Sejumlah Kepala OPD di Pemkab Sampang Berstatus Plt, Ini yang Dikhawatirkan

- Admin

Jumat, 28 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, SUARABANGSA.co.id — Sejumlah kepala dinas dan kepala badan pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt). Hal itu dikhawatirkan berdampak pada kinerja pemerintah dalam melakukan pelayanan publik. Sebab, Plt yang ditunjuk mengisi sementara jabatan tersebut memiliki kewenangan terbatas dibanding pejabat definitif.

Diketahui, terdapat sejumlah jabatan di OPD Pemkab Sampang yang mengalami kekosongan diantaranya jabatan Kepala Dinas Kesehatan dan KB, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala DisKominfo, Kepala Dispendukcapil, Kepala DPUPR, Kepala DPMD, Kepala BKPSDM, Kepala DMPTSP dan Naker, Kepala Disporabudpar, Kepala Inspektorat Daerah, kepala Dinas Sosial serta Asisten Pemerintahan.

Menanggapi hal itu, Sapto Wahyono, Pakar Hukum Administrasi Negara mengatakan, bahwa sebagaimana dalam Surat Edaran Nomor 1/SE/I/2021 tentang kewenangan Pelaksana Harian (Plh) dan Pelaksana Tugas (Plt) dalam aspek kepegawaian, ditegaskan bahwa PNS yang ditunjuk sebagai Plt melaksanakan tugasnya untuk paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan.

Baca Juga:  Terungkap, Wanita yang Joget TikTok di Masjid Diduga Oknum Pegawai BAS Sampang

“Didalam edaran itu kan jelas, artinya hanya 6 bulan boleh Plt itu, tetapi jika ada Plt yang menjabat lebih dari itu maka akan berpengaruh terhadap OPD itu sendiri, karena Plt memiliki kewenangan terbatas jika dibanding dengan pejabat definitif sehingga kurang efektif,” ujarnya kepada kontributor suarabangsa.co.id, Jumat (28/05/2021).

Selanjutnya, kata dia, didalam Pasal 32 UU Nomor 5 Tahun 2014 ditegaskan bahwa KASN diantaranya berwenang mengawasi setiap tahapan proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi, mulai dari pembentukan panitia seleksi instansi, pengumuman lowongan, pelaksanaan seleksi, pengusulan nama calon, penetapan, dan pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi.

Baca Juga:  Petani Mengeluh Pupuk Langka di Pasaran, Begini Penjelasan Dinas Pertanian

“Kekosongan ini perlu menjadi perhatian untuk bisa segera dilakukan pengisian sesuai mekanisme yang ada dengan berkoordinasi pada KASN. Karena kekosongan ini akan mengganggu kinerja OPD bersangkutan. Pejabat yang ditunjuk Plt juga kan mempunyai tugas pokok pada jabatan asalnya. Saya rasa pejabat ini akan kerepotan menanggung tugas dua jabatan sekaligus,” imbuhnya.

Terkait pengisian beberapa pejabat yang kosong itu mengacu pada ketentuan Pasal 108 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN bahwa pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan PNS dengan memperhatikan beberapa syarat.

Baca Juga:  Sosialisasi Operasi Patuh Semeru 2019, Polres Sampang Gelar Senam Car Free Day

“Seperti syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Madura itu menilai, pejabat dengan status Plt, maka pasti pemerintahan tidak berjalan efektif dan sulit untuk mewujudkan pemerintahan yang baik.

“Bagaimana bisa mencapai pemerintahan yang baik jika pemegang otoritas adalah pejabat yang tidak diperbolehkan mengambil kebijakan tertentu, ini kata Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2014, bukan kata saya,” pungkasnya.

Berita Terkait

Pemkab Bojonegoro Raih Penghargaan WTP
Pj Bupati Bojonegoro Launching ILP dan Lansia Sembada
Dapat Tambahan Jabatan Menjadi 8 Tahun, 360 Kepala Desa se Bojonegoro Syukuran
Peringati HUT ke 17, Ademos Gelar Halal Bihalal Bersama Mensesneg RI
Dari Empat Pilar dan Lembaga Non Government di Bojonegoro Ikuti Seminar HPN
Hendak Salip Truk, Mobil Pickup di Sampang Tabrak Pemotor hingga Tewas
Jadi Tuan Rumah Pertemuan Rutin PKK, DWP, Pj Bupati Bojonegoro Beri Apresiasi
Satpol PP dan Damkar Pamekasan Sosialisasikan Tentang Rokok Ilegal

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 14:56 WIB

Pemkab Bojonegoro Raih Penghargaan WTP

Selasa, 30 April 2024 - 23:29 WIB

Pj Bupati Bojonegoro Launching ILP dan Lansia Sembada

Selasa, 23 April 2024 - 20:22 WIB

Jadi Tuan Rumah Pertemuan Rutin PKK, DWP, Pj Bupati Bojonegoro Beri Apresiasi

Senin, 22 April 2024 - 19:38 WIB

Satpol PP dan Damkar Pamekasan Sosialisasikan Tentang Rokok Ilegal

Rabu, 10 April 2024 - 17:24 WIB

Pemkab Bojonegoro Gelar Takbir bersama di Pendopo Malowopati

Kamis, 4 April 2024 - 18:14 WIB

Jaga Sinergitas, Pj Bupati Sampang Jalin Silaturahmi Bersama Insan Pers

Selasa, 2 April 2024 - 22:44 WIB

Bojonegoro Mendapat Tambahan Pupuk Subsidi Sekitar 28 Triliun

Jumat, 29 Maret 2024 - 22:26 WIB

Menteri PUPR Tinjau Proses Renovasi Stadion Gelora Madura Ratu Pamelingan Pamekasan

Berita Terbaru

Birokrasi

Pemkab Bojonegoro Raih Penghargaan WTP

Jumat, 3 Mei 2024 - 14:56 WIB

Kesehatan

Dinkes Pamekasan Gelar Senam Bersama

Rabu, 1 Mei 2024 - 15:25 WIB

Birokrasi

Pj Bupati Bojonegoro Launching ILP dan Lansia Sembada

Selasa, 30 Apr 2024 - 23:29 WIB

Hiburan

Mensesneg Meriahkan Panggung Gor The Dozs di Dolok Gede

Senin, 29 Apr 2024 - 18:49 WIB