SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Kasus terkait dugaan pengoplosan beras yang dilakukan oleh UD YTA dengan pemiliknya Latifah akhirnya selesai saat melaksanakan sidang praperadilan, dan sepenuhnya Pengadilan Negeri (PN) Sumenep menolak dari apa yang diajukan oleh pihak Pemohon, Senin (20/04).
Sebelumnya, Latifah yang ditetapkan sebagai tersangka dan sempat mengajukan sidang praperadilan ke Pengadilan Negeri Sumenep, akhirnya mencapai putusan akhir, yaitu Menolak gugatan dari Pemohon.
Pembacaan hasil putusan sidang praperadilan dilaksanakan langsung yang dibacakan oleh Ketua Majelis sidang, yaitu Firdaus SH di Pengadilan Negeri Sumenep.
Pada saat pelaksanaan sidang praperadilan tersebut, dihadiri oleh pihak Pemohon yaitu Kamarullah SH bersama timnya, dan dari pihak Termohon yaitu Kasat Reskrim Polres Sumenep AKP Oscar Stefanus Setjo S.H,S.I.K yang juga hadir bersama timnya.
AKP Oscar Stefanus Setjo Saat dimintai keterangan hasil Putusan Praperadilan Beras menyampaikan, bahwa materi yang disidangkan terkait dengan paksa kepolisian yang dilakukan dalam proses penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, penangkapan, penetapan, dan penyidikan sudah sah semua.
“Juga terkait dengan SPDP sudah kita dengar sendiri adalah bukan objek praperadilan, jadi artinya apa yang sudah dilakukan selama ini oleh penyidik Satreskrim, khususnya unit Pidek (pidana ekonomi) itu sudah sesuai aturan dan penyidikannya juga dilakukan secara profesional,” jelas Oscar.
Disinggung soal tersangka lain, Oscar menjelaskan, dalam kasus ini pihaknya tidak menemukan tersangka lain, namun pihaknya juga akan berusaha mengungkap kasus-kasus sama seperti yang dilakukan UD YTA yang juga dilakukan dengan modus-modus yang sama.
“Jadi saya tekankan bahwa dalam kasus ini, tidak ada tersangka lain,” tegasnya.
Juga pihaknya berharap terhadap, untuk turut mengungkap apabila terdapat kegiatan-kegiatan pengoplosan beras seperti yang dilakukan oleh UD YTA.
“Kita minta kerjasamanya juga kepada seluruh media dan masyarakat, apabila ada gudang-gudang yang melakukan kegiatan serupa dengan yang dilakukan oleh UD YTA, untuk segera memberikan laporan,” tutupnya.