Tidak Hanya Bawa Mobdin Mudik, Camat Kasiman Bojonegoro Juga Langgar Tiga Poin Ini

- Admin

Jumat, 11 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro memastikan akan menindak tegas pejabat yang kedapatan memakai mubil dinas untuk mudik.

Heri Kristanto selaku Sekertaris Dinas (Sekdin) BKPP saat dihubungi oleh SUARABANGSA.co.id lewat telponnya mengatakan bahwa dirinya belum bisa memastikan sanksi apa yang akan dikenakan ke camat yang melanggar surat edaran tentang larangan membawa mudik mobil dinas.

“Terkait hal tersebut tanggal 8 kemaren sudah dibahas Tim penilai kinerja dan disiplin ASN mas, Cuman saya tidak ikut dalam pembahasan karena sedang cuti,” ungkap nya lewat WA Pribadi SUARABANGSA.co.id, Kamis (10/4/2025).

Namun Sekdin BKPP memastikan jika Camat Kasiman tetap akan disanksi, dan Camat Kasiman telah melanggar Peraturan Peraturan (PP) tentang pengelolaan barang, Surat Edaran (SE) KPK, dan Permenpan.

Baca Juga:  Cuaca Panas Pol, Pohon Peneduh di Kota Bojonegoro Banyak yang Kering

“Pasti ada sanksi mas, karena hal tersebut merupakan pelanggaran beberapa peraturan, saat ini sedang proses telaah untuk memberikan keputusan sanksi kepada yang bersangkutan (ybs). Setelah ada keputusan baru bisa disampaikan apa sanksinya,” ungkapnya.

Dari pengalian awak media SUARABANGSA.co.id, dari 3 poin yang akan diterapkan kepada Camat Kasiman setelah ada keputusan,

Poin
1, Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur pengelolaan barang milik daerah adalah PP Nomor 27 Tahun 2014 dan PP Nomor 28 Tahun 2020. PP Nomor 27 Tahun 2014,Mengatur pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (BMN/D) Dan PP Nomor 28 Tahun 2020 yang Mengubah PP Nomor 27 Tahun 2014.

Baca Juga:  Eks Distributor Bongkar 'Permainan' Pupuk di Bondowoso, Nama PT PI Terseret, Polda Jatim Agendakan Pemeriksaan

Mengatur penyempurnaan terkait penggunaan, pemanfaatan, dan pemindahtanganan Barang Milik Negara/Daerah (BMN/D), Menambahkan pengaturan mengenai “Pengelola Barang” yang dapat melaksanakan Penggunaan Sementara Barang Milik Negara,Daerah (BMN/D).

Poin.
2, Surat Edaran Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

Melalui surat ini, KPK mengingatkan para Aparat Sipil Negara (ASN)dan Pegawai Negeri (PN) untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, terlebih dalam rangka perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446H.

Poin
3, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengeluarkan surat edaran (SE) terkait pengaturan kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri.

Baca Juga:  Pasar Srimangunan Sampang Tiba-tiba Geger, Ada Pengunjung Mendadak Pingsan, Lalu Meninggal Dunia

Surat Edaran (SE) terkait Idul Fitri Menteri PANRB No. 2 Tahun 2025 yaitu mengatur pelaksanaan flexible working arrangements (FWA) selama 4 hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1446 H.

Dan Surat Edaran Menteri PANRB No. 13 Tahun 2022 yang mengatur cuti pegawai ASN selama periode libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1443 H.

Red:Penyesuaian flexible working arrangements (FWA) selama libur Lebaran Kebijakan FWA selama libur Lebaran disesuaikan dengan kondisi arus mudik dan arus balik Lebaran. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi potensi kemacetan.

Penulis : Takim

Editor : Putri

Berita Terkait

Gandeng Musisi Papan Atas, All Out Festival 2026 Targetkan Geliat Ekonomi Kreatif Bojonegoro
Akses Jalan Cor Kalianyar-Temayang Dongkrak Ekonomi, Sayang Sebagian Jalur Masih Gelap Gulita
Sepi Job di Bulan Suro, Biduan Asal Kapas Bojonegoro Banting Setir Jualan Rujak lewat Live TikTok
Portal Jembatan Luwihaji Dibongkar untuk Proyek Migas, Kadishub Bojonegoro Mengaku Tak Tahu
Sidang Banggar Bojonegoro Memanas: Ajukan Tambahan Anggaran, DPMPTSP Justru Disemprot ‘Amburadul’ dan Anti-Kritik
Malam Sakral di Bojonegoro, BKN Gelar Murwa Karsa Sasi Suro, Dihadiri Tokoh Daerah hingga Mantan Kapolres
Buka Porkab II Bojonegoro, Bupati Setyo Wahono Ajak Atlet Bidik Prestasi Nasional dan Junjung Sportivitas
Bupati Bojonegoro Minta Gedung Baru Puskesmas Tanjungharjo Diimbangi Layanan Responsif

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 06:35 WIB

Gandeng Musisi Papan Atas, All Out Festival 2026 Targetkan Geliat Ekonomi Kreatif Bojonegoro

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:15 WIB

Akses Jalan Cor Kalianyar-Temayang Dongkrak Ekonomi, Sayang Sebagian Jalur Masih Gelap Gulita

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:58 WIB

Portal Jembatan Luwihaji Dibongkar untuk Proyek Migas, Kadishub Bojonegoro Mengaku Tak Tahu

Selasa, 7 Juli 2026 - 09:55 WIB

Sidang Banggar Bojonegoro Memanas: Ajukan Tambahan Anggaran, DPMPTSP Justru Disemprot ‘Amburadul’ dan Anti-Kritik

Minggu, 5 Juli 2026 - 13:04 WIB

Malam Sakral di Bojonegoro, BKN Gelar Murwa Karsa Sasi Suro, Dihadiri Tokoh Daerah hingga Mantan Kapolres

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:12 WIB

Buka Porkab II Bojonegoro, Bupati Setyo Wahono Ajak Atlet Bidik Prestasi Nasional dan Junjung Sportivitas

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:18 WIB

Bupati Bojonegoro Minta Gedung Baru Puskesmas Tanjungharjo Diimbangi Layanan Responsif

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:09 WIB

Konflik Tak Kunjung Selesai, Ratusan Hektar Lahan Sawah si Bojonegoro Terancam Tidak Tergarap

Berita Terbaru