SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Unit Resmob Polres Sumenep berhasil meringkus dua orang perempuan dan tiga orang laki-laki di dalam kamar No. 49 dan No. 51 Hotel Safari Jaya Jl. Trunojoyo No. 90, Gedungan, Kecamatan Batuan Kabupaten Sumenep.
Salah satu dari perempuan yang diduga tersangka Pekerja Sek Komersial (PSK) merupakan warga asal kota Banyuwangi yaitu AA (22) yang merupakan warga Dusun Gaplek Desa Bakongan Kecamatan Glaga Kabupaten Banyuwangi.
Sementara satunya adalah AN (20) warga Dusun Tolonto Raja Desa Lebak Barat Kecamatan Pasean Kabupaten Pamekasan.
Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S menyatakan bahwa hal tersebut benar adanya, dan telah dilakukan penangkapan atas laporan warga setempat.
“Pelapor bersama beberapa anggota Resmob lainnya mengecek kebenarannya, ternyata benar sehingga pelapor dan anggota Resmob lainnya melakukan penangkapan terhadap tersangka Eko Rachman (22) di sebuah hotel yang diduga sebagai mucikari,” jelasnya
AKP Widiarti S menambahkan bahwa pada saat itu terlapor sedang menunggu di parkiran hotel Safari Jaya.
Selain tiga orang itu, polisi juga mengamankan H (39) merupakan warga Desa Bregung Kecamatan Guluk-Guluk Kabupaten Sumenep, dan atas nama W (25) yang merupakan warga Desa Bugih Kecamatan Kota Kabupaten Pamekasan.
“Dalam penangkapan tersebut didapati barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 1.200.000, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih biru tahun 2014 dengan Nopol : M 2023 WU, Noka : MH1JFM210EK369320, Nosin : JFM2E1366543, beserta STNK a.n ABD. GANI, dan 1 unit handphone merk Samsung type J1 Mini warna putih,” pungkasnya.