara yang kemudian dianggap ini berbasis pada cemburuan.
“Dengan adanya hal itu, kemudian dimulailah perencanaan oleh saudara tersangka, dan tersangka melibatkan dua orang, yaitu, MM alias C, untuk turut serta membantu,” lajutnya.
Kemudian, masih lajut Trunoyudo, saudara SK sendiri yang dicurigai oleh K, memiliki hubungan dalam komunikasi di media sosial, selanjutnya, tersangka, menggunakan akun medsos, dan juga memancing korban kemudian untuk menemui SK di TKP.
“Selanjutnya, saudari SK menemui korban A dan kemudian dilakukan pembunuhan berencana dan dibantu oleh MM dan tentunya dibantu oleh tersangka saudari SK juga,” jelasnya.
Dari hasil penangkapan dari ketiga pelaku ini, anggota menemukan beberapa barang bukti yang dilakukan untuk pembunuhannya.
“Ketiga pelaku pembunuhan berencana ini, akan dikenakan dalam pasal 240 Susider 338 lebih Subsider Pasal 365 Ayat 3 KUHP Jo 55, 56 KUHP, dengan ancaman seumur hidup maksimal namun putusan pengadilan,” tegasnya.