Gubernur Jatim Perpanjang Masa Belajar di Rumah Hingga Juni Mendatang

- Admin

Sabtu, 18 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, kembali memperpanjang masa Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Jawa Timur.

Hal tersebut tertuang melalui Surat Edaran (SE) dengan nomor surat: 420/2438/101.1/2020 yang dikeluarkan 16 April 2020.

Dalam SE tersebut dijelaskan berpedoman pada edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) dan memperhatikan
perkembangan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Jawa Timur saat ini. Maka dipandang perlu untuk melakukan perubahan Edaran Gubernur Jawa Timur.

Baca Juga:  Pemkab Pamekasan Sosialisasikan Peraturan Perundang-undangan Cukai kepada Pedagang

Perpanjangan masa bekerja dari rumah dan belajar dari rumah terpaksa diperpanjang, mengingat perkembangan penyebaran virus Covid-19 terus mengalami peningkatan.

Dalam Edaran Gubernur Jawa Timur bahwa masa bekerja dari rumah bagi Pengawas Sekolah, Kepala Sekolah, Guru dan tenaga kependidikan jenjang SMA, SMK dan PK-PLK di Jawa Timur yang semula dilaksanakan sampai dengan hari Selasa 21 April 2020, maka diperpanjang sampai dengan hari Senin 1 Juni 2020, dan kembali bekerja di kantor pada hari Selasa 2 Juni 2020.

Selain itu, masa Belajar dari rumah bagi peserta didik jenjang SMA, SMK dan PK-PLK di Jawa Timur yang semula dilaksanakan sampai dengan hari Selasa 21 April 2020, maka diperpanjang sampai dengan hari Senin 1 Juni 2020 dan kembali belajar di sekolah pada hari Selasa 2 Juni 2020.

Baca Juga:  Kapolda Jatim Ungkap Kasus Penyebaran Covid-19 di Kota Surabaya

Masa bekerja dari rumah dan belajar dari rumah tersebut, jika dipandang perlu maka
akan dievaluasi kembali dengan memperhatikan perkembangan Penyebaran
Corona Virus Disease (COVID-19) khususnya di Jawa Timur.

Juga disampaikan Gubernur Jawa Timur melalui Edaran tersebut, bahwa bagi Satuan Pendidikan yang berada di dalam kewenangan Kantor Wilayah Kementerian Agama dan Pemerintah Kabupaten/Kota dihimbau untuk
menyesuaikan dengan tetap memperhatikan perkembangan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah kerja masing-masing.

Di akhir Edaran Gubernur Jawa Timur mengharap, bahwa demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebaik-baiknya.

Baca Juga:  Perkara Alih Nama Sertifikat Tanah Pesantren di Jombang Memasuki Putusan Sela

Berita Terkait

Pemkot Blitar Disorot TKW Asal Tulungagung, Dugaan Ketidakharmonisan
Terkendala Izin BBWS DPRD Bojonegoro dan Pihak Eksekutif Sidak Bengawan Solo
Sinergi dan Inovasi Layanan Jadi Kunci Penyusunan Renja 2027 DKP Jatim
Bojonegoro Borong Penghargaan TOP BUMD 2026, Sinyal Positif Tata Kelola Ekonomi Daerah
Dugaan Penggelapan Pembelian Mesin Es Rp500 Juta, warga Tapelan Laporkan AB mantan menejer PT BAI ke Polisi
PROJO Jatim Gelar Konferda di Malang dan Pilih Ketua Baru secara Aklamasi ke H, Muhammad Sholeh
Delegasi DPC Bojonegoro Tiba di Malang, Siap Sukseskan Konferda Projo Jatim 2026
BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 20:32 WIB

Pemkot Blitar Disorot TKW Asal Tulungagung, Dugaan Ketidakharmonisan

Rabu, 15 April 2026 - 16:42 WIB

Terkendala Izin BBWS DPRD Bojonegoro dan Pihak Eksekutif Sidak Bengawan Solo

Rabu, 15 April 2026 - 15:26 WIB

Sinergi dan Inovasi Layanan Jadi Kunci Penyusunan Renja 2027 DKP Jatim

Selasa, 14 April 2026 - 10:50 WIB

Bojonegoro Borong Penghargaan TOP BUMD 2026, Sinyal Positif Tata Kelola Ekonomi Daerah

Selasa, 14 April 2026 - 00:55 WIB

Dugaan Penggelapan Pembelian Mesin Es Rp500 Juta, warga Tapelan Laporkan AB mantan menejer PT BAI ke Polisi

Sabtu, 11 April 2026 - 19:10 WIB

Delegasi DPC Bojonegoro Tiba di Malang, Siap Sukseskan Konferda Projo Jatim 2026

Sabtu, 11 April 2026 - 16:06 WIB

SMSI Bojonegoro Berganti Nahkoda, Kustaji Resmi Gantikan Sasmito Anggoro

Kamis, 9 April 2026 - 19:18 WIB

LPG 3 Kg Langka di Bojonegoro, Harga Tembus Rp40 Ribu: DPRD Desak Sanksi Pidana bagi Oknum

Berita Terbaru