Terkait Pemutusan Listrik Sepihak di Bojonegoro, Ini Tanggapan Praktisi Hukum

- Admin

Kamis, 11 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Terkait pemutusan sambungan meteran listrik Ke konsumen yang dilakukan Perusahaan Listrik Negara (PLN) Bojonegoro, yang dilakukan oleh PLN ULP Area Kota Bojonegoro disikapi oleh praktisi Hukum Sunaryo Abumain.

Apa yang dilakukan oleh PLN kepada konsumennya yang sepihak sangat tidak dibenarkan.

Praktisi Hukum kawakan tersebut sangat menyayangkan apa yang dilakukan PLN Bojonegoro. PLN harusnya melakukan kinerja dengan aturan aturan yang ada sesuai kementerian Perdagangan.

“PLN sebenarnya tidak boleh sewenang wenang, bila ingin memutus aliran sambungan harus melakukan SP, kalau konsumen sudah memenuhi kewajibannya haknya terpenuhi sesuai peraturan menteri perdagangan, apakah alat meter ini sudah ditera, bila tidak ditera ada peluang pada pelanggaran pasti itu ada, PLN harus memenuhi apakah itu sudah dilakukan,” ungkapnya.

Baca Juga:  Pembahasan KUA PPAS 2024 dan P-APBD 2023 di DPRD Bojonegoro Berlangsung Dramatis

Lanjutnya, PLN mestinya melakukan komunikasi yang humanis dengan konsumen, bukan dengan serta Merta telat diputus, konsumen wajib diingatkan dengan Surat Peringatan (SP) paling tidak tidak dua kali SP, kalau tidak ada itu berarti ada pelanggaran yang dilakukan oleh PLN.

“Peringatan SP itu bisa sampai dua kali, kalau tidak ada SP dua kali PLN ada pelanggaran,” terangnya.

Disingung terkait pembayaran yang tidak sama di offline maupun di online, dengan satu contoh di off line PLN tagihannya 268 ribu, konsumen membayar lewat bank secara on line 154 ribu.

Baca Juga:  H. Albiner Sitompul Kumandangkan Takbiran Idul Adha Saat Menyembelih Hewan Qurban di Kantor Yayasan

“Kalau soal pembayaran tidak sama dengan tagihan kan bisa di lihat alat tersebut, alat tersebut sudah di tera atau belum, kalau tidak ditera pasti di situ ada pelanggaran,”ungkapnya.

Imbuhnya, bila Perusahan listrik milik negara tersebut tidak memenuhi hak nya pada konsumen, maka PLN bisa di gugat.

“Para meternya adalah dengan alat meter bila alat meter tidak di Tera maka bila tidak bisa memenuhi hak nya, PLN bisa di gugat,” pungkasnya.

Berita Terkait

Soroti Belanja Modal dan Bansos yang Mandek, Golkar Bojonegoro Desak Evaluasi Total APBD 2025
Realisasi Pendapatan APBD Bojonegoro 2025 Lampaui Target, Capai 110,51 Persen
Perkuat Layanan Kanker, Siloam Hospitals Surabaya Operasikan LINAC dan CT Simulator
Resmikan PT NPHI, Bupati Bojonegoro Lepas Pengiriman Perdana 7,5 Ton Chip Porang
EastFood dan AllPack Surabaya 2026, Momentum Penguatan Industri Pangan, Kemasan, dan UMKM Nasional
SDN Tanjungharjo IV Bojonegoro Padukan Konsep Modern dan Agamis, Kades Tegaskan Dukungan Pendidikan
Sukses Genjot PAD di Tengah Efisiensi Anggaran, Dinpora Bojonegoro Diapresiasi Komisi C
Sistem Pemilu Berubah, Gus Fauzan Pastikan Mesin Politik PKB Bojonegoro Siap Hadapi Tantangan 2029

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:43 WIB

Pererat Kekeluargaan, Koperasi KAREB dan PT KAS Gelar Doa, Besok bersama warga desa juga lakukan hal sama, akan Santuni Ratusan Anak Yatim

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:42 WIB

Ojol Bojonegoro Berbagi 500 Paket Takjil di Jalan Pemuda

Jumat, 13 Maret 2026 - 14:07 WIB

Ketua Projo Bojonegoro: Pengakuan Rismon Sianipar Adalah Kematian Narasi Fitnah Ijazah Jokowi

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:27 WIB

Begini Suara Syukur dari Pedal Listrik, Kisah Lansia Bojonegoro Terima Bantuan Presiden RI Becak listrik

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:23 WIB

Menteri LH Bersama Bupati Bojonegoro Pimpin Curve, dan Bersih-bersih di Program Indonesia Asri

Minggu, 1 Maret 2026 - 01:04 WIB

Bocil di Bojonegoro yang Sempat Dilaporkan Hilang, Keluarga Menolak Diotopsi

Kamis, 26 Februari 2026 - 11:38 WIB

Orang Tua Siswa yang Kritik MBG Dilaporkan SPPG, Begini Komentar Ketua DPC Peradi Bojonegoro

Senin, 23 Februari 2026 - 12:39 WIB

Usai Viral, Aktivitas Pungli di TBB Tidak Terlihat Lagi

Berita Terbaru