SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Tim Reserse Polsek Wiyung Polrestabes Surabaya berhasil ungkap kasus perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, Jum’at (01/11).
Pengungkapan kasus narkotika jenis sabu-sabu, bernama Norfiandi Arifin (51) warga Tembok Dukuh Gg 5/26 Kelurahan Tembok Dukuh Kecamatan Bubutan Surabaya. Bersama Arpil Budi Sulistiono (29) yang beralamat di jalan Kalibutuh Gg. Lebar No. 6-A Surabaya.
Kapolsek Wiyung Polrestabes Surabaya didampingi Kanit Reskrim Iptu Wahyu Waluyo menyampaikan pada Kamis (31/10) pukul 11:00 WIB, TAB Reskrim mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa telah terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di jalan Tembok Dukuh Gg. 5/26 Surabaya.
“Dengan adanya informasi tersebut, kemudian anggota Melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang tersebut, selanjutnya melakukan cek di lokasi dan menggeledah rumah pelaku Nofriandi Arifin,” tutur Kompol Drs M Rasyad.
Saat dilakukan penyelidikan, ternyata benar, telah kedapatan dua orang pelaku sedang asyik nyedot berdua di ruangan dan ditemukan alat-alat hisap serta sabu-sabu.
“Ditempat tersebut, anggota menemukan barang bukti berupa, satu bahan bong, satu bahan pipet kecil, satu bahan pipet panjang berisikan sabu sisa pakai dengan berat 3,50 gram, dan satu timbangan merk kabuto, empat bahan korek, satu tutup botol + sedotan, empat sekop plastik, satu dompet hitam berisikan 30 bahan plastik klip kosong, tiga paket plastik klip kecil kosong,” ungkap Kompol Drs M Rasyad.
Saat diinterogasi kedua pelaku ini, ia mengakui barang tersebut, dari Slamet alias Pakde, dan mereka ini, juga melayani pemesanan atau pembeli, dalam bentuk poketan milik Pakde dengan harga bervariasi ada 150 atau 200 ribu.
Pelaku ini, melakukan perbuatannya selama satu bulan, dan Nurdiandi Arifin, juga mengaku pernah ditangkap Polsek Bubutan, dalam perkara Judi Dadu. Selanjutnya keduanya, dibawa ke Dokkes Polrestabes Surabaya, untuk dites urin, dengan hasil positif metamfetamin sabu, untuk saudara Slamet alias Pakde, saat ini kabur dan tidak diketahui alamat tinggalnya (T.4).
“Kemudian kedua pelaku dan berikut barang buktinya dibawa ke Mako Polsek Wiyung Polrestabes Surabaya guna dilakukan proses lidik dan sidik,” pungkas Kompol Drs M Rasyad.