Polres Sumenep Menangkan Sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Sumenep Terkait Kasus Beras Oplosan

- Admin

Senin, 20 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Kasus terkait dugaan pengoplosan beras yang dilakukan oleh UD YTA dengan pemiliknya Latifah akhirnya selesai saat melaksanakan sidang praperadilan, dan sepenuhnya Pengadilan Negeri (PN) Sumenep menolak dari apa yang diajukan oleh pihak Pemohon, Senin (20/04).

Sebelumnya, Latifah yang ditetapkan sebagai tersangka dan sempat mengajukan sidang praperadilan ke Pengadilan Negeri Sumenep, akhirnya mencapai putusan akhir, yaitu Menolak gugatan dari Pemohon.

Pembacaan hasil putusan sidang praperadilan dilaksanakan langsung yang dibacakan oleh Ketua Majelis sidang, yaitu Firdaus SH di Pengadilan Negeri Sumenep.

Baca Juga:  Kapolda Jatim Tinjau Pelaksanaan Protokoler Pencegahan Covid-19

Pada saat pelaksanaan sidang praperadilan tersebut, dihadiri oleh pihak Pemohon yaitu Kamarullah SH bersama timnya, dan dari pihak Termohon yaitu Kasat Reskrim Polres Sumenep AKP Oscar Stefanus Setjo S.H,S.I.K yang juga hadir bersama timnya.

AKP Oscar Stefanus Setjo Saat dimintai keterangan hasil Putusan Praperadilan Beras menyampaikan, bahwa materi yang disidangkan terkait dengan paksa kepolisian yang dilakukan dalam proses penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, penangkapan, penetapan, dan penyidikan sudah sah semua.

“Juga terkait dengan SPDP sudah kita dengar sendiri adalah bukan objek praperadilan, jadi artinya apa yang sudah dilakukan selama ini oleh penyidik Satreskrim, khususnya unit Pidek (pidana ekonomi) itu sudah sesuai aturan dan penyidikannya juga dilakukan secara profesional,” jelas Oscar.

Baca Juga:  Siswi Kelas 2 SDN Talango Gondol 2 Medali Emas Sekaligus di Ajang Pencak Silat BIC I 2020

Disinggung soal tersangka lain, Oscar menjelaskan, dalam kasus ini pihaknya tidak menemukan tersangka lain, namun pihaknya juga akan berusaha mengungkap kasus-kasus sama seperti yang dilakukan UD YTA yang juga dilakukan dengan modus-modus yang sama.

“Jadi saya tekankan bahwa dalam kasus ini, tidak ada tersangka lain,” tegasnya.

Juga pihaknya berharap terhadap, untuk turut mengungkap apabila terdapat kegiatan-kegiatan pengoplosan beras seperti yang dilakukan oleh UD YTA.

“Kita minta kerjasamanya juga kepada seluruh media dan masyarakat, apabila ada gudang-gudang yang melakukan kegiatan serupa dengan yang dilakukan oleh UD YTA, untuk segera memberikan laporan,” tutupnya.

Baca Juga:  Polda Jatim Amankan Dua Tersangka Pemalsu Ijazah

Berita Terkait

Dua Jenazah Korban KMP Mutiara Sentosa II Diserahkan ke Keluarga, Tim DVI Lanjutkan Identifikasi Korban Lain
KDKMP di Sumenep Disorot, DPRD Singgung Lelang, Kepala Desa Minta Dilibatkan
Amos Gelar FGD Bertajuk ‘Pembangunan KDKMP: Antara Bisnis atau Proyek?’, Soroti Tatakelola
Polda Jatim Ungkap Sindikat Penipuan Emas Online, Korban Rugi Rp 3,7 Miliar
Sahkan Perda Pariwisata dan Kabupaten Layak Anak, Bupati Bojonegoro: Bukti Sinergi Kuat Pemkab dan DPRD
Terima Penghargaan di Malang, Cantika Wahono Beberkan Kunci Sukses Inovasi PKK Bojonegoro
Lima Terdakwa Kasus Korupsi BSPS di Sumenep Hadapi Replik dan Vonis Awal Agustus
Peringati Harkopnas ke-79, Pasar Wisata Bojonegoro Dipadati Ribuan Peserta Jalan Sehat

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:24 WIB

Dua Jenazah Korban KMP Mutiara Sentosa II Diserahkan ke Keluarga, Tim DVI Lanjutkan Identifikasi Korban Lain

Kamis, 2 Juli 2026 - 14:28 WIB

Ribuan Relawan MBG di Pamekasan Gelar Aksi, Dukung Keberlanjutan MBG

Senin, 22 Juni 2026 - 20:13 WIB

Demo Program MBG di Bojonegoro, Massa Desak KPK Turun Tangan, DPRD Ancam Tutup Dapur Nakal

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:27 WIB

PPIH Bantah Tiga Jemaah Haji Kloter 77 asal Sumenep Terlantar di Madinah

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:20 WIB

Sejumlah Jemaah Haji Asal Sumenep Dikabarkan Terlantar di Madinah

Sabtu, 11 April 2026 - 17:34 WIB

BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi

Kamis, 9 April 2026 - 18:17 WIB

Aliansi Mahasiswa Dan Masyarakat Sipil Datangi Istana Merdeka, Sampaikan 3 Tuntutan Kepada Presiden RI

Sabtu, 14 Februari 2026 - 19:00 WIB

Gandeng Komdigi, Wihadi Wiyanto Bawa Program Literasi Digital dan Biometrik ke Bojonegoro-Tuban untuk Perangi Scamming

Berita Terbaru