Dishub Bojonegoro Tegaskan Portal Jembatan TBB Sesuai Regulasi Zero ODOL, Beri Toleransi lebar hingga 2,3 Meter

- Admin

Kamis, 12 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id –Pemasangan portal di jembatan luwihaji viral dan menjadi sorotan bagi pengguna jalan mau pun komunitas Truck Bojonegoro. Hari Kamis 12/2/2026, Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jawa timur.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menegaskan bahwa pemasangan portal permanen di Jembatan Terusan Bojonegoro-Blora (TBB), Kecamatan Ngraho, telah melalui kajian matang.

Langkah ini diambil sebagai komitmen daerah dalam mendukung kebijakan nasional Zero ODOL (Over Dimension Over Loading) 2027.

Kepala Dinas Perhubungan Bojonegoro, Welly Fitrama, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan hasil rapat koordinasi lintas sektor guna melindungi aset infrastruktur jalan dan jembatan dari kerusakan akibat kendaraan yang melebihi kapasitas beban.

Menanggapi dinamika di lapangan terkait akses kendaraan, Welly mengungkapkan bahwa pihaknya sebenarnya telah memberikan ruang toleransi pada fisik portal yang terpasang di Desa Luwihaji.

Baca Juga:  Polemik Pembayaran Vendor JTB, PT Rekind Sebut Sudah Ada Pembayaran Tiap Bulan

“Pemasangan portal ini sudah sesuai dengan regulasi yang mengatur ODOL. Terkait ukuran, sebenarnya sudah kami lebihkan. Secara aturan standar Lebar itu 2,1 meter, tapi di lapangan sudah kami beri ruang hingga 2,3 meter,” ujar Welly saat memberikan keterangan resmi.

Lebih lanjut, Welly menekankan bahwa pemerintah daerah bersifat terbuka terhadap aspirasi warga, terutama yang berkaitan dengan aktivitas ekonomi kerakyatan seperti pengangkutan hasil pertanian.

“Jika yang dipersoalkan oleh warga adalah ketinggian untuk kendaraan pemuat hasil bumi seperti jerami (damen) atau kebutuhan lainnya, hal itu bisa kita rapatkan kembali. Kami mencari solusi yang seimbang antara kebutuhan warga dan perlindungan jalan,seperti yang di glendeng tersebut” tambahnya.

Baca Juga:  Satresnarkoba Sumenep Berhasil Ringkus Budak Narkoba di Rubaru

Di tingkat akar rumput, kebijakan Pemkab ini memicu respons beragam. Suyatno (52), warga Desa Luwihaji, mengaku mendukung penuh langkah Pemkab. Ia merasa getaran truk tronton yang sebelumnya sering melintas di jalur alternatif tersebut kini sudah tidak ada, sehingga jalan cor desa lebih awet.

Namun, bagi para sopir truk besar seperti Roni (38), portal tersebut menjadi tantangan efisiensi.
Ia harus memutar sejauh 15 hingga 20 kilometer melalui rute Cepu, yang berdampak pada pembengkakan biaya bahan bakar (solar).

Solusi Jangka Panjang dan Teknologi
Menanggapi hal ini, Sekretaris DPC Projo Bojonegoro, Sugeng Sekti Handoyo, menyarankan agar ke depan Pemkab tidak hanya mengandalkan pembatasan fisik.

Baca Juga:  Polres Sampang Imbau Tak Lakukan Latihan Gerak Jalan di Jalan Protokol

Ia mendorong adanya peningkatan kelas jalan secara bertahap dan penggunaan teknologi sensor beban.

“Kedepan, penggunaan teknologi sensor beban atau Weigh in Motion (WIM) bisa menjadi solusi agar kendaraan logistik yang taat aturan tetap bisa melintas dengan lancar, sementara yang melanggar dimensi dan berat tetap terjaring,” usul Sugeng.

Menurutnya, Sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 277, modifikasi dimensi kendaraan yang ilegal dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp24.000.000 atau pidana penjara.

“Pemkab Bojonegoro diharapkan melalui kebijakan portal ini, kesadaran pemilik angkutan untuk melakukan normalisasi kendaraan sesuai PP No. 55 Tahun 2012 semakin meningkat demi keselamatan bersama dan ketahanan infrastruktur nasional,” pungkasnya.

Penulis : Takim

Editor : Putri

Berita Terkait

Raker 2027, SMSI Sumenep Bidik Media Lokal Go Nasional
Dihadiri 11.000 Pelari, Surabaya ISOPLUS Marathon 2026 Sumbang PDRB Rp41 Miliar
Perayaan Emas Koperasi Kareb: Sebar 7.000 Paket Sembako dan Gelar Wayang Semalam Suntuk
Surabaya ISOPLUS Marathon 2026, Digelar 4 Oktober Sejumlah Ruas Jalan di Surabaya Dialihkan
Tak Gengsi Jualan di Pinggir Jalan, Pemuda 24 Tahun dari desa Wedi Buktikan Mandiri Secara Ekonomi
Polda Jatim Ungkap Ribuan Kasus Narkoba Triwulan III, Amankan Lebih dari 2.300 Tersangka
Pemerintah Desa Ngumpakdalem Gelar ‘Blusukan Kampung’, Gaet 2.000 Warga dan Dorong UMKM Lokal
Puncak HUT ke-50 Koperasi Kareb: Langkah Progresif Menuju Ekosistem Koperasi Modern
Tag :

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:49 WIB

Raker 2027, SMSI Sumenep Bidik Media Lokal Go Nasional

Minggu, 4 Oktober 2026 - 19:50 WIB

Dihadiri 11.000 Pelari, Surabaya ISOPLUS Marathon 2026 Sumbang PDRB Rp41 Miliar

Minggu, 4 Oktober 2026 - 15:06 WIB

Perayaan Emas Koperasi Kareb: Sebar 7.000 Paket Sembako dan Gelar Wayang Semalam Suntuk

Rabu, 30 September 2026 - 15:23 WIB

Tak Gengsi Jualan di Pinggir Jalan, Pemuda 24 Tahun dari desa Wedi Buktikan Mandiri Secara Ekonomi

Rabu, 30 September 2026 - 13:25 WIB

Polda Jatim Ungkap Ribuan Kasus Narkoba Triwulan III, Amankan Lebih dari 2.300 Tersangka

Senin, 28 September 2026 - 09:41 WIB

Pemerintah Desa Ngumpakdalem Gelar ‘Blusukan Kampung’, Gaet 2.000 Warga dan Dorong UMKM Lokal

Senin, 28 September 2026 - 09:38 WIB

Puncak HUT ke-50 Koperasi Kareb: Langkah Progresif Menuju Ekosistem Koperasi Modern

Sabtu, 26 September 2026 - 14:03 WIB

SMSI Sumenep Gelar Sekolah Melek Media Bagi Guru SDN

Berita Terbaru

Daerah

Raker 2027, SMSI Sumenep Bidik Media Lokal Go Nasional

Senin, 5 Okt 2026 - 20:49 WIB