SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Puluhan Sindikat Pelaku Judi Online, dibongkar Tim Opsnal Jatanras Polrestabes Surabaya, Jum’at (24/07).
Dari pembongkaran Sindikat Judi Online ini, yaitu, Billy Prakarsa, Indra , Johan, Suwandi, Gentar Kondang Sudrajat, Acong Rangga, Achmad Fathoni, Rian Almeica, Ahmad Syuhada, Maurice dan Yosua.
Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya Iptu Agung Kurnia Putra menyampaikan bahwa, pelaku ini, ditangkap ditiga lokasi, yaitu, di Apartemen Waterpalace Tower F unit 1206 Surabaya, Hotel Swiss Bell Kertajaya kamar 611, Hotel Luminor Surabaya Kamar 1206.
“Dalam pengungkapan judi Online ini, berawal informasi dari masyarakat,” kata Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya Iptu Agung.
Permainan judi baccarat Online ini, lanjut kata dia, dengan sistem bonus hunter (mencari bonus dan keuntungan) ini dengan mengambil cashback dan bonus dengan bermain judi sebanyak-banyak nya dan akun sebanyak-banyaknya.
Mereka membuka website judi online dengan cara mendaftar kesitus judi online dan mengisi deposit ke situs tersebut, kemudian memainkan situs-situs dengan berkelompok.
Pelaku Billy yang menjadi pemrakarsa membuat grub bonus hunter yang terdiri dari 2 tim, yaitu, 1 tim terdiri 3 anggota dan setiap anggota mengelola 20 situs judi online, dari berbagai tim di buat tim kerja yang di beri nama S01 dan S02 yang berada di hotel swiss bell manyar kamar 611 dengan tim pelaku bernama Gentar, Rangga, Fatoni
“Kemudian tim luminor di beri nama S02 dengan anggota Yudha, Moris, Rian mereke bekerja di bagi 2 shift 1×12 jam untuk melakukan permainan judi,” jelasnya.
Dari pengungkapan kasus judi online ini, anggota Jatanras berhasil mengamankan, 5 key BCA , 5 router wiffi, 3 HP ipad, 2 laptop, 3 buku rekapan, 1 buku BCA, 1 atm BCA atas nama Bambang Prasiaji, 1 buku BCA ats nama yoshua, 2 buku BNI, 2 wiffi, key BCA, 3 buah laptop lennovo, 2 modem wiffi, 2 ipad, 4 hp, 6 buku BCA, 10 key BCA , 4 buku bni, 8 atm BCA, 2 atm bca, 2 atm BNI dan 20 buku rekapan.

















