Terkait Pemutusan Listrik Sepihak di Bojonegoro, Ini Tanggapan Praktisi Hukum

- Admin

Kamis, 11 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Terkait pemutusan sambungan meteran listrik Ke konsumen yang dilakukan Perusahaan Listrik Negara (PLN) Bojonegoro, yang dilakukan oleh PLN ULP Area Kota Bojonegoro disikapi oleh praktisi Hukum Sunaryo Abumain.

Apa yang dilakukan oleh PLN kepada konsumennya yang sepihak sangat tidak dibenarkan.

Praktisi Hukum kawakan tersebut sangat menyayangkan apa yang dilakukan PLN Bojonegoro. PLN harusnya melakukan kinerja dengan aturan aturan yang ada sesuai kementerian Perdagangan.

“PLN sebenarnya tidak boleh sewenang wenang, bila ingin memutus aliran sambungan harus melakukan SP, kalau konsumen sudah memenuhi kewajibannya haknya terpenuhi sesuai peraturan menteri perdagangan, apakah alat meter ini sudah ditera, bila tidak ditera ada peluang pada pelanggaran pasti itu ada, PLN harus memenuhi apakah itu sudah dilakukan,” ungkapnya.

Baca Juga:  Perang di Sosmed Wajib Pajak dan Pegawai Pajak KPP Pratama Bojonegoro

Lanjutnya, PLN mestinya melakukan komunikasi yang humanis dengan konsumen, bukan dengan serta Merta telat diputus, konsumen wajib diingatkan dengan Surat Peringatan (SP) paling tidak tidak dua kali SP, kalau tidak ada itu berarti ada pelanggaran yang dilakukan oleh PLN.

“Peringatan SP itu bisa sampai dua kali, kalau tidak ada SP dua kali PLN ada pelanggaran,” terangnya.

Disingung terkait pembayaran yang tidak sama di offline maupun di online, dengan satu contoh di off line PLN tagihannya 268 ribu, konsumen membayar lewat bank secara on line 154 ribu.

Baca Juga:  Diisukan Masalah Ijazah, Anggota DPRD Bojonegoro SP Siap Laporkan Balik Pihak Pelapor jika Tak Terbukti

“Kalau soal pembayaran tidak sama dengan tagihan kan bisa di lihat alat tersebut, alat tersebut sudah di tera atau belum, kalau tidak ditera pasti di situ ada pelanggaran,”ungkapnya.

Imbuhnya, bila Perusahan listrik milik negara tersebut tidak memenuhi hak nya pada konsumen, maka PLN bisa di gugat.

“Para meternya adalah dengan alat meter bila alat meter tidak di Tera maka bila tidak bisa memenuhi hak nya, PLN bisa di gugat,” pungkasnya.

Berita Terkait

Ramaikan CFD, Tim SRJ Gowes ke Songgon Banyuwangi
​Wabup Nurul Azizah Tegaskan Pentingnya Memahami Sejarah Maritim dan Kolonial Bojonegoro
Goyang New Karista hingga UMKM Laris Manis, Kolaborasi Pemuda dan BKN Meriahkan Tanjungharjo
Pameran Wilbex Vol 2 2026 Surabaya Resmi Dibuka, Pengunjung Penuhi Lokasi Sejak Pagi
Hadir 3 September di Surabaya, Wilbex 2026 Vol 2 Siapkan Ruang Eksplorasi Anak
Semarak Merah Putih Kemerdekaan RI, Cara BRI Angkat Ekonomi Desa Doudo Gresik
DPC Demokrat Bojonegoro Serap Aspirasi Warga dalam Reses dan Perayaan HUT ke-25
Reog hingga Kambing Meriahkan Malam Puncak Voli Antar-RT di Desa Ngampel Kapas Bojonegoro

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 19:48 WIB

Ramaikan CFD, Tim SRJ Gowes ke Songgon Banyuwangi

Jumat, 11 September 2026 - 22:17 WIB

​Wabup Nurul Azizah Tegaskan Pentingnya Memahami Sejarah Maritim dan Kolonial Bojonegoro

Selasa, 8 September 2026 - 10:23 WIB

Goyang New Karista hingga UMKM Laris Manis, Kolaborasi Pemuda dan BKN Meriahkan Tanjungharjo

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:57 WIB

Hadir 3 September di Surabaya, Wilbex 2026 Vol 2 Siapkan Ruang Eksplorasi Anak

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:32 WIB

Semarak Merah Putih Kemerdekaan RI, Cara BRI Angkat Ekonomi Desa Doudo Gresik

Minggu, 23 Agustus 2026 - 20:12 WIB

DPC Demokrat Bojonegoro Serap Aspirasi Warga dalam Reses dan Perayaan HUT ke-25

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:10 WIB

Reog hingga Kambing Meriahkan Malam Puncak Voli Antar-RT di Desa Ngampel Kapas Bojonegoro

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:39 WIB

DPRD Sumenep Gelar Paripurna Penyampaian Nota Keuangan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2026

Berita Terbaru

Mimi Owner SRJ Rogojampi

Daerah

Ramaikan CFD, Tim SRJ Gowes ke Songgon Banyuwangi

Minggu, 13 Sep 2026 - 19:48 WIB