Terkait Pemutusan Listrik Sepihak di Bojonegoro, Ini Tanggapan Praktisi Hukum

- Admin

Kamis, 11 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Terkait pemutusan sambungan meteran listrik Ke konsumen yang dilakukan Perusahaan Listrik Negara (PLN) Bojonegoro, yang dilakukan oleh PLN ULP Area Kota Bojonegoro disikapi oleh praktisi Hukum Sunaryo Abumain.

Apa yang dilakukan oleh PLN kepada konsumennya yang sepihak sangat tidak dibenarkan.

Praktisi Hukum kawakan tersebut sangat menyayangkan apa yang dilakukan PLN Bojonegoro. PLN harusnya melakukan kinerja dengan aturan aturan yang ada sesuai kementerian Perdagangan.

“PLN sebenarnya tidak boleh sewenang wenang, bila ingin memutus aliran sambungan harus melakukan SP, kalau konsumen sudah memenuhi kewajibannya haknya terpenuhi sesuai peraturan menteri perdagangan, apakah alat meter ini sudah ditera, bila tidak ditera ada peluang pada pelanggaran pasti itu ada, PLN harus memenuhi apakah itu sudah dilakukan,” ungkapnya.

Baca Juga:  Paradoks Integritas di Kota Angling Darmo

Lanjutnya, PLN mestinya melakukan komunikasi yang humanis dengan konsumen, bukan dengan serta Merta telat diputus, konsumen wajib diingatkan dengan Surat Peringatan (SP) paling tidak tidak dua kali SP, kalau tidak ada itu berarti ada pelanggaran yang dilakukan oleh PLN.

“Peringatan SP itu bisa sampai dua kali, kalau tidak ada SP dua kali PLN ada pelanggaran,” terangnya.

Disingung terkait pembayaran yang tidak sama di offline maupun di online, dengan satu contoh di off line PLN tagihannya 268 ribu, konsumen membayar lewat bank secara on line 154 ribu.

Baca Juga:  Partai Hanura Bojonegoro Beri 1 HP Android untuk Setiap PAC demi Memenangkan Pemilu 2024

“Kalau soal pembayaran tidak sama dengan tagihan kan bisa di lihat alat tersebut, alat tersebut sudah di tera atau belum, kalau tidak ditera pasti di situ ada pelanggaran,”ungkapnya.

Imbuhnya, bila Perusahan listrik milik negara tersebut tidak memenuhi hak nya pada konsumen, maka PLN bisa di gugat.

“Para meternya adalah dengan alat meter bila alat meter tidak di Tera maka bila tidak bisa memenuhi hak nya, PLN bisa di gugat,” pungkasnya.

Berita Terkait

Sidang Banggar Bojonegoro Memanas: Ajukan Tambahan Anggaran, DPMPTSP Justru Disemprot ‘Amburadul’ dan Anti-Kritik
Malam Sakral di Bojonegoro, BKN Gelar Murwa Karsa Sasi Suro, Dihadiri Tokoh Daerah hingga Mantan Kapolres
Buka Porkab II Bojonegoro, Bupati Setyo Wahono Ajak Atlet Bidik Prestasi Nasional dan Junjung Sportivitas
Bupati Bojonegoro Minta Gedung Baru Puskesmas Tanjungharjo Diimbangi Layanan Responsif
Konflik Tak Kunjung Selesai, Ratusan Hektar Lahan Sawah si Bojonegoro Terancam Tidak Tergarap
Tak Lagi Jual Gabah Mentah, Bojonegoro Kini Punya Beras Premium Rojo Nogo
Remaja 18 Tahun di Bojonegoro Lakukan Aborsi Ilegal Dibantu Ibu Kandung
Kasus BSPS Sumenep Segera Masuk Tahap Tuntutan

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 13:04 WIB

Malam Sakral di Bojonegoro, BKN Gelar Murwa Karsa Sasi Suro, Dihadiri Tokoh Daerah hingga Mantan Kapolres

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:12 WIB

Buka Porkab II Bojonegoro, Bupati Setyo Wahono Ajak Atlet Bidik Prestasi Nasional dan Junjung Sportivitas

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:18 WIB

Bupati Bojonegoro Minta Gedung Baru Puskesmas Tanjungharjo Diimbangi Layanan Responsif

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:09 WIB

Konflik Tak Kunjung Selesai, Ratusan Hektar Lahan Sawah si Bojonegoro Terancam Tidak Tergarap

Selasa, 30 Juni 2026 - 00:07 WIB

Tak Lagi Jual Gabah Mentah, Bojonegoro Kini Punya Beras Premium Rojo Nogo

Senin, 29 Juni 2026 - 19:12 WIB

Remaja 18 Tahun di Bojonegoro Lakukan Aborsi Ilegal Dibantu Ibu Kandung

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:53 WIB

Kasus BSPS Sumenep Segera Masuk Tahap Tuntutan

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:48 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Logistik KPU Sumenep 2024 Memasuki Tahapan Ekspose ke Kejati Jatim

Berita Terbaru