SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Sebanyak 26 narapidana (Napi) Rutan Klas II B Sumenep mendapatkan asimilasi.
Bukan tanpa alasan, Pihak Rutan memberikan asimilasi terhadap para Napi, sehubungan dengan Permenkumham No 10 tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi Napi dan anak dalam rangka pencegahan penanggulangan penyebaran wabah virus Covid-19.
Setelah mendapatkan asimilasi semua Napi yang bebas ini langsung melakukan sujud syukur di depan pintu masuk Rutan Klas IIB Sumenep, hal itu sebagai tanda kebahagiaan mereka karena bisa kembali pulang ke rumah masing-masing.
Dilansir dari akun Instagram resmi Rutan Sumenep @rutansumenep Kepala Rutan Kelas II B Kabupaten Sumenep, Agus Salim menyampaikan bahwa dengan adanya asimilasi ini, para Napi diharapkan dapat bermasyarakat kembali tanpa melakukan tindakan-tindakan tercela lagi.
“Jelas ini mengurangi warga binaan dan juga mengurangi potensi penyebaran virus Covid-19,” ujarnya.
Sebelum pulang ke kampung halamannya, para Napi di bawa terlebih dahulu ke Kabupaten Pamekasan untuk dilakukan penyemprotan disinfektan dalam mengantisipasi virus Covid-19.
“Selain itu, mereka ke Pamekasan untuk melakukan tandatangan dan setelah itu boleh pulang,” kata Kepala Rutan Kelas II B Kabupaten Sumenep, Agus Salim, Kamis (2/4/2020).
Lanjut Agus, bahwa dari 26 orang Napi yang akan segera dibebaskan, satu orang merupakan napi bebas langsung dan sisanya cuti bersama (CB).
“Kami masih proses menunggu tandatangan,” pungkasnya.