Laskar Buah Bojonegoro Bisa Dicabut Izinnya, Bila Tidak Bisa Mengelola Sampah Dengan Baik

- Admin

Kamis, 26 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Setelah pemberitaan di media Suara bangsa.co.id dulu, terkait viralnya salah satu perusahaan terbesar di Bojonegoro yang membuang sampahnya di bantaran sungai Bengawan Solo dan di halamannya pabrik Laskar Buah, yang dimana halaman tersebut juga bagian dari Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang dilindungi oleh undang-undang.

Dari temuan awak media SUARABANGSA.co.id, Undang-undang terkait Lahan Sawah Dilindungi (LSD) adalah bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga ketahanan pangan dan mencegah alih fungsi lahan sawah.

Kebijakan ini diatur dalam beberapa peraturan, termasuk Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan.

Dan perlu diketahui terkait Viralnya Pemberitaan Laskar Buah (LB) yang diunggah oleh beberapa Media di Bojonegoro, PT Laskar Buah (LB) membuang sampah di bantaran Bengawan Solo menjadi perhatian kusus oleh beberapa instansi yang ada di Bojonegoro, pihak instansi terkait juga telah melakukan Sidak ke tempat pembuangan sampah Laskar Buah di Desa Mayangrejo Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jawa timur.

Baca Juga:  10 RT Desa Bangilan Bojonegoro dengan Seribu Lampunya Pagi ini Dinilai

Beny Subiakto, S.STP., M.M.,Selaku Sekertaris (Sekdin) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) membenarkan bahwa, PT Laskar buah telah koperatif datang ke DLH dan Beni juga membenarkan terkait Sidak yang dilakukan oleh Pihak Dinas Lingkungan Hidup bersama jajaran didesa Mayangrejo.

“Pembuangan sampah yang dilakukan oleh PT Laskar Buah, di 2 tempat, kita telah lakukan sidak dan menerjunkan tim, untuk cek lokasi penimbunan sampah, salah satunya di pinggir Bengawan Solo, yang kedua di tanah di halaman lokasi Halaman pabrik Laskar Buah,” terangnya.

Lanjutnya, setelah sidak dilapangan Pihak PT Laskar buah kita undang dan telah kita berikan masukan-masukan terkait pengelolaan sampah dengan baik dan benar.

“Kemarin kita undang tim dari Laskar Buah hadir ke DLH, yang mana kita sarankan untuk mengelola sampah secara mandiri, dengan melibatkan warga sekitar yang dimana bisa bekerja sama dengan Desa, kedua kita sarankan supaya membuat TPA dengan kita fasilitasi kontainer agar mereka bisa membayar retrebusi ke pemerintah Daerah,” terangnya.

Baca Juga:  Ratusan Kader PDI Perjuangan Bojonegoro dan Tuban Merahkan Gelora Bung Karno Jakarta

“Mungkin limbahnya nanti mau kerjasama dengan pihak desa,semacam membuat sistem maggot silahkan kelihatan nya mereka sudah belajar itu, maupun kerjasama dengan daerah, nanti kita sediakan kontainer,” ungkapnya.

Beni juga menambahkan, dari panggilan tersebut sampai saat ini belum ada komunikasi kembali, dan pihak DLH memberi waktu 60 hari kerja agar segera ada tindakan-tindakan untuk segera menangani terkait pengelolaan sampahnya.

Saat disingung terkait sanksi kepada perusahaan PT Laskar buah, Beni menegaskan akan tetap memberi sanksi kepada laskar buah,apa bila belum membenahi terkait pengelolaan sampah nya, dan kedepan nya bila ditemukan-temukan kembali terkait disekitar perusahaan tidak bisa menjaga dampak lingkungan nya Pemkab tetap akan memberi sanksi.

Baca Juga:  DPMPTSP Sampang Sebut OPD Terkait Permudah Rekomendasi Pendirian Minimarket

Saat disingung terkait apakah ada warga sekitar yang mengeluh atau berkirim surat ke DLH, Beni mantan Kasi trantib Satpoll PP mengatakan, belum ada laporan dari warga dan beni berharap juga warga sekitar pabrik, diharapkan bersama sama menjaga lingkungan serta menjaga kebersihan.

“Terkait laporan dari warga belum ada, Begini, terus yang terkait untuk sanksi Ketika ada temuan-temuan seperti yang kemarin,dan yang kemarin itu tidak dilakukan, ketika dia tidak bisa memenuhi pengelolaan limbah sampah lebih baik, maka tetap ada sanksi dari Pemerintah Daerah,” jelasnya.

Catatan dari redaksi, Pemerintah dapat memberikan berbagai sanksi kepada perusahaan yang melanggar aturan dan merusak lingkungan, mulai dari sanksi administratif hingga pidana.

Sanksi administratif bisa berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin, atau bahkan pencabutan izin. Sanksi pidana bisa berupa denda yang besar dan hukuman penjara, tergantung pada tingkat keparahan pelanggaran.

Penulis : Takim

Editor : Putri

Berita Terkait

Wuling Eksion Ramaikan IIMS Surabaya 2026, Tawarkan SUV Keluarga Berteknologi EV dan PHEV
IIMS Surabaya 2026 Resmi Dibuka, Disperindag Jatim Sebut Jadi Simbol Kemajuan Industri Otomotif
Gubernur Jatim dan Bupati Setyo Wahono Kompak Layani Swafoto Ribuan Buruh di Dander
Kunjungi Bojonegoro, Gubernur Jatim Serahkan BLT DBHCHT Buruh Rokok dan Resmikan Masjid Nur Khofifah
Diisukan Masalah Ijazah, Anggota DPRD Bojonegoro SP Siap Laporkan Balik Pihak Pelapor jika Tak Terbukti
Diduga Lakukan Pungli Berkedok Uang Gedung Sejak 2013, TK Setda 1 Bojonegoro Disorot Wali Murid
Pelaku Gendam Seorang Nenek Warga Sukosewu Bojonegoro Terbongkar, Dalih Diberangkatkan Berangkat Haji
Ojol Bojonegoro Berduka Gara-Gara Penerangan Jalan Gelap, Tubruk Sepeda Motor Parkir di Jalur Laju Sepeda
Tag :

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 16:39 WIB

Bupati Bojonegoro Sentil Bea Cukai, Terkait Rokok Ilegal

Jumat, 22 Mei 2026 - 01:37 WIB

54 Tahun Bluebird Tumbuh Bersama Indonesia, Kelola Layanan Mobilitas di 22 Kota

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:06 WIB

Tak Sekadar Pameran Otomotif, IIMS Surabaya 2026 Hadirkan Sport Entertainment

Sabtu, 16 Mei 2026 - 17:14 WIB

Harapan Ketua DPRD Bojonegoro terkait KDMP yang Diresmikan oleh Presiden Prabowo Subianto

Sabtu, 16 Mei 2026 - 17:12 WIB

Koperasi Desa Merah Putih di 85 titik di Bojonegorodari 396 Titik Diresmikan

Jumat, 13 Maret 2026 - 12:27 WIB

Taro Ramaikan Kampung Ramadan di Jombang, Ajak Keluarga Berpetualang dalam Kebaikan

Minggu, 4 Januari 2026 - 17:08 WIB

Balik Jengger Ayam GAYATRI: Harapan dan Kecemasan Suraji di Tanjungharjo Bojonegoro

Sabtu, 20 Desember 2025 - 14:37 WIB

LUsh Green Indonesia akan Gugat Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalnus, Ini Penyebabnya

Berita Terbaru

Ekonomi

Bupati Bojonegoro Sentil Bea Cukai, Terkait Rokok Ilegal

Senin, 25 Mei 2026 - 16:39 WIB