Sejumlah Kepala OPD di Pemkab Sampang Berstatus Plt, Ini yang Dikhawatirkan

- Admin

Jumat, 28 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, SUARABANGSA.co.id — Sejumlah kepala dinas dan kepala badan pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt). Hal itu dikhawatirkan berdampak pada kinerja pemerintah dalam melakukan pelayanan publik. Sebab, Plt yang ditunjuk mengisi sementara jabatan tersebut memiliki kewenangan terbatas dibanding pejabat definitif.

Diketahui, terdapat sejumlah jabatan di OPD Pemkab Sampang yang mengalami kekosongan diantaranya jabatan Kepala Dinas Kesehatan dan KB, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala DisKominfo, Kepala Dispendukcapil, Kepala DPUPR, Kepala DPMD, Kepala BKPSDM, Kepala DMPTSP dan Naker, Kepala Disporabudpar, Kepala Inspektorat Daerah, kepala Dinas Sosial serta Asisten Pemerintahan.

Menanggapi hal itu, Sapto Wahyono, Pakar Hukum Administrasi Negara mengatakan, bahwa sebagaimana dalam Surat Edaran Nomor 1/SE/I/2021 tentang kewenangan Pelaksana Harian (Plh) dan Pelaksana Tugas (Plt) dalam aspek kepegawaian, ditegaskan bahwa PNS yang ditunjuk sebagai Plt melaksanakan tugasnya untuk paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan.

Baca Juga:  Curi Air PDAM, Oknum Pelaksana Proyek di Jalan Pangilen Sampang Dilaporkan ke Polisi

“Didalam edaran itu kan jelas, artinya hanya 6 bulan boleh Plt itu, tetapi jika ada Plt yang menjabat lebih dari itu maka akan berpengaruh terhadap OPD itu sendiri, karena Plt memiliki kewenangan terbatas jika dibanding dengan pejabat definitif sehingga kurang efektif,” ujarnya kepada kontributor suarabangsa.co.id, Jumat (28/05/2021).

Selanjutnya, kata dia, didalam Pasal 32 UU Nomor 5 Tahun 2014 ditegaskan bahwa KASN diantaranya berwenang mengawasi setiap tahapan proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi, mulai dari pembentukan panitia seleksi instansi, pengumuman lowongan, pelaksanaan seleksi, pengusulan nama calon, penetapan, dan pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi.

Baca Juga:  Aulia Rahman Menduga Ada Manuver Politik Bupati Sampang di Balik Isu Penundaan Pilkades

“Kekosongan ini perlu menjadi perhatian untuk bisa segera dilakukan pengisian sesuai mekanisme yang ada dengan berkoordinasi pada KASN. Karena kekosongan ini akan mengganggu kinerja OPD bersangkutan. Pejabat yang ditunjuk Plt juga kan mempunyai tugas pokok pada jabatan asalnya. Saya rasa pejabat ini akan kerepotan menanggung tugas dua jabatan sekaligus,” imbuhnya.

Terkait pengisian beberapa pejabat yang kosong itu mengacu pada ketentuan Pasal 108 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN bahwa pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan PNS dengan memperhatikan beberapa syarat.

Baca Juga:  Polemik Soal Pernyataan Kadinkes Sampang, Begini Penjelasan Sekda Yuliadi Setiyawan

“Seperti syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Madura itu menilai, pejabat dengan status Plt, maka pasti pemerintahan tidak berjalan efektif dan sulit untuk mewujudkan pemerintahan yang baik.

“Bagaimana bisa mencapai pemerintahan yang baik jika pemegang otoritas adalah pejabat yang tidak diperbolehkan mengambil kebijakan tertentu, ini kata Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2014, bukan kata saya,” pungkasnya.

Berita Terkait

DPC Demokrat Bojonegoro Serap Aspirasi Warga dalam Reses dan Perayaan HUT ke-25
Reog hingga Kambing Meriahkan Malam Puncak Voli Antar-RT di Desa Ngampel Kapas Bojonegoro
Bahas Masalah Transportasi Laut, Bupati Sumenep Perjuangkan Masyarakat Kepulauan ke Kementerian Perhubungan
DPRD Sumenep Gelar Paripurna Penyampaian Nota Keuangan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2026
Rayakan HUT RI ke-81, Pemkab Bojonegoro Beri Tali Asih untuk Veteran Kemerdekaan
Pembangunan KDKMP Meddelan Lenteng Sumenep Mendapat Sorotan, Tak Sesuai Spek?
INKADHA dan BAZNAS Sumenep Bersinergi, Perkuat Pendidikan dan Pemberdayaan Ekonomi Umat
Seorang Pria di Longos Sumenep Ditemukan Meninggal, Diduga Gantung Diri

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:39 WIB

DPRD Sumenep Gelar Paripurna Penyampaian Nota Keuangan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2026

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 22:03 WIB

APBD Perubahan Bojonegoro 2026 Disepakati, Setyo Wahono Minta Perangkat Daerah Hindari Proyek Mangkrak

Kamis, 6 Agustus 2026 - 08:22 WIB

Banyak Kepala OPD Absen di Rapat Strategis KUA-PPAS, DPRD Sumenep Kecewa Berat

Kamis, 23 Juli 2026 - 05:18 WIB

Pembangunan Bendungan Karangnongko Deadlock, DPRD Bojonegoro Desak Pucuk Pimpinan dan APH Turun Tangan

Kamis, 23 Juli 2026 - 05:15 WIB

Bupati Setyo Wahono Ajak Media Gaungkan Layanan Unggulan RSUD dan Rencana Kampus UB di Bojonegoro

Rabu, 22 Juli 2026 - 16:47 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Pemkab Bojonegoro Salurkan Bantuan Sarana Prasarana Pertanian

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:57 WIB

Bupati Bojonegoro: Koperasi Modern Harus Jadi Penyerap Utama Hasil Bumi, Bukan Sekadar Papan Nama

Rabu, 8 Juli 2026 - 10:51 WIB

Meski Pendapatan Lampaui Target, DPRD Bojonegoro Soroti DBH Migas hingga Program Gayatri

Berita Terbaru