Terkait Pemutusan Listrik Sepihak di Bojonegoro, Ini Tanggapan Praktisi Hukum

- Admin

Kamis, 11 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Terkait pemutusan sambungan meteran listrik Ke konsumen yang dilakukan Perusahaan Listrik Negara (PLN) Bojonegoro, yang dilakukan oleh PLN ULP Area Kota Bojonegoro disikapi oleh praktisi Hukum Sunaryo Abumain.

Apa yang dilakukan oleh PLN kepada konsumennya yang sepihak sangat tidak dibenarkan.

Praktisi Hukum kawakan tersebut sangat menyayangkan apa yang dilakukan PLN Bojonegoro. PLN harusnya melakukan kinerja dengan aturan aturan yang ada sesuai kementerian Perdagangan.

“PLN sebenarnya tidak boleh sewenang wenang, bila ingin memutus aliran sambungan harus melakukan SP, kalau konsumen sudah memenuhi kewajibannya haknya terpenuhi sesuai peraturan menteri perdagangan, apakah alat meter ini sudah ditera, bila tidak ditera ada peluang pada pelanggaran pasti itu ada, PLN harus memenuhi apakah itu sudah dilakukan,” ungkapnya.

Baca Juga:  Forkopimda Jatim Harapkan Pentahelix dapat Bersinergi Wujudkan Herd Immunity

Lanjutnya, PLN mestinya melakukan komunikasi yang humanis dengan konsumen, bukan dengan serta Merta telat diputus, konsumen wajib diingatkan dengan Surat Peringatan (SP) paling tidak tidak dua kali SP, kalau tidak ada itu berarti ada pelanggaran yang dilakukan oleh PLN.

“Peringatan SP itu bisa sampai dua kali, kalau tidak ada SP dua kali PLN ada pelanggaran,” terangnya.

Disingung terkait pembayaran yang tidak sama di offline maupun di online, dengan satu contoh di off line PLN tagihannya 268 ribu, konsumen membayar lewat bank secara on line 154 ribu.

Baca Juga:  Kapolres Bojonegoro: Polwan Harus Jaga Marwah Polri di Dalam dan Luar Dinas

“Kalau soal pembayaran tidak sama dengan tagihan kan bisa di lihat alat tersebut, alat tersebut sudah di tera atau belum, kalau tidak ditera pasti di situ ada pelanggaran,”ungkapnya.

Imbuhnya, bila Perusahan listrik milik negara tersebut tidak memenuhi hak nya pada konsumen, maka PLN bisa di gugat.

“Para meternya adalah dengan alat meter bila alat meter tidak di Tera maka bila tidak bisa memenuhi hak nya, PLN bisa di gugat,” pungkasnya.

Berita Terkait

Raker 2027, SMSI Sumenep Bidik Media Lokal Go Nasional
Dihadiri 11.000 Pelari, Surabaya ISOPLUS Marathon 2026 Sumbang PDRB Rp41 Miliar
Perayaan Emas Koperasi Kareb: Sebar 7.000 Paket Sembako dan Gelar Wayang Semalam Suntuk
Surabaya ISOPLUS Marathon 2026, Digelar 4 Oktober Sejumlah Ruas Jalan di Surabaya Dialihkan
Tak Gengsi Jualan di Pinggir Jalan, Pemuda 24 Tahun dari desa Wedi Buktikan Mandiri Secara Ekonomi
Polda Jatim Ungkap Ribuan Kasus Narkoba Triwulan III, Amankan Lebih dari 2.300 Tersangka
Pemerintah Desa Ngumpakdalem Gelar ‘Blusukan Kampung’, Gaet 2.000 Warga dan Dorong UMKM Lokal
Puncak HUT ke-50 Koperasi Kareb: Langkah Progresif Menuju Ekosistem Koperasi Modern

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:49 WIB

Raker 2027, SMSI Sumenep Bidik Media Lokal Go Nasional

Minggu, 4 Oktober 2026 - 19:50 WIB

Dihadiri 11.000 Pelari, Surabaya ISOPLUS Marathon 2026 Sumbang PDRB Rp41 Miliar

Minggu, 4 Oktober 2026 - 15:06 WIB

Perayaan Emas Koperasi Kareb: Sebar 7.000 Paket Sembako dan Gelar Wayang Semalam Suntuk

Rabu, 30 September 2026 - 15:23 WIB

Tak Gengsi Jualan di Pinggir Jalan, Pemuda 24 Tahun dari desa Wedi Buktikan Mandiri Secara Ekonomi

Rabu, 30 September 2026 - 13:25 WIB

Polda Jatim Ungkap Ribuan Kasus Narkoba Triwulan III, Amankan Lebih dari 2.300 Tersangka

Senin, 28 September 2026 - 09:41 WIB

Pemerintah Desa Ngumpakdalem Gelar ‘Blusukan Kampung’, Gaet 2.000 Warga dan Dorong UMKM Lokal

Senin, 28 September 2026 - 09:38 WIB

Puncak HUT ke-50 Koperasi Kareb: Langkah Progresif Menuju Ekosistem Koperasi Modern

Sabtu, 26 September 2026 - 14:03 WIB

SMSI Sumenep Gelar Sekolah Melek Media Bagi Guru SDN

Berita Terbaru

Daerah

Raker 2027, SMSI Sumenep Bidik Media Lokal Go Nasional

Senin, 5 Okt 2026 - 20:49 WIB