Nongkrong Bareng di Gubuk, Pria Sapeken Sumenep Ini Malah Gasak HP Temannya

- Admin

Minggu, 1 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Polres Sumenep berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah hukum Kecamatan Sapeken Kabupaten Sumenep.

Kejadian tersebut bermula saat Burhanuddin (40) warga Desa Paliat Kecamatan Sapeken melaporkan atas hilangnya beberapa handphone miliknya dan temanya ke Polsek setempat.

Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S mengatakan bahwa menurut keterangan pelapor bahwa pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2020 sekira pukul 20.30 WIB, korban atas nama Mahli Purwanto bersama Nasrullah, Alfin dan temannya bernama A’an, Rody dan terlapor Rudianto berkumpul disebuah gubuk di Dusun Susunan Desa Paliat hingga malam hari.

Pada saat itu diketahui bahwa korban Mahli membawa sebuah HP merk Oppo type F-1, U’ut membawa sebuah HP merk Vivo type Y-12, Alfin membawa sebuah HP merek Oppo type R-7 dan Kadim membawa sebuah HP merk Samsung type J-2, sedangkan A’an, Rody dan terlapor Rudianto membawa HP yang tidak diketahui merek apa.

Sekitar pukul 23.00 WIB, A’an, Rony dan terlapor Rudianto pulang sedangkan Mahli, U’ut, Alfin dan Kadim tetap di atas gubuk yang semula ditempati.

Baca Juga:  Polres Sumenep Menangkan Sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Sumenep Terkait Kasus Beras Oplosan

Lalu menurut Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S, bahwa sekitar jam 01.30 WIB, korban Mahli dan tiga temannya yang masih ada di dalam gubuk melihat terlapor Rudianto mondar-mandir dengan mengendarai sepeda motor di jalan beberapa meter di sebelah utara gubuk.

Kemudian sekitar jam 02.00 WIB, empat buah HP korban Mahli, U’ut, Alfin dan Kadim sama-sama sepakat dijadikan satu dalam plastik warna hitam, dan kemudian diletakkan di dalam gubuk di samping mereka tidur, dilarenakan takut jatuh.

“Lalu pada saat empat orang bangun terkejut karena empat Hp milik mereka yang semula dibungkus plastik warna hitam sudah tidak ada di tempat, hingga mereka kompak memberitahukan kejadian tersebut pada orang tua masing-masing,” terang Widiarti.

Lanjut Widiarti, pada hari Kamis 27 Februari 2020 sekitar jam 06.00 WIB, Mabni orang tua Mahli datang dan menemui pelapor dan memberitahukan bhwa anaknya yang bernama Mahli bersama tiga temannya telah kehilangan empat Hp di sebuah gubuk di Dusun Susunan Desa Paliat.

Baca Juga:  Sebanyak 174 Siswa SD di Gapura Sumenep Ikuti Vaksinasi

Lalu pelapor memanggil ke empat korban dan menanyakan kejadian tersebut, setelah empat korban menemui pelapor, ke empat korban menjelaskan bahwa mereka telah kehilangan empat buah Hp, dan korban mencurigai terlapor Rudianto.

“Selain itu kuat dugaan diketahui pelapor dan menurut kesaksian warga, bahwa pagi itu terlapor naik perahu taxi dari pelabuhan Tanjung Dusun Paliat menuju ke pulau Sapeken,” lanjut Widi.

Kemudian pelapor dan korban menyusul diduga tersangka ke pulau Sapeken, selanjutnya pelapor mencaritahu kantor JNT jasa pengiriman barang. Setelah di lokasi JNT, petugas menjelaskan bahwa pagi itu ada orang yang ingin mengirimkan dua buah Hp ke Provinsi Bali, dan dilihat dari identitas yang tertera di keterangan transaksi, bahwa benar atas dugaan tersebut.

Setelah mengecek dua hp tersebut, lalu pelapor bersama Mahli kembali ke Dusun Paliat dan menceritakan kejadian tersebut kepada Rudianto.

Baca Juga:  Satreskrim Polres Sumenep Amankan Tersangka DPO Curat

“Awalnya terlapor tidak mengakui, namun setelah dijelaskan bahwa petugas JNT sudah memberikan identitas diduga tersangka saat melakukan transaksi, akhirnya terlapor mengaku bahwa memang benar terlapor yang telah mengambil empat HP tersebut,” paparnya.

Selanjutnya pelapor mengajak Rudianto ke Sapeken, dan setelah berada di kantor JNT Sapeken, lalu terlapor mengambil dua Hp yang sebelumnya akan dikirim oleh terlapor, selanjutnya pelapor menanyakan atas dua Hp lainnya yang masih belum ditemukan, dan hingga akhirnya terlapor mengaku jika dua Hp lainnya ada di rumahnya.

Setelah itu, pelapor bersama terlapor mengambil dua Hp yang masih disembunyikan di rumah terlapor, dan kemudian diserahkan kepada pelapor, dan setelah empat buah Hp terkumpul semuanya, kemudian pelapor memanggil empat orang yang kehilangan Hp tersebut, lalu setelah ditunjukkan empat Hp tersebut, ternyata benar empat Hp itu adalah milik empat korban yang hilang di gubuk.

“Pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP,” tutup Widi.

Berita Terkait

Dalam Sosialisasi UU KUHAP Baru Bagi PPNS, Kapolres Berharap, Penyidik harus Menjalankan Tugas Dengan Profesional
PK PMII INKADHA Pertanyakan Transparansi Pengadaan Lahan Markas Batalyon di Parsanga Sumenep
Menguak Gurita Masalah BPR Bojonegoro, Di Balik Konser Band Ungu dan Akhir Jabatan Direktur Utama
Dua Pengusaha asal Kalitidu Bojonegoro Berkorban Puluhan Sapi
Wuling Eksion Ramaikan IIMS Surabaya 2026, Tawarkan SUV Keluarga Berteknologi EV dan PHEV
IIMS Surabaya 2026 Resmi Dibuka, Disperindag Jatim Sebut Jadi Simbol Kemajuan Industri Otomotif
Gubernur Jatim dan Bupati Setyo Wahono Kompak Layani Swafoto Ribuan Buruh di Dander
Kunjungi Bojonegoro, Gubernur Jatim Serahkan BLT DBHCHT Buruh Rokok dan Resmikan Masjid Nur Khofifah

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 18:02 WIB

Dalam Sosialisasi UU KUHAP Baru Bagi PPNS, Kapolres Berharap, Penyidik harus Menjalankan Tugas Dengan Profesional

Sabtu, 30 Mei 2026 - 03:47 WIB

PK PMII INKADHA Pertanyakan Transparansi Pengadaan Lahan Markas Batalyon di Parsanga Sumenep

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:47 WIB

Menguak Gurita Masalah BPR Bojonegoro, Di Balik Konser Band Ungu dan Akhir Jabatan Direktur Utama

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:51 WIB

Dua Pengusaha asal Kalitidu Bojonegoro Berkorban Puluhan Sapi

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:58 WIB

IIMS Surabaya 2026 Resmi Dibuka, Disperindag Jatim Sebut Jadi Simbol Kemajuan Industri Otomotif

Senin, 25 Mei 2026 - 17:36 WIB

Gubernur Jatim dan Bupati Setyo Wahono Kompak Layani Swafoto Ribuan Buruh di Dander

Senin, 25 Mei 2026 - 15:50 WIB

Kunjungi Bojonegoro, Gubernur Jatim Serahkan BLT DBHCHT Buruh Rokok dan Resmikan Masjid Nur Khofifah

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:14 WIB

Diisukan Masalah Ijazah, Anggota DPRD Bojonegoro SP Siap Laporkan Balik Pihak Pelapor jika Tak Terbukti

Berita Terbaru