SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Satresnarkoba Polres Sumenep kembali meringkus tiga pengguna narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukum Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep, Senin (04/05).
Dari ketiga tersangka tersebut, diamankan satu orang wanita dengan inisial YC (30) warga Kelurahan Bangselok, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep. Sementara itu kedua tersangka lainnya adalah HW (33) dan AG (37) yang sama-sama warga Desa Batang-Batang Laok, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat, bahwa awalnya YC dan HW diketahui sering menggunakan dan melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
“Kemudian dilakukan lidik oleh anggota Satresnarkoba Polres Sumenep yang dipimpin langsung oleh Iptu Agus Rusdiyanto (KBO Resnarkoba),” kata Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S.
Kata Widi, setelah itu mendapat informasi bahwa keduanya diketahui sedang mengendarai sepeda motor dengan berboncengan, sesuai dengan ciri-ciri yang di informasikan. Keduanya saat itu sedang berada jalan KH. Agus Salim Desa Pangarangan Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep dengan membawa narkotika jenis sabu.
“Sehingga petugas langsung melakukan penghadangan, disertai penangkapan terhadap keduanya,” lanjut Widi.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap kedua terlapor, maka ditemukan barang bukti pada tangan kiri terlapor YC berupa 1 kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu, setelah dilakukan interogasi, terlapor mengakui bahwa sabu tersebut didapat dari terlapor AG.
Tidak mau keteteran, kemudian petugas segera melakukan pengembangan atas informasi yang didapat dari kedua terlapor, dan akhirnya berhasil mengamankan AG di rumahnya.
“Semua terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ungkap Humas Polres Sumenep.
Dari penangkapan terhadap ketiga tersangka tersebut, barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,60 gram, 1 unit HP merk Samsung warna Gold, 1 unit HP merk Nokia warna Biru, 1 unit HP merk OPPO warna putih kombinasi Gold, 1 unit sepeda motor merk Honda Scoopy dengan nopol: M-2507-TG warna merah hitam, 1 unit HP merk Samsung warna putih, seperangkat alat hisap berupa sebuah bong terbuat dari botol plastik bekas, yang pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan sedotan plastik warna putih dan pipet kaca, serta uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
“Atas penangkapan tersebut, ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas Widiarti.

















