SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur (BNNP Jatim) menangkap tiga Kurir narkoba jaringan Malaysia – Madura, yang akan mengirim ke Pamekasan Madura.
Barang bukti yang dibawa oleh tiga orang itu sebanyak 8.150 gram sabu-sabu.
“Pengungkapan ketiga tersangka ini pada saat di Hotel kawasan Jemursari Kota Surabaya, pada Sabtu (28/12). Hal itu, Jaringan antar Negara,” ujar Bambang Priyambadha, Selasa (31/12).
Sebelumnya ZA dan IP membawa Sabu dari Malaysia ke Surabaya, yang melalui jalur darat, pada saat sampai di Kota Surabaya, ia menginap di Hotel di wilayah Jemursari Surabaya.
Pengiriman barang haram itu dari Malaysia melelui Jakarta, kemudian menuju ke Surabaya, dengan mengunakan Kereta Api, se sampai dihotel dipantau oleh petugas.
Barang tersebut mau dikirim ke Pamekasan Pulau Madura, kepada inisial ME. Petugas lerlebih dahulu mendapatkan informasi, dan petugas BNNP Jatim berashil menggagalkan.
“Saat diintrogasi, kedua kurir ini, ZA dan IP mengaku barang tersebut akan diberikan pada pemesanan yaitu inisial ME, yang berada di Pamekasan,” terang Bambang.
Dari hasil pengungkapan dari ketiga kurir ini, petugas BNNP Jatim, berashil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 8.150 gram, handphone dan uang, Paspor, KTP, Koper warna hitam serta ATM.
“Dalam mempertanggung perbuatannya, tersangka akan ditetamkan dalam pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UURI Nomor 35 tahun 2009,” pungkas Kepala BNNP Jatim Bangbang Priyambadha.