Selundupkan Sabu ke Sumenep, Warga Pamekasan dan Sampang Digelandang Polisi

- Admin

Kamis, 30 Januari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Tiga warga Pamekasan dan satu warga Sampang, Madura, Jawa Timur tertangkap polisi Sumenep, Rabu (29/01) sekitar pukul 04.20 WIB.

Paslanya, keempatnya kedapatan membawa barang haram berupa narkoba jenis sabu seberat 27,21 gram.

Empat orang tersebut berisial MK dan AL serta RH ketiganya adalah warga Dusun Rokem Timur, Desa Sotabar Kecamatan Pasean Kabupaten Pamekasan. Yang ke empat adalah TR warga Dusun Bliker Desa Tamberu Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang.

Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S mengatakan bahwa awalnya pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering masuk Wilayah Kabupaten Sumenep untuk transaksi Narkotika jenis sabu.

Baca Juga:  Kebakaran Gudang Penyimpanan BBM di Bondowoso Berasal dari Pompa Air

“Kemudian dilakukan lidik oleh anggota Satresnarkoba Polres Sumenep yang dipimpin langsung oleh KBO Resnarkoba IPTU Agus Rusdianto dan didapat info kalau terlapor dari Kabupaten Pamekasan menuju Sumenep membawa Narkotika jenis sabu akan melakukan transaksi,” terangnya.

Maka dilakukan penyelidikan posisi terlapor kemudian menerima informasi bahwa terlapor berada di salah satu rumah milik warga Desa Pangarangan Kecamatan Kota Sumenep, maka petugas langsung melakukan penggerebekan disertai penggeledahan.

“Ditemukan barang bukti tepatnya dilantai ruang tamu berupa sembilan poket Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan ± 13,10 gram yang dibungkus sobekan tisu warna putih,” imbuhnya.

Baca Juga:  Dirlantas Polda Jatim Tinjau Ruas Exit Tol Tambak Sumur Sidoarjo

Dua terlapor bernama MK dan AL, setelah ditunjukan mengakui bahwa sabu tersebut didapat dari terlapor RH dan TR.

“Kemudian petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap kedua terlapor RH dan TR sekira pukul 08.30 wib di area Pelabuhan Ikan Nasional (PIN) alamat Desa Pasongsongan Kecamatan Pasongsongan Kabupaten Sumenep,” sambungnya.

Saat penggeledahan ditemukan barang bukti tidak jauh dari kedua terlapor berupa satu poket berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 14.11 gram, setelah ditunjukan kedua terlapor mengakui barang haram itu adalah miliknya dan juga mengakui sebelumya telah menjual sabu kepada terlapor MK dan AL.

Baca Juga:  Warga Banuaju Barat Ditemukan Tak Bernyawa di Area Persawahan

“Selanjutnya semua terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Berita Terkait

Pemkab Sampang Terus Distribusikan Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan
Warga Batang-Batang Sumenep Ditemukan Meninggal Terbakar
Warga Bungur Bojonegoro Hantam Ibunya Pakai Paving, Lalu Menyerah Tanpa Busana
Jejak Sindikat Narkoba Terendus di Laut Kepri, 2,6 Ton Sabu Cair Digagalkan
Polda Jatim Ungkap Arisan Online Fiktif, Transaksi Capai Rp 71 Miliar
Seorang Pria di Longos Sumenep Ditemukan Meninggal, Diduga Gantung Diri
DVI Polda Jatim Serahkan Seluruh Jenazah Korban KM Mutiara Sentosa II Kepada Keluarga
Dua Jenazah Korban KMP Mutiara Sentosa II Diserahkan ke Keluarga, Tim DVI Lanjutkan Identifikasi Korban Lain

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:11 WIB

Pimpin Apel Hari Santri, Bupati Sumenep Ingatkan Pentingnya Peran Santri Menjaga Kerukunan Sosial dan Kebudayan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:04 WIB

Fraksi Gerindra DPRD Bojonegoro Beri 5 Catatan APBD 2027

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Sampaikan Nota Penjelasan Raperda APBD 2027, Bupati Bojonegoro Tekankan Beberapa Poin Ini

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:56 WIB

Pemkab Sampang Terus Distribusikan Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:36 WIB

DHL Express Perkuat Keamanan Logistik, Surabaya Gateway Kini Bersertifikat TAPA

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:14 WIB

Misteri Kurang Salur ADD : Kepala Bapenda Bojonegoro Ngaku Tak Punya Data 2015–2021

Selasa, 6 Oktober 2026 - 00:36 WIB

Lepas Ketergantungan Migas, Bojonegoro Bidik Agroindustri Lewat 5 Perda Baru

Kamis, 24 September 2026 - 00:38 WIB

DPRD Bojonegoro Bahas Perubahan 5 Raperda, FPPKN Tegaskan Catatan Penting

Berita Terbaru