Tersangka Pelaku Pungli Pasar Lenteng, Seorang ASN dan Dua PHL Diancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

- Admin

Rabu, 1 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Kepolisian Resort Sumenep menetapkan tiga tersangka sebagai pelaku Pungli di Pasar Tradisional Kecamatan Lenteng, yang dilakukan oleh salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) beserta dua PHL lainnya.

Ketiganya diketahui dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Pidkor dibantu Resmob Polres Sumenep 28 Juni 2020 kemarin saat menjalankan aksinya.

Atas perbuatannya terkait Pungli, ketiga tersangka dikenakan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto 55 KUH Pidana.

Baca Juga:  Kapolri Silaturahmi ke Ponpes Al Falah Ploso Kediri

Salah satu ASN yang terlibat kegiatan Pungli tersebut berinisial MR dan dua PHL berinisial S dan J, ketiga tersangka ditangkap kurang lebih sekitar pukul 12.00 WIB.

“Ketiga tersangka ini ditangkap karena memaksa para pedagang membayar sejumlah uang untuk menempati Los baru di Pasar Lenteng,” kata AKBP Darman, Kapolres Sumenep, Rabu (01/07) siang.

Diketahui bahwa pelaku Pungli tersebut, meminta sejumlah uang bagi para pedagang yang akan menempati Los baru yang ada di Pasar Tradisional Kecamatan Lenteng sebesar Rp. 2.000.000.

Baca Juga:  Pererat Tali Silaturrahmi, PAC GP Ansor Batang-Batang Gelar Halalbihalal dan Harlah GP Ansor

Pasalnya, kata AKBP Darman, dari hasil koordinasi dengan Kepala Koordinator UPT Pasar, ketiga tersangka sudah ditegur beberapa kali untuk menghentikan kegiatan Pungli tersebut, namun hal tersebut tidak diindahkan.

Sementara dari tangan ketiga pelaku didapatkan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 17,3 juta.

“Rinciannya dari tersangka S Rp10 juta, J Rp 5,3 juta, ditambah uang dari pedagang sebesar Rp 2 juta yang akan diberikan pada tersangka,” beber AKBP Darman.

Polisi juga mengamankan barang bukti dari tersangka S, berupa selembar kertas bertuliskan daftar nama pengguna warung yang pindah ke Los, selembar kertas bertuliskan daftar pengguna Los double, dan satu buah buku Kiky motif batik warna coklat.

Baca Juga:  Sejumlah Pejabat Utama di Polres Sumenep Dirotasi

“Atas perbuatannya, para tersangka diancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling sedikit 4 tahun atau paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” pungkas Darman.

Berita Terkait

Dua Jenazah Korban KMP Mutiara Sentosa II Diserahkan ke Keluarga, Tim DVI Lanjutkan Identifikasi Korban Lain
KDKMP di Sumenep Disorot, DPRD Singgung Lelang, Kepala Desa Minta Dilibatkan
Amos Gelar FGD Bertajuk ‘Pembangunan KDKMP: Antara Bisnis atau Proyek?’, Soroti Tatakelola
Polda Jatim Ungkap Sindikat Penipuan Emas Online, Korban Rugi Rp 3,7 Miliar
Sahkan Perda Pariwisata dan Kabupaten Layak Anak, Bupati Bojonegoro: Bukti Sinergi Kuat Pemkab dan DPRD
Terima Penghargaan di Malang, Cantika Wahono Beberkan Kunci Sukses Inovasi PKK Bojonegoro
Lima Terdakwa Kasus Korupsi BSPS di Sumenep Hadapi Replik dan Vonis Awal Agustus
Peringati Harkopnas ke-79, Pasar Wisata Bojonegoro Dipadati Ribuan Peserta Jalan Sehat

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:24 WIB

Dua Jenazah Korban KMP Mutiara Sentosa II Diserahkan ke Keluarga, Tim DVI Lanjutkan Identifikasi Korban Lain

Kamis, 2 Juli 2026 - 14:28 WIB

Ribuan Relawan MBG di Pamekasan Gelar Aksi, Dukung Keberlanjutan MBG

Senin, 22 Juni 2026 - 20:13 WIB

Demo Program MBG di Bojonegoro, Massa Desak KPK Turun Tangan, DPRD Ancam Tutup Dapur Nakal

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:27 WIB

PPIH Bantah Tiga Jemaah Haji Kloter 77 asal Sumenep Terlantar di Madinah

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:20 WIB

Sejumlah Jemaah Haji Asal Sumenep Dikabarkan Terlantar di Madinah

Sabtu, 11 April 2026 - 17:34 WIB

BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi

Kamis, 9 April 2026 - 18:17 WIB

Aliansi Mahasiswa Dan Masyarakat Sipil Datangi Istana Merdeka, Sampaikan 3 Tuntutan Kepada Presiden RI

Sabtu, 14 Februari 2026 - 19:00 WIB

Gandeng Komdigi, Wihadi Wiyanto Bawa Program Literasi Digital dan Biometrik ke Bojonegoro-Tuban untuk Perangi Scamming

Berita Terbaru