Hina Seorang Kiai di Medsos, Warga Pamekasan Ditangkap Polisi Polda Jatim

- Admin

Jumat, 12 Juni 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Seorang perempuan berinisial UZ (28), Warga Galis Kabupaten Pemekasan Maduran, ditangkap Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur.

UZ diduga menghina kiai di media sosial, di Akun Facebook (Fb) ‘Suteki’ di postingan group Fb Pamekasan Hebat, Kamis (11/6).

Pemilik akun ‘Suteki’ Dijerat dengan Undang Undang ITE penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).

Tersangka melakukan ujaran kebencian pada komentar akun Facebook (Fb) Suteki di postingan group Fb Pamekasan Hebat, tersangka juga menggunakan foto orang lain dan identitas lain yang bukan pribadinya sendiri.

“Dalam FB tersebut, ini bukan orangnya yang aslinya dan fotonya adalah milik orang lain, jadi menggunakan identitas yang palsu kemudian juga dengan foto milik orang lain tanpa izin yang bersangkutan, ini adalah nama Sugeng Trisno namun di FB juga dibuat namanya Suteki,” kata Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo.

Baca Juga:  Seorang Dukun Cabuli Pasiennya, Suami Korban Lapor Polda Jatim

Trunoyudo menjelaskan awal mulanya, pada tanggal 6 Juni 2020 akun Facebook bernama Ahmad Waisal Alqorniy memposting link berita dari Media Jatim ke grup Facebook Pamekasan Hebat, dengan isi postingan Mustasyar PWNU Jatim.

Selain itu, akun Facebook yang bernama Ahmad Waisal Alqorniy juga memosting dengan cara membagikan postingan status Agus Rowi yang berbunyi, “Orang yang wafat karena Covid-19/virus-virus lainnya termasuk cacar, tetap wajib dimandikan, disucikan justru agar tidak menular,” tuturnya.

Tak hanya itu, dalam postingannya juga, lagi pula orang yang betul wafat karena virus, ketika meninggal maka virusnya pasti ikut mati tidak mungkin menular, baik virusnya Thobii/alami maupun rekayasa, apalagi masih diragukan apa betul kena virus atau diviruskan.

Baca Juga:  Terus Lakukan Ekspansi, Nature Republic Tambah Cabang Lagi di Kota Surabaya

Dimana kedua postingan tersebut kemudian dikomentari oleh akun Facebook yang bernama Suteki antara lain: Santrinya disuruh menjilat kabar-kabar di medsos lalu ditelan mentah-mentah. Membodohkan masyarakat berembel-embel kyai. Ajaran pondoknya juga mengibliskan orang yang berbeda pendapat? Ya nangis Rasululahnya.

Namun, dari komentar tersebut. Masyarakat Pamekasan dan khususnya Ponpes Miftahul Ulum Panyeppen Pamekasan merasa bahwa komentar akun Fb Suteki tersebut melecehkan kyai sehingga ratusan massa berusaha mencari pemilik akun Facebook Suteki.

Kemudian, pada tanggal 6 Juni 2020 pukul 22.17 WIB MA melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Pamekasan. Dan Pada tanggal 7 Juni 2020 tersangka melarikan diri dari rumahnya. Tersangka berhasil diamankan di Bangkalan Madura, pada tanggal 10 Juni 2020.

Baca Juga:  Diserbu 992 Pelamar, Mini Job Fair Bojonegoro 2026 Buka Peluang Kerja Besar-Besaran

“Informasi tersebut, dalam kontennya jelas di sini di jelaskan artinya beberapa terkait masih masalah Covid-19, kemudian juga terkait pada salah satu pondok pesantren sehingga menimbulkan kegaduhan atau konflik sosial,” jelas Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Trunoyudo.

Lanjut, kata Trunoyudo, tentu dalam hal ini, penyidik akan melakukan secara objektif profesional prosedur berdasarkan apa yang menjadi amanah aturan undang-undang maupun yang berlaku pada undang-undang ITE.

Berita Terkait

Kutukan Migas Bojonegoro: APBD 2027 Diproyeksi Anjlok Rp5,2 Triliun, Tim Kartel Peringatkan Ancaman Lumpuh Fiskal
Peringati HUT ke-50 Koperasi Kareb, Begini Komentar Wabup Bojonegoro
Gelar Gebyar Sholawat Bersama Gus Iqdam, Koperasi Kareb Bojonegoro Peringati HUT ke-50, Kurang Lebih 35 Ribu Masa Padati MPS Dander
Tonton MotoGP Mandalika saat Warga Dilanda Kekeringan, Anggota DPRD Bojonegoro Dikritik
SMSI Sumenep Bahas Konsolidasi dan Pemantapan Program 2027 bersama SMSI Jatim
Pemkab Sampang Terus Distribusikan Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan
DPRD Bojonegoro Pertanyakan Sisa Kurang Bayar Dana Desa 2015–2021, Kepala Bapenda Sebut Kewajiban Pemkab Lunas sejak 2022
Tuntut ADD Naik 20 Persen, Hearing Perangkat Desa dengan OPD dan Legeslatif Bojonegoro Sempat Tegang

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 14:56 WIB

Kutukan Migas Bojonegoro: APBD 2027 Diproyeksi Anjlok Rp5,2 Triliun, Tim Kartel Peringatkan Ancaman Lumpuh Fiskal

Minggu, 11 Oktober 2026 - 15:59 WIB

Peringati HUT ke-50 Koperasi Kareb, Begini Komentar Wabup Bojonegoro

Minggu, 11 Oktober 2026 - 15:49 WIB

Gelar Gebyar Sholawat Bersama Gus Iqdam, Koperasi Kareb Bojonegoro Peringati HUT ke-50, Kurang Lebih 35 Ribu Masa Padati MPS Dander

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 16:27 WIB

Tonton MotoGP Mandalika saat Warga Dilanda Kekeringan, Anggota DPRD Bojonegoro Dikritik

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:56 WIB

Pemkab Sampang Terus Distribusikan Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 00:45 WIB

DPRD Bojonegoro Pertanyakan Sisa Kurang Bayar Dana Desa 2015–2021, Kepala Bapenda Sebut Kewajiban Pemkab Lunas sejak 2022

Rabu, 7 Oktober 2026 - 00:42 WIB

Tuntut ADD Naik 20 Persen, Hearing Perangkat Desa dengan OPD dan Legeslatif Bojonegoro Sempat Tegang

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:49 WIB

Raker 2027, SMSI Sumenep Bidik Media Lokal Go Nasional

Berita Terbaru