Terkait Pemutusan Listrik Sepihak di Bojonegoro, Ini Tanggapan Praktisi Hukum

- Admin

Kamis, 11 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Terkait pemutusan sambungan meteran listrik Ke konsumen yang dilakukan Perusahaan Listrik Negara (PLN) Bojonegoro, yang dilakukan oleh PLN ULP Area Kota Bojonegoro disikapi oleh praktisi Hukum Sunaryo Abumain.

Apa yang dilakukan oleh PLN kepada konsumennya yang sepihak sangat tidak dibenarkan.

Praktisi Hukum kawakan tersebut sangat menyayangkan apa yang dilakukan PLN Bojonegoro. PLN harusnya melakukan kinerja dengan aturan aturan yang ada sesuai kementerian Perdagangan.

“PLN sebenarnya tidak boleh sewenang wenang, bila ingin memutus aliran sambungan harus melakukan SP, kalau konsumen sudah memenuhi kewajibannya haknya terpenuhi sesuai peraturan menteri perdagangan, apakah alat meter ini sudah ditera, bila tidak ditera ada peluang pada pelanggaran pasti itu ada, PLN harus memenuhi apakah itu sudah dilakukan,” ungkapnya.

Baca Juga:  PPDI Sampang Beri Ucapan Selamat dan Doa atas HUT RI ke 76 dan HUT Bupati H Slamet Junaidi

Lanjutnya, PLN mestinya melakukan komunikasi yang humanis dengan konsumen, bukan dengan serta Merta telat diputus, konsumen wajib diingatkan dengan Surat Peringatan (SP) paling tidak tidak dua kali SP, kalau tidak ada itu berarti ada pelanggaran yang dilakukan oleh PLN.

“Peringatan SP itu bisa sampai dua kali, kalau tidak ada SP dua kali PLN ada pelanggaran,” terangnya.

Disingung terkait pembayaran yang tidak sama di offline maupun di online, dengan satu contoh di off line PLN tagihannya 268 ribu, konsumen membayar lewat bank secara on line 154 ribu.

Baca Juga:  Bupati Bojonegoro Pastikan Kades Siap Berperan Aktif dalam Penegakan Restorative Justice

“Kalau soal pembayaran tidak sama dengan tagihan kan bisa di lihat alat tersebut, alat tersebut sudah di tera atau belum, kalau tidak ditera pasti di situ ada pelanggaran,”ungkapnya.

Imbuhnya, bila Perusahan listrik milik negara tersebut tidak memenuhi hak nya pada konsumen, maka PLN bisa di gugat.

“Para meternya adalah dengan alat meter bila alat meter tidak di Tera maka bila tidak bisa memenuhi hak nya, PLN bisa di gugat,” pungkasnya.

Berita Terkait

Tukang Sapu SPBU Glagahwangi Bojonegoro yang Pernah Viral Kena PHK, Dituduh Gelapkan Uang Perusahaan
Koperasi Desa Merah Putih Desa Ngampel, Utamakan Pengurus dan Pengelola Warga Lokal
Bupati Bojonegoro Dampingi Wakil Panglima TNI Tinjau Kesiapan Peluncuran KDMP
Sering Jadi Penyebab Laka, Polsek kota dan Damkar Bojonegoro Lakukan Ini
PT BPR Bojonegoro Bungkam Soal Anggaran Konser Rp1,1 Miliar
Warga Manfaatkan Gudang KDKMP Grebegan untuk Senam, Kades: Upaya Meramaikan KDMP ke Depan
Dukung BUMD Pangan Bojonegoro, Eko Wahyudi: Jadi Instrumen Percepatan Asta Cita di Daerah
Perkuat Ketahanan Pangan, Eko Wahyudi Tekankan Sinergi Penyuluh dan Petani di Bojonegoro

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:05 WIB

Tukang Sapu SPBU Glagahwangi Bojonegoro yang Pernah Viral Kena PHK, Dituduh Gelapkan Uang Perusahaan

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:39 WIB

Koperasi Desa Merah Putih Desa Ngampel, Utamakan Pengurus dan Pengelola Warga Lokal

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:43 WIB

Bupati Bojonegoro Dampingi Wakil Panglima TNI Tinjau Kesiapan Peluncuran KDMP

Senin, 11 Mei 2026 - 17:50 WIB

Sering Jadi Penyebab Laka, Polsek kota dan Damkar Bojonegoro Lakukan Ini

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:22 WIB

Warga Manfaatkan Gudang KDKMP Grebegan untuk Senam, Kades: Upaya Meramaikan KDMP ke Depan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:20 WIB

Dukung BUMD Pangan Bojonegoro, Eko Wahyudi: Jadi Instrumen Percepatan Asta Cita di Daerah

Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:16 WIB

Perkuat Ketahanan Pangan, Eko Wahyudi Tekankan Sinergi Penyuluh dan Petani di Bojonegoro

Kamis, 7 Mei 2026 - 23:58 WIB

Menguak “Tanah Celengan” di Belun, dari Pengakuan Ahli Waris dan Sikap Kadin PMD “Buang Badan” terkait kasus Belun

Berita Terbaru

Politik

Menjelang Muscab PPP Bojonegoro, Suhu Politik Memanas

Senin, 11 Mei 2026 - 16:27 WIB