SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Angka kasus perceraian di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur tembus 1.028 perkara sejak Januari hingga Juli 2020.
Dalam kasus perceraian tersebut, perkara yang sudah diputus berjumlah 927, terdiri dari cerai talak 351 dan cerai gugat 576. Sementara total laporan yang diterima PA Sumenep mencapai 1.028 selama kurang lebih 7 bulan.
“Untuk perkara yang belum diputus tersisa 101,” jelas Panitera Muda PA Sumenep, HM. Arifin.
Arifin menambahkan di Kabupaten Sumenep angka perceraian tergolong tinggi. Hal itu terbukti dengan setiap harinya PA Sumenep menerima berkas perceraia 4 sampai dengan 5 perkara.
“Perkara yang kami putus sebanyak 927, masih tersisa 101 perkara,” imbuhnya.
Faktor banyaknya angka perceraian dilatar belakangi oleh perselingkuhan, poligami, ditinggalkan sepihak, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan ekonomi.
“Tidak terbuka dalam keluarga menjadi penyebab terjadinya perceraian, sehingga keduanya terlibat cek cok,” pungkasnya.