SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Duriah Binti Sahrum (50) warga Dusun Nangnangan Desa Saronggi Kecamatan Saronggi Kabupaten Sumenep diringkus polisi, Selasa (17/12) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kasubag Humas Polres Sumenep,AKP Widiarti S mengatakan bahwa penangkapan tersebut berawal saat anggota Unit Resmob Polres Sumenep melakukan penyelidikan di wilayah hukum Kecamatan Saronggi.
“Kemudian ada informasi dari masyrakat bahwa di sebuah kamar rumah milik tersangka Duriah terdapat orang sebagai mucikari mengambil untung dari pelacuran perempuan,” terangnya.
Setelah dilakukan pengecekan ternyata benar bahwa Duriah bertindak sebagai mucikari dari pelacuran perempuan.
“Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Kantor Polres Sumenep guna proses penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya.
Petigas menyita satu buah kain warna merah muda motif gambar kura – kura. Dan satu unit HP merek Samsung dous warna putih. Serta Uang tunai sebesar Rp. 100.000.