Disuruh Berhubungan Badan, Sepasang Kekasih Ini Diancam dan Diperas

- Admin

Rabu, 26 Februari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Satreskrim Polres Sumenep berhasil meringkus tersangka MR atas dugaan tindak pidana pemerasan dan pemaksaan yang dilakukan terhadap dua orang muda mudi yang berpacaran di sekitaran bandar udara Trunojoyo Kabupaten Sumenep, Minggu (09/02) sekitar pukul 20:00 WIB.

Diketahui MR adalah warga Kecamatan Batuputih, dan korban FN dan FA merupakan warga Kolor Kecamatan Kota Sumenep.

Kejadian tersebut bermula saat FN dan FA sedang berduaan (berpacaran.red) di dekat lokasi bandara Trunojoyo, aksi keduanya diketahui oleh MR yang saat itu sedang mencari bekocot di sawah.

“Lalu tersangka menanyakan kepada FN dan FA sedang apa di lokasi tersebut malam-malam,” terang Kapolres Sumenep AKBP Deddy Supriadi saat melakukan jumpa pers, Rabu (26/02) pukul 11:00 WIB.

Baca Juga:  Tak Kuat Tahan Beban, Masjid di Batang-Batang Laok Ambruk

Dilanjutkan bahwa saudara MR melakukan pemerasan dengan cara meminta uang sebesar sejuta juta rupiah sebagai uang tutup mulut, jika FN dan FA tidak memberikan uang tersebut maka MR akan melaporkannya kepada Kepala Desa dan warga sekitar atas apa yang dilakukannya di lokasi.

Namun korban saat itu mengatakan tidak memiliki uang sebanyak yang MR minta, maka tersangka MR menyuruh kedua pasangan tersebut ke tepian pagar pembatas bandara untuk melakukan hubungan badan, maka atas dasar takut terhadap MR yang saat itu membawa senjata tajam, keduanya terpaksa melakukan hubungan badan di depan MR.

Baca Juga:  Besok, Lakpesdam bersama LTN NU Sampang Gelar Pelatihan Riset Sejarah ke NU-an

“Setelah selesai melakukan hubungan badan, maka tersangka MR bilang, apa yang kamu inginkan, dan korban mengatakan jika ia ingin bebas,” beber Kapolres Sumenep.

Namun MR melakukan aksi pemerasan dengan cara memintai uang sebesar 10 juta jika korban ingin bebas dan dilepaskan saat itu.

Menurut pengakuan MR dijelaskan, bahwa korban tidak memiliki uang sebanyak yang ia minta, maka dua handphone milik korban diberikan kepada MR sebagai jaminan, dan berjanji keesokan harinya akan memenuhi permintaannya.

“Lalu kedua korban dilepaskan setelah memberikan jaminan tersebut,” pungkas Kapolres.

Baca Juga:  Warga Banuaju Barat Ditemukan Tak Bernyawa di Area Persawahan

Maka menurut Deddy Supriadi hal tersebut merupakan tindak pidana pemerasan, atas tindakan tersebut tersangka MR dijerat pasal 368 dan 289 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara selama 9 tahun.

Barang bukti yang disita dari pelaku, satu buah celurit dengan gagang warna coklat dengan panjang 40 cm, satu unit hp merk Oppo type F11 warna biru marmer, dan satu unit hp merk Oppo type A9 2020 warna vanilla mint.

Berita Terkait

BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi
Aliansi Mahasiswa Dan Masyarakat Sipil Datangi Istana Merdeka, Sampaikan 3 Tuntutan Kepada Presiden RI
Gara-gara Mercon, Warga Batuputih Gagal Rayakan Lebaran, Rumah Luluh Lantak
Gandeng Komdigi, Wihadi Wiyanto Bawa Program Literasi Digital dan Biometrik ke Bojonegoro-Tuban untuk Perangi Scamming
Soal Limbah di Persawahan, Kapolsek Dander Bojonegoro Turun Langsung Turun
Ironi Angka Kemiskinan Bojonegoro: Data Melandai, Tapi 122 Desa Masih Rentan
Petugasnya Dituding Tidak Sopan, DPRD Sampang Ingatkan Puskesmas Camplong Beri Pelayanan Maksimal
Pasien Mengeluh, Oknum Dokter di Puskesmas Camplong Tak Sopan

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 12:11 WIB

Sengketa TKD Desa Belun Temui Jalan Buntu: Camat Temayang Bungkam, Dinas PMD Sebut Tak Bisa Bergerak Tanpa Dokumen

Senin, 27 April 2026 - 17:58 WIB

Wujudkan Asta Cita Melalui Otoda, Pemkab Bojonegoro Raih Prestasi Penyelenggaraan Pemerintahan Terbaik 2025

Minggu, 26 April 2026 - 11:45 WIB

HUT BPR Bojonegoro Ke-30 Menuai Sorotan: Diduga Tabrak Perda KTR dan Regulasi Sponsor Rokok

Sabtu, 25 April 2026 - 20:11 WIB

Aset Desa Berubah Jadi Milik Pribadi Ahli Waris Pemdes Sebelumnya, Program Koperasi Merah Putih Terancam Layu Sebelum Berkembang

Sabtu, 25 April 2026 - 05:30 WIB

Warga Pamekasan Ini Butuh Uluran Tangan, Hidup Dalam Keterbatasan

Jumat, 24 April 2026 - 08:15 WIB

KDMP di Desa Belun Bojonegoro terganjal dengan SHGB dan SHM, desa Belun terancam tidak punya KDMP

Jumat, 24 April 2026 - 08:10 WIB

Polemik Konser 3 Dekade BPR Bojonegoro: Antara Isu Anggaran Rp1,1 Miliar, Penjualan Tiket, dan Transparansi Aset Daerah

Rabu, 22 April 2026 - 19:37 WIB

Acara Ulang Tahun BPR Bojonegoro, mulai jadi Rasan-Rasan Gens Z

Berita Terbaru