Hina Seorang Kiai di Medsos, Warga Pamekasan Ditangkap Polisi Polda Jatim

- Admin

Jumat, 12 Juni 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Seorang perempuan berinisial UZ (28), Warga Galis Kabupaten Pemekasan Maduran, ditangkap Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur.

UZ diduga menghina kiai di media sosial, di Akun Facebook (Fb) ‘Suteki’ di postingan group Fb Pamekasan Hebat, Kamis (11/6).

Pemilik akun ‘Suteki’ Dijerat dengan Undang Undang ITE penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).

Tersangka melakukan ujaran kebencian pada komentar akun Facebook (Fb) Suteki di postingan group Fb Pamekasan Hebat, tersangka juga menggunakan foto orang lain dan identitas lain yang bukan pribadinya sendiri.

“Dalam FB tersebut, ini bukan orangnya yang aslinya dan fotonya adalah milik orang lain, jadi menggunakan identitas yang palsu kemudian juga dengan foto milik orang lain tanpa izin yang bersangkutan, ini adalah nama Sugeng Trisno namun di FB juga dibuat namanya Suteki,” kata Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo.

Baca Juga:  Rumah Warga Tamidung Sumenep Dilalap Si Jago Merah

Trunoyudo menjelaskan awal mulanya, pada tanggal 6 Juni 2020 akun Facebook bernama Ahmad Waisal Alqorniy memposting link berita dari Media Jatim ke grup Facebook Pamekasan Hebat, dengan isi postingan Mustasyar PWNU Jatim.

Selain itu, akun Facebook yang bernama Ahmad Waisal Alqorniy juga memosting dengan cara membagikan postingan status Agus Rowi yang berbunyi, “Orang yang wafat karena Covid-19/virus-virus lainnya termasuk cacar, tetap wajib dimandikan, disucikan justru agar tidak menular,” tuturnya.

Tak hanya itu, dalam postingannya juga, lagi pula orang yang betul wafat karena virus, ketika meninggal maka virusnya pasti ikut mati tidak mungkin menular, baik virusnya Thobii/alami maupun rekayasa, apalagi masih diragukan apa betul kena virus atau diviruskan.

Baca Juga:  Panglima TNI, Kapolri dan BNPB Luncurkan Gerakan Mobil Masker di Malang

Dimana kedua postingan tersebut kemudian dikomentari oleh akun Facebook yang bernama Suteki antara lain: Santrinya disuruh menjilat kabar-kabar di medsos lalu ditelan mentah-mentah. Membodohkan masyarakat berembel-embel kyai. Ajaran pondoknya juga mengibliskan orang yang berbeda pendapat? Ya nangis Rasululahnya.

Namun, dari komentar tersebut. Masyarakat Pamekasan dan khususnya Ponpes Miftahul Ulum Panyeppen Pamekasan merasa bahwa komentar akun Fb Suteki tersebut melecehkan kyai sehingga ratusan massa berusaha mencari pemilik akun Facebook Suteki.

Kemudian, pada tanggal 6 Juni 2020 pukul 22.17 WIB MA melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Pamekasan. Dan Pada tanggal 7 Juni 2020 tersangka melarikan diri dari rumahnya. Tersangka berhasil diamankan di Bangkalan Madura, pada tanggal 10 Juni 2020.

Baca Juga:  Kapolda Jatim Semprot Pengguna Jalan di Traffic Light Darmo

“Informasi tersebut, dalam kontennya jelas di sini di jelaskan artinya beberapa terkait masih masalah Covid-19, kemudian juga terkait pada salah satu pondok pesantren sehingga menimbulkan kegaduhan atau konflik sosial,” jelas Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Trunoyudo.

Lanjut, kata Trunoyudo, tentu dalam hal ini, penyidik akan melakukan secara objektif profesional prosedur berdasarkan apa yang menjadi amanah aturan undang-undang maupun yang berlaku pada undang-undang ITE.

Berita Terkait

Pemkot Blitar Disorot TKW Asal Tulungagung, Dugaan Ketidakharmonisan
Terkendala Izin BBWS DPRD Bojonegoro dan Pihak Eksekutif Sidak Bengawan Solo
Sinergi dan Inovasi Layanan Jadi Kunci Penyusunan Renja 2027 DKP Jatim
Bojonegoro Borong Penghargaan TOP BUMD 2026, Sinyal Positif Tata Kelola Ekonomi Daerah
Dugaan Penggelapan Pembelian Mesin Es Rp500 Juta, warga Tapelan Laporkan AB mantan menejer PT BAI ke Polisi
PROJO Jatim Gelar Konferda di Malang dan Pilih Ketua Baru secara Aklamasi ke H, Muhammad Sholeh
Delegasi DPC Bojonegoro Tiba di Malang, Siap Sukseskan Konferda Projo Jatim 2026
BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 20:32 WIB

Pemkot Blitar Disorot TKW Asal Tulungagung, Dugaan Ketidakharmonisan

Rabu, 15 April 2026 - 16:42 WIB

Terkendala Izin BBWS DPRD Bojonegoro dan Pihak Eksekutif Sidak Bengawan Solo

Rabu, 15 April 2026 - 15:26 WIB

Sinergi dan Inovasi Layanan Jadi Kunci Penyusunan Renja 2027 DKP Jatim

Selasa, 14 April 2026 - 10:50 WIB

Bojonegoro Borong Penghargaan TOP BUMD 2026, Sinyal Positif Tata Kelola Ekonomi Daerah

Selasa, 14 April 2026 - 00:55 WIB

Dugaan Penggelapan Pembelian Mesin Es Rp500 Juta, warga Tapelan Laporkan AB mantan menejer PT BAI ke Polisi

Sabtu, 11 April 2026 - 19:10 WIB

Delegasi DPC Bojonegoro Tiba di Malang, Siap Sukseskan Konferda Projo Jatim 2026

Sabtu, 11 April 2026 - 16:06 WIB

SMSI Bojonegoro Berganti Nahkoda, Kustaji Resmi Gantikan Sasmito Anggoro

Kamis, 9 April 2026 - 19:18 WIB

LPG 3 Kg Langka di Bojonegoro, Harga Tembus Rp40 Ribu: DPRD Desak Sanksi Pidana bagi Oknum

Berita Terbaru