Satresnarkoba Sumenep Berhasil Ringkus Budak Narkoba di Rubaru

- Admin

Sabtu, 2 Mei 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Satresnarkoba Polres Sumenep berhasil menangkap salah seorang pengguna obat-obatan terlarang jenis sabu-sabu di Jalan Kampung, Desa Pakondang, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, Rabu (29/04) pukul 23:00 WIB.

Diketahui bahwa tersangka atas nama Juwaman Bin Punirah (58), salah satu warga Dusun Tengah, Desa Kalebengan, Kecamatan Rubaru, Sumenep.

Dari keterangan Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S menjelaskan, awalnya pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat, bahwa tersangka Juwaman sering melakukan transaksi Narkotika jenis sabu-sabu.

Selanjutnya, atas informasi tersebut dilakukan penyelidikan oleh anggota Satresnarkoba Polres Sumenep, yang dipimpin langsung KBO Satresnarkoba IPTU Agus Rusdiyanto saat itu.

Baca Juga:  Kasat Reskrim Polres Sumenep Dimutasi

“Dan didapat informasi, bahwa saat itu, tersangka akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu,” ungkap Widiarti.

Setelah dipastikan benar, lanjut Widiarti, tersangka berada tepat di pinggir jalan Kampung Desa Pakondang, lalu anggota Satresnarkoba Polres Sumenep langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.

“Saat itu tersangka masih berusaha untuk melarikan diri dan membuang barang bukti,” lanjutnya.

Atas penangkapan tersebut, diamankan barang bukti dari tersangka berupa 1 poket plastik klip kecil, berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor ± 0,84 gram, 1 bungkus rokok kosong merk Clas mild warna putih, 1 buah Handphone merk Samsung warna hitam, dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha jenis Vega warna hitam No Pol M 920 WW.

Baca Juga:  Kapolres Sumenep Targetkan Seribu Orang Divaksin Setiap Hari

“Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat(1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” tutup Widi.

Berita Terkait

Kasus BSPS Sumenep Segera Masuk Tahap Tuntutan
Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Logistik KPU Sumenep 2024 Memasuki Tahapan Ekspose ke Kejati Jatim
Baru Dilantik, Isu Rangkap Jabatan Pedangkat Desa Menanti Peran Kepala DPMD Sumenep
Soroti Belanja Modal dan Bansos yang Mandek, Golkar Bojonegoro Desak Evaluasi Total APBD 2025
Realisasi Pendapatan APBD Bojonegoro 2025 Lampaui Target, Capai 110,51 Persen
Perkuat Layanan Kanker, Siloam Hospitals Surabaya Operasikan LINAC dan CT Simulator
Resmikan PT NPHI, Bupati Bojonegoro Lepas Pengiriman Perdana 7,5 Ton Chip Porang
EastFood dan AllPack Surabaya 2026, Momentum Penguatan Industri Pangan, Kemasan, dan UMKM Nasional

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:53 WIB

Kasus BSPS Sumenep Segera Masuk Tahap Tuntutan

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:48 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Logistik KPU Sumenep 2024 Memasuki Tahapan Ekspose ke Kejati Jatim

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:45 WIB

Baru Dilantik, Isu Rangkap Jabatan Pedangkat Desa Menanti Peran Kepala DPMD Sumenep

Selasa, 23 Juni 2026 - 10:16 WIB

Soroti Belanja Modal dan Bansos yang Mandek, Golkar Bojonegoro Desak Evaluasi Total APBD 2025

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:23 WIB

Perkuat Layanan Kanker, Siloam Hospitals Surabaya Operasikan LINAC dan CT Simulator

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:39 WIB

Resmikan PT NPHI, Bupati Bojonegoro Lepas Pengiriman Perdana 7,5 Ton Chip Porang

Senin, 15 Juni 2026 - 20:39 WIB

EastFood dan AllPack Surabaya 2026, Momentum Penguatan Industri Pangan, Kemasan, dan UMKM Nasional

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:14 WIB

SDN Tanjungharjo IV Bojonegoro Padukan Konsep Modern dan Agamis, Kades Tegaskan Dukungan Pendidikan

Berita Terbaru

IlusIlustrasi Kasus BSPS Sumenep

Daerah

Kasus BSPS Sumenep Segera Masuk Tahap Tuntutan

Kamis, 25 Jun 2026 - 12:53 WIB