Hendak Isi BBM di Pom, Warga Ganding Tak Berkutik Saat Bertemu Polisi, Ini Sebabnya

- Admin

Jumat, 3 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Ganding berhasil mengamankan dua orang warga Kecamatan Ganding atas kepemilikan obat-obatan terlarang jenis sabu-sabu.

Kedua terlapor adalah Juni bin Ahmad (23) dan Zainatun bin Nasik (45) yang sama-sama warga Desa Gaddu Barat, Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep. Kedua terlapor diamankan Polsek Ganding, Jum’at (03/07) sekira pukul 10:00 WIB.

Sebelumnya, anggota Polsek Ganding mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa kedua terlapor sering melakukan transaksi narkoba, sehingga anggota Polsek Ganding dibantu Angota Resmob Polres Sumenep melakukan lidik secara intensif terhadap kegiatan terlapor.

“Kemudian didapat informasi bahwa terlapor sedang membawa sabu-sabu di daerah Dusun Naga, Desa Ketawang Karay, Kecamatan Ganding,” terang Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S.

Baca Juga:  Jauhkan Remaja Dari Hal Negatif, Kades Pegendingan Bentuk Banjari

Sehingga petugas melakukan penangkapan terhadap terlapor Juni, yang saat dilakukan penangkapan terlapor Juni sedang akan mengisi BBM di salah satu pom mini di Dusun Naga, Desa Ketawang Karay.

Setelah dilakukan penangkapan terhadap terlapor Juni, tim Polsek Ganding melakukan penggeledahan, dan ditemukan di bawah sadel jok sepeda motor merk Honda Revo dengan plat nomer M 4013, narkoba jenis sabu-sabu.

“Ditemukan 1 poket plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu berat kotor masing-masing ± (0,38 gram),” ungkap Widi.

Masih kurang puas, anggota Polsek Ganding selanjutnya melakukan pengembangan untuk dilakukan pemeriksaan ke rumah terlapor, dan akhirnya kembali ditemukan barang bukti 1 poket plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu, berat kotor masing-masing ± (0,58 gram) yang ditemukan di kamar depan terlapor, tepatnya di lantai.

Baca Juga:  Warga Manfaatkan Gudang KDKMP Grebegan untuk Senam, Kades: Upaya Meramaikan KDMP ke Depan

Setelah ditunjukkan kepada terlapor, akhirnya mengakui bahwa narkoba jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya.

“Selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Polsek Ganding Guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Atas penangkapan tersebut, anggota kepolisian berhasil mengamankan barang bukti dari Zainatun, berupa 1 poket plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu yang di temukan di bawah lempitan sadel jok sepeda motor merk Honda Revo dengan plat nomer M 4013, berat kotor masing-masing ± (0,38 gram).

Selain itu, juga seperangkat alat penghisap dan 1 klip narkotika jenis sabu-sabu dengan berat lk. 0,58 yang ditemukan di rumah milik terlapor, seperangkat alat hisap terdiri dari, bong terbuat dari botol plastik bekas yang pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan sedotan plastik warna putih, dan pipet kaca yang diduga terdapat sisa sabu, 1 buah Bong sabu terbuat dari botol kaca kecil dan korek 6 api gas, serta 1 unit HP merk Samsung warna putih kombinasi hitam.

Baca Juga:  Tim Inovasi Jatim Datangi 2 SD di Kecamatan Dungkek

Atas perbuatannya, terlapor dikenakan pengetrapan pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Berita Terkait

Sidang Banggar Bojonegoro Memanas: Ajukan Tambahan Anggaran, DPMPTSP Justru Disemprot ‘Amburadul’ dan Anti-Kritik
Malam Sakral di Bojonegoro, BKN Gelar Murwa Karsa Sasi Suro, Dihadiri Tokoh Daerah hingga Mantan Kapolres
Buka Porkab II Bojonegoro, Bupati Setyo Wahono Ajak Atlet Bidik Prestasi Nasional dan Junjung Sportivitas
Bupati Bojonegoro Minta Gedung Baru Puskesmas Tanjungharjo Diimbangi Layanan Responsif
Konflik Tak Kunjung Selesai, Ratusan Hektar Lahan Sawah si Bojonegoro Terancam Tidak Tergarap
Polda Jatim Bongkar Sindikat Penyelundupan Gading Gajah Bermodus Jemaah Umrah
Tak Lagi Jual Gabah Mentah, Bojonegoro Kini Punya Beras Premium Rojo Nogo
Remaja 18 Tahun di Bojonegoro Lakukan Aborsi Ilegal Dibantu Ibu Kandung

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 13:04 WIB

Malam Sakral di Bojonegoro, BKN Gelar Murwa Karsa Sasi Suro, Dihadiri Tokoh Daerah hingga Mantan Kapolres

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:12 WIB

Buka Porkab II Bojonegoro, Bupati Setyo Wahono Ajak Atlet Bidik Prestasi Nasional dan Junjung Sportivitas

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:18 WIB

Bupati Bojonegoro Minta Gedung Baru Puskesmas Tanjungharjo Diimbangi Layanan Responsif

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:09 WIB

Konflik Tak Kunjung Selesai, Ratusan Hektar Lahan Sawah si Bojonegoro Terancam Tidak Tergarap

Selasa, 30 Juni 2026 - 00:07 WIB

Tak Lagi Jual Gabah Mentah, Bojonegoro Kini Punya Beras Premium Rojo Nogo

Senin, 29 Juni 2026 - 19:12 WIB

Remaja 18 Tahun di Bojonegoro Lakukan Aborsi Ilegal Dibantu Ibu Kandung

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:53 WIB

Kasus BSPS Sumenep Segera Masuk Tahap Tuntutan

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:48 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Logistik KPU Sumenep 2024 Memasuki Tahapan Ekspose ke Kejati Jatim

Berita Terbaru