Melanggar Peraturan, 54 Kendaraan Travel Diamankan Ditlantas Polda Jatim

- Admin

Jumat, 15 Mei 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Sesuai surat edaran menteri perhubungan yang melarang perjalanan mudik masyarakat demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Ditlantas Polda Jatim mengamankan 54 kendaraan travel hingga bus diamankan.

“Dalam pengamanan ini, dilakukan karena kendaraan tersebut, sengaja mengelabui petugas untuk melakukan perjalanan mudik antara daerah,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Jatim Kombes Pol Budi Indra Dermawan, Jum’at (15/5).

Direktur Lalu lintas Polda Jatim menyebut, pengamanan kendaraan ini, sesuai dengan Surat Edaran Menteri Perhubungan yang melarang perjalanan mudik masyarakat demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Baca Juga:  Dua Pria Surabaya Ditangkap Polisi, Ini Yang Dibawa

“Kami sudah melakukan telegram ke jajaran tanggal 11 Mei 2020, untuk melakukan penindakan kendaraan bermotor dengan bermodus kendaraan pribadi, travel umum, sudah kita temukan di sini ada 54 kendaraan, jadi, mereka indikasinya tidak ada izin trayek,” ungkap Direktur Lalu linta Polda Jatim.

Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu mematuhi telegram dan peraturan kementerian dan pemerintah Jawa timur, untuk, mematuhi dan manaati aturan pemerintah Jawa Timur.

“Kalau tidak menaati peraturan pemerintah, kami anggota polri akan menindak tegas bagi para pelanggar, dan kami akan terus melakukan pemantauan dan pemeriksaan di sebuah titik wilayah Jawa Timur,” tegas Direktur Lalu lintas Polda Jatim.

Baca Juga:  Gudang Serabut Kelapa di Lombang Terbakar

Berita Terkait

Acara Ulang Tahun BPR Bojonegoro, mulai jadi Rasan-Rasan Gens Z
SHGB Dipersoalkan Desa, Ahli waris Wadul ke DPRD Bojonegoro
Pemkot Blitar Disorot TKW Asal Tulungagung, Dugaan Ketidakharmonisan
Terkendala Izin BBWS DPRD Bojonegoro dan Pihak Eksekutif Sidak Bengawan Solo
Sinergi dan Inovasi Layanan Jadi Kunci Penyusunan Renja 2027 DKP Jatim
Bojonegoro Borong Penghargaan TOP BUMD 2026, Sinyal Positif Tata Kelola Ekonomi Daerah
Dugaan Penggelapan Pembelian Mesin Es Rp500 Juta, warga Tapelan Laporkan AB mantan menejer PT BAI ke Polisi
PROJO Jatim Gelar Konferda di Malang dan Pilih Ketua Baru secara Aklamasi ke H, Muhammad Sholeh

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 19:37 WIB

Acara Ulang Tahun BPR Bojonegoro, mulai jadi Rasan-Rasan Gens Z

Rabu, 22 April 2026 - 17:39 WIB

SHGB Dipersoalkan Desa, Ahli waris Wadul ke DPRD Bojonegoro

Rabu, 15 April 2026 - 20:32 WIB

Pemkot Blitar Disorot TKW Asal Tulungagung, Dugaan Ketidakharmonisan

Rabu, 15 April 2026 - 16:42 WIB

Terkendala Izin BBWS DPRD Bojonegoro dan Pihak Eksekutif Sidak Bengawan Solo

Selasa, 14 April 2026 - 10:50 WIB

Bojonegoro Borong Penghargaan TOP BUMD 2026, Sinyal Positif Tata Kelola Ekonomi Daerah

Selasa, 14 April 2026 - 00:55 WIB

Dugaan Penggelapan Pembelian Mesin Es Rp500 Juta, warga Tapelan Laporkan AB mantan menejer PT BAI ke Polisi

Senin, 13 April 2026 - 02:57 WIB

PROJO Jatim Gelar Konferda di Malang dan Pilih Ketua Baru secara Aklamasi ke H, Muhammad Sholeh

Sabtu, 11 April 2026 - 19:10 WIB

Delegasi DPC Bojonegoro Tiba di Malang, Siap Sukseskan Konferda Projo Jatim 2026

Berita Terbaru