Polda Jatim Amankan Mucikari di Room In Lounge Pub Karaoke Madiun Kota

- Admin

Selasa, 15 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Unit lll Asusila Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim berhasil menangkap pelaku Asusila atau Mucikari di kamar mandi room IN Lounge Pub Karaoke di Madiun Kota.

“Palaku Asusial atau Mucikari ini, yaitu, bernama Yuniar Agung Purwantoro warga Madiun, tertangkap diwilayah Madiun Kota, tepatnya, pada tanggal 9 Semtember 2020,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, saat konferensi pers di depan halaman Gedung Direktorat Kriminal Umum Polda Jatim, Senin (14/9).

Dalam pengungkapan ini, lanjut dijelaskan Kabid Humas Polda Jatim Trunoyudo Wisnu Andiko, serangkaian kegiatan penyelidikan terkait dengan adanya kegiatan asusila, yaitu Mucikari dari profesi tersebut, kemudian pelaku ini, mengambil keuntungan dari para korbannya.

Baca Juga:  Kasus Penyelundupan Benih Lobster, Polda Jatim Amankan 30.500 Ekor

Setelah diamankan satu orang atas nama Y, laki-laki umur 46 tahun alamat jalan Borobudur kota Madiun, pekerjaan yang bersangkutan adalah seorang karyawan swasta di mana sebagai papi LC di salah satu tempat karaoke yang ada di Madiun kota, yaitu, In Lounge Pub Karaoke di Madiun Kota.

“Para korban saat ini ada lima, yaitu, AF, WA, DS, MD, DW, semuanya sudah dewasa, artinya secara aturan hukum, dari proses penyelidikan dilakukanlah pengungkapan mendasari pada laporan polisi model A, dan terus dilakukan penangkapan selanjutnya dibawa ke Polda Jawa timur dengan beberapa alat buktinya,” jelas Trunoyido.

Baca Juga:  KPU Sumenep Tetapkan Fauzi-Eva Sebagai Bupati dan Wabup Terpilih

Dari penangkapan kali ini, anggota mengamankan bukti yang pertama ada sejumlah uang kemudian ada dua buah alat kontrasepsi yang belum terpakai artinya disiapkan ada di tangan tersangka kemudian 1 buah pakaian dalam pria dan 1 buah pakaian wanita dalam 1 buah.

“Demi mempertanggung perbuatannya, dengan mengambil keuntungan, dalam pemucikarian, terpenuhi unsurnya ancaman hukuman kepada tersangka ini dikenakan pada pasal 296 dan pasal 506 KUHP pidana dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun 4 bulan namun kita lakukan proses penahanan karena pada pasal tersebut masuk pada unsur pasal pengecualian untuk dapat dilakukan penahanan oleh penyidik,” ungkapnya.

Baca Juga:  LPTNU PBNU Lantik Pengurus Baru Arjunu untuk Meningkatkan Kualitas Jurnal Ilmiah

Berita Terkait

Warga Batang-Batang Sumenep Ditemukan Meninggal Terbakar
Warga Bungur Bojonegoro Hantam Ibunya Pakai Paving, Lalu Menyerah Tanpa Busana
Jejak Sindikat Narkoba Terendus di Laut Kepri, 2,6 Ton Sabu Cair Digagalkan
Polda Jatim Ungkap Arisan Online Fiktif, Transaksi Capai Rp 71 Miliar
Seorang Pria di Longos Sumenep Ditemukan Meninggal, Diduga Gantung Diri
DVI Polda Jatim Serahkan Seluruh Jenazah Korban KM Mutiara Sentosa II Kepada Keluarga
Dua Jenazah Korban KMP Mutiara Sentosa II Diserahkan ke Keluarga, Tim DVI Lanjutkan Identifikasi Korban Lain
Tim DVI Berhasil Ungkap Identitas Lima Korban KMP Mutiara Sentosa II

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 19:48 WIB

Ramaikan CFD, Tim SRJ Gowes ke Songgon Banyuwangi

Jumat, 11 September 2026 - 22:17 WIB

​Wabup Nurul Azizah Tegaskan Pentingnya Memahami Sejarah Maritim dan Kolonial Bojonegoro

Selasa, 8 September 2026 - 10:23 WIB

Goyang New Karista hingga UMKM Laris Manis, Kolaborasi Pemuda dan BKN Meriahkan Tanjungharjo

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:57 WIB

Hadir 3 September di Surabaya, Wilbex 2026 Vol 2 Siapkan Ruang Eksplorasi Anak

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:32 WIB

Semarak Merah Putih Kemerdekaan RI, Cara BRI Angkat Ekonomi Desa Doudo Gresik

Minggu, 23 Agustus 2026 - 20:12 WIB

DPC Demokrat Bojonegoro Serap Aspirasi Warga dalam Reses dan Perayaan HUT ke-25

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:10 WIB

Reog hingga Kambing Meriahkan Malam Puncak Voli Antar-RT di Desa Ngampel Kapas Bojonegoro

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:39 WIB

DPRD Sumenep Gelar Paripurna Penyampaian Nota Keuangan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2026

Berita Terbaru

Mimi Owner SRJ Rogojampi

Daerah

Ramaikan CFD, Tim SRJ Gowes ke Songgon Banyuwangi

Minggu, 13 Sep 2026 - 19:48 WIB