Nyambi Jadi Mucikari, Penjual Kopi Diciduk Polisi

- Admin

Selasa, 23 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, SUARABANGSA.co.id – Satreskrim Polres Pamekasan berhasil membekuk seorang mucikari berinisial S pada hari Senin (22/3/2021) siang di sebuah warung kopi di Pasar 19 Agustus, Jalan Pintu Gerbang, Kelurahan Bugih, Kecamatan Kota Pamekasan.

Penangkapan tersebut bermula pada hari yang sama, saat polisi mendapati dua pasangan yang bukan suami istri berada di sebuah kamar hotel di Jalan Bonorogo dalam keadaan telanjang alias tanpa busana. Tindak asusila itu pun dikembangkan oleh pihak kepolisian.

Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Adhi Putranto Utomo menerangkan hasil pengembangan tindakan tersebut akhirnya mendapati suatu petunjuk bahwa si laki-laki melakukan transaksi jasa PSK kepada salah seorang mucikari di sebuah warung kopi di Pasar 19 Agustus.

Baca Juga:  Pandemi Belum Berakhir, Mantan Kades Sejati Camplong Sampang Tetap Nekad Gelar Hajatan

”Kita tangkap sekitar pukul 14.45 WIB,” terangnya.

”Sebelum penangkapan itu, kami mendapati pasangan yang bukan suami istri, dan setelah kita kembangkan, si laki-laki (pembeli) dijembatani oleh seorang mucikari,” imbuh Kasatreskrim Selasa (23/03/2021) kepada suarabangsa.co.id.

Setelah itu, Satreskrim meluncur ke sebuah warung kopi di Pasar 17 Agustus. Akhirnya mendapati perempuan penjual kopi kelahiran 1969.

”Dia orang bondowoso, dan setelah kami periksa, dia mengaku sudah empat kali bertransaksi,” sambungnya.

Sementara, pasangan yang bukan suami istri yang tertangkap basah itu sempat diamankan di Mapolres Pamekasan. Statusnya sebagai saksi. Namun keduanya sudah dipulangkan. Hanya diperiksa dan dimintai keterangan.

Baca Juga:  Setelah Diberitakan, Sejumlah Pihak Langsung Cek Rumah Warga Pamekasan yang Nyaris Roboh

”Mucikari ini terancam pasal 296 subs 506 KUHP tentang prostitusi,” terangnya.

Sementara ancaman hukumannya satu tahun empat bulan. Karena pasal yang dikenakan adalah pasal pengecualian, maka pihak kepolisian bisa melakukan penahanan.

Adhi mengatakan, S memiliki warung kopi. Modusnya, kalau ada orang datang, dan bertanya jasa PSK, oleh S langsung disediakan. Sementara, tarif yang biasa dipatok oleh si mucikari ini sekitar Rp 150.

”Begitu mau, langsung dipanggil si PSK,” tutupnya.

Berita Terkait

Kutukan Migas Bojonegoro: APBD 2027 Diproyeksi Anjlok Rp5,2 Triliun, Tim Kartel Peringatkan Ancaman Lumpuh Fiskal
Peringati HUT ke-50 Koperasi Kareb, Begini Komentar Wabup Bojonegoro
Gelar Gebyar Sholawat Bersama Gus Iqdam, Koperasi Kareb Bojonegoro Peringati HUT ke-50, Kurang Lebih 35 Ribu Masa Padati MPS Dander
Tonton MotoGP Mandalika saat Warga Dilanda Kekeringan, Anggota DPRD Bojonegoro Dikritik
SMSI Sumenep Bahas Konsolidasi dan Pemantapan Program 2027 bersama SMSI Jatim
Pemkab Sampang Terus Distribusikan Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan
DPRD Bojonegoro Pertanyakan Sisa Kurang Bayar Dana Desa 2015–2021, Kepala Bapenda Sebut Kewajiban Pemkab Lunas sejak 2022
Tuntut ADD Naik 20 Persen, Hearing Perangkat Desa dengan OPD dan Legeslatif Bojonegoro Sempat Tegang

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 14:56 WIB

Kutukan Migas Bojonegoro: APBD 2027 Diproyeksi Anjlok Rp5,2 Triliun, Tim Kartel Peringatkan Ancaman Lumpuh Fiskal

Minggu, 11 Oktober 2026 - 15:59 WIB

Peringati HUT ke-50 Koperasi Kareb, Begini Komentar Wabup Bojonegoro

Minggu, 11 Oktober 2026 - 15:49 WIB

Gelar Gebyar Sholawat Bersama Gus Iqdam, Koperasi Kareb Bojonegoro Peringati HUT ke-50, Kurang Lebih 35 Ribu Masa Padati MPS Dander

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 16:27 WIB

Tonton MotoGP Mandalika saat Warga Dilanda Kekeringan, Anggota DPRD Bojonegoro Dikritik

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:56 WIB

Pemkab Sampang Terus Distribusikan Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 00:45 WIB

DPRD Bojonegoro Pertanyakan Sisa Kurang Bayar Dana Desa 2015–2021, Kepala Bapenda Sebut Kewajiban Pemkab Lunas sejak 2022

Rabu, 7 Oktober 2026 - 00:42 WIB

Tuntut ADD Naik 20 Persen, Hearing Perangkat Desa dengan OPD dan Legeslatif Bojonegoro Sempat Tegang

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:49 WIB

Raker 2027, SMSI Sumenep Bidik Media Lokal Go Nasional

Berita Terbaru