SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Satreskrim Polrestabes Surabaya, Jawa Timur meringkus lima pelaku pengeroyokan di jalan Kedungdoro Widodaren Surabaya, Jumat (23/08) sekitar pukul 23:00 WIB.
Satreskrim Polrestabes Surabaya melalui Kanit Reskrim Iptu Bima Sakti mengatakan bahwa sekelompokan pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban secara bersama-sama ketika bertemu di TKP dengan cara memukul menendang dan melempar batu, sehingga salah satu korban ada yang meninggal dunia.
Dua minggu sebelumnya, antara kelompok pelaku dengan kelompok korban, terjadi kesalah pahaman di jalan segoromadu depan gelora Joko Samudro Gresik.
“Terjadinya cekcok. Yang disebabkan karena teman perempuan korban digoda oleh pelaku,” tuturnya saat konferensi Pers di depan Gedung Anindita, Salasa (27/08).
Awalnya, korban yang berisial AR, ST, AS, SM, DW, MS dari Gresik menuju cafe di Jalan kedungdoro Surabaya.
Kemudian pada hari sabtu pukul 03:00 WIB, saat mau pulang dengan berboncengan sepeda motor, tiba-tiba sepeda motor korban di pepet oleh sekelompok pelaku, kebetulan sedang melintas di perempatan Jalan kedungdoro Widodaren Surabaya,
“Adapun Korban inisial NI, SJ, dan AR, ikut jadi korban pengeroyokan oleh pelaku, ke-3 orang yang tidak saling kenal. Sehingga mengakibatkan AR, meninggal dunia, sedangkan 5 orang mengalami luka-luka,” papar Kanit Reskrim Iptu Bima Sakti.
Pelaku pengeroyokan berinisial, EA (23), SN (20), AH (21), AL (23), keempat pelaku merupakan warga Gersik dan DK (26) warga Surabaya.
Sedangkan barang bukti yang sudah diamankan oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya, yaitu, satu unit mobil Honda jazz nopol W 1763 EC dan dua buah pecahan batu paving yang digunakan untuk memukul/melempar korban, satu buah lingkaran kecil lima buah handphone.
“Tersangka ditetapkan pasal 170 ayat (2) 1e, 2e, 3e KUHP subsider pasal 351 ayat (1), (2), (3), KUHP ancaman hukuman penjara selama 12 tahun penjara,” tegas Iptu Bima Sakti.