SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Satresnarkoba Polres Sumenep berhasil menangkap salah seorang pengguna obat-obatan terlarang jenis sabu-sabu di Jalan Kampung, Desa Pakondang, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, Rabu (29/04) pukul 23:00 WIB.
Diketahui bahwa tersangka atas nama Juwaman Bin Punirah (58), salah satu warga Dusun Tengah, Desa Kalebengan, Kecamatan Rubaru, Sumenep.
Dari keterangan Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S menjelaskan, awalnya pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat, bahwa tersangka Juwaman sering melakukan transaksi Narkotika jenis sabu-sabu.
Selanjutnya, atas informasi tersebut dilakukan penyelidikan oleh anggota Satresnarkoba Polres Sumenep, yang dipimpin langsung KBO Satresnarkoba IPTU Agus Rusdiyanto saat itu.
“Dan didapat informasi, bahwa saat itu, tersangka akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu,” ungkap Widiarti.
Setelah dipastikan benar, lanjut Widiarti, tersangka berada tepat di pinggir jalan Kampung Desa Pakondang, lalu anggota Satresnarkoba Polres Sumenep langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.
“Saat itu tersangka masih berusaha untuk melarikan diri dan membuang barang bukti,” lanjutnya.
Atas penangkapan tersebut, diamankan barang bukti dari tersangka berupa 1 poket plastik klip kecil, berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor ± 0,84 gram, 1 bungkus rokok kosong merk Clas mild warna putih, 1 buah Handphone merk Samsung warna hitam, dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha jenis Vega warna hitam No Pol M 920 WW.
“Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat(1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” tutup Widi.

















