Lima Pelaku Pengeroyokan di Kedungdoro Widodaren Surabaya Digelandang Polisi

- Admin

Selasa, 27 Agustus 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kelima pelaku saat diamankan oleh Polisi

i

Kelima pelaku saat diamankan oleh Polisi

SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Satreskrim Polrestabes Surabaya, Jawa Timur meringkus lima pelaku pengeroyokan di jalan Kedungdoro Widodaren Surabaya, Jumat (23/08) sekitar pukul 23:00 WIB.

Satreskrim Polrestabes Surabaya melalui Kanit Reskrim Iptu Bima Sakti mengatakan bahwa sekelompokan pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban secara bersama-sama ketika bertemu di TKP dengan cara memukul menendang dan melempar batu, sehingga salah satu korban ada yang meninggal dunia.

Dua minggu sebelumnya, antara kelompok pelaku dengan kelompok korban, terjadi kesalah pahaman di jalan segoromadu depan gelora Joko Samudro Gresik.

Baca Juga:  Dua Pria Surabaya Ditangkap Polisi, Ini Yang Dibawa

“Terjadinya cekcok. Yang disebabkan karena teman perempuan korban digoda oleh pelaku,” tuturnya saat konferensi Pers di depan Gedung Anindita, Salasa (27/08).

Awalnya, korban yang berisial AR, ST, AS, SM, DW, MS dari Gresik menuju cafe di Jalan kedungdoro Surabaya.

Kemudian pada hari sabtu pukul 03:00 WIB, saat mau pulang dengan berboncengan sepeda motor, tiba-tiba sepeda motor korban di pepet oleh sekelompok pelaku, kebetulan sedang melintas di perempatan Jalan kedungdoro Widodaren Surabaya,

“Adapun Korban inisial NI, SJ, dan AR, ikut jadi korban pengeroyokan oleh pelaku, ke-3 orang yang tidak saling kenal. Sehingga mengakibatkan AR, meninggal dunia, sedangkan 5 orang mengalami luka-luka,” papar Kanit Reskrim Iptu Bima Sakti.

Baca Juga:  Edarkan Pil Koplo, Limbad Diringkus Polisi Surabaya

Pelaku pengeroyokan berinisial, EA (23), SN (20), AH (21), AL (23), keempat pelaku merupakan warga Gersik dan DK (26) warga Surabaya.

Sedangkan barang bukti yang sudah diamankan oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya, yaitu, satu unit mobil Honda jazz nopol W 1763 EC dan dua buah pecahan batu paving yang digunakan untuk memukul/melempar korban, satu buah lingkaran kecil lima buah handphone.

“Tersangka ditetapkan pasal 170 ayat (2) 1e, 2e, 3e KUHP subsider pasal 351 ayat (1), (2), (3), KUHP ancaman hukuman penjara selama 12 tahun penjara,” tegas Iptu Bima Sakti.

Baca Juga:  Soal Rapid Tes Antigen Bayar Rp 150 Ribu di Puskesmas Dharma Tanjung Camplong, Plt Kadinkes Sampang: Itu Bukan Pungli

Berita Terkait

Dari Empat Pilar dan Lembaga Non Government di Bojonegoro Ikuti Seminar HPN
Hendak Salip Truk, Mobil Pickup di Sampang Tabrak Pemotor hingga Tewas
Warga Pamekasan Geruduk Kantor PLN
Viral Video Warga di Sampang Temukan Jasad Pria Penuh Luka, Kapolsek Robatal Bilang Begini
Biaya Parkir Disebut Mahal, Begini Respon Pengelola Wisata Pantai Camplong Sampang
Tak Ada Fasilitas yang Ditawarkan, Tiket Masuk dan Biaya Parkir Pantai Wisata Camplong Mahal
Gelar Buka Puasa Bersama, RSUD dr Mohammad Zyn Sampang Santuni Anak Yatim
Jaga Sinergitas, Pj Bupati Sampang Jalin Silaturahmi Bersama Insan Pers

Berita Terkait

Senin, 22 April 2024 - 19:38 WIB

Satpol PP dan Damkar Pamekasan Sosialisasikan Tentang Rokok Ilegal

Rabu, 10 April 2024 - 17:24 WIB

Pemkab Bojonegoro Gelar Takbir bersama di Pendopo Malowopati

Kamis, 4 April 2024 - 18:14 WIB

Jaga Sinergitas, Pj Bupati Sampang Jalin Silaturahmi Bersama Insan Pers

Selasa, 2 April 2024 - 22:44 WIB

Bojonegoro Mendapat Tambahan Pupuk Subsidi Sekitar 28 Triliun

Jumat, 29 Maret 2024 - 22:26 WIB

Menteri PUPR Tinjau Proses Renovasi Stadion Gelora Madura Ratu Pamelingan Pamekasan

Jumat, 29 Maret 2024 - 13:01 WIB

Paripurna Jawaban LKPJ Pj Bupati Bojonegoro, Hasilkan 30 Rekomendasi untuk 2024

Senin, 25 Maret 2024 - 14:16 WIB

Buka Musrenbang RKPD dan RPJPD Tahun 2025-2045, Ini Paparan Pj Bupati Sampang

Jumat, 22 Maret 2024 - 12:38 WIB

Pj Bupati Pamekasan Hadiri Penutupan TMMD ke 119 Tahun 2024 Kodim 0826

Berita Terbaru

Uncategorized

PJ Bupati Bojonegoro Launching Program Paman Sehati

Rabu, 24 Apr 2024 - 20:22 WIB