BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Jebakan tikus yang memakai aliran listrik kembali memakan korban, kali ini warga Desa Katur meninggal dunia di persawahan, diduga tersengat aliran arus listrik (Jebakan tikus).
Hal kejadian Pada hari Senin tanggal 29 September 2025, sekira pukul 07.00 Wib.Di Persawahan turut Desa Katur Kec. Gayam, Kabupaten Bojonegoro.
Korban R R alias DDK, 33 tahun, Pekerjaan Wiraswasta, Islam, Indonesia, Jawa, alamat Desa.Katur Kecamatan. Gayam, Kabupaten Bojonegoro.
Pada hari Senin tanggal 29 September 2025 sekira jam 01.00 WIB diketahui oleh pamannya saudara, MKSN bahwa korban masih tertidur didalam rumahnya.
Selanjutnya, sekira pukul 05.00 WIB, Saksi MKLS berangkat menuju ke sawah, dan sesampainya di persawahan milik Saudara MKLS, menemukan ada seseorang yang tergeletak di sawahnya, setelah di lihat ternyata orang tersebut telah meninggal dunia.
Selanjutnya, MKLS langsung memberitahukan kejadian tersebut kepada MTH dan memberitahukan kepada Kepala Desa Katur.
selanjutnya, diteruskan kepada petugas Polsek Gayam dan langsung berangkat bersama dengan pihak medis Puskesmas Gayam dan dilakukan pemeriksaan luar, setelah itu mengevakuasi korban bersama warga masyarakat ke rumah duka.
Dalam catatan Redaksi jebakan tikus yang dilakukan warga ngayam tidak kali ini saja, dalam satu Minggu ini sudah memakan korban beberapa kali.
Kapolsek Ngayam AKP Moch Syafi’i saat di konfirmasi lewat ponselnya, membenarkan hal tersebut, saat di singgung, terkait penegakan hukum dan preventif untuk mencegah terjadi nya korban baru.
AKP Moch syafii menjelaskan lewat ponsel nya saat dikonfirmasi Awak media Suara bangsa,Selama ini Kapolsek Ngayam bersama Forum pimpinan kecamatan(Forpimcam)dan beberapa steak holder, sudah sering melakukan sosialisasi dan peringatan kepada masyarakat ngayam, terkait bahaya jebakan tikus dan dampak-dampak hukum nya,
“Forpimca tanggal 19 September 2025 sudah Sosialisasi,dengan Narasumber dari PLN dan Dinas Pertanian Kabupaten Bojonegoro,” terangnya.
“Setiap hari ada kegiatan Musdes selalu saya sampaikan Bahaya dan sanksi hukumnya,” pungkas Moch Syafi’i Kapolsek ngayam.
Penulis : Takim
Editor : Putri