Satlantas Polres Sampang Larang Sepeda Listrik Melintas di Jalan Raya, Ini Alasannya

- Admin

Kamis, 6 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, SUARABANGSA.co.id Sepeda listrik sudah menjadi sarana berkendara santai untuk mengelilingi Kota. Di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, sepeda listrik kini sudah menjamur.

Tak hanya anak-anak, orang dewasa kerap kali terlihat menaiki sepeda listrik di jalanan. Mereka bahkan jarang mengikuti tata tertib berlalu lintas hingga membahayakan pengendara lain.

Menanggapi fenomena masyarakat tersebut, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sampang secara tegas mengeluarkan larangan untuk tidak mengendarai sepeda listrik di jalan raya. Moda transportasi ini hanya boleh dipakai di kawasan tertentu saja.

Kasat Lantas Polres Sampang, AKP Sigit Ekan Sahudi mengatakan larangan itu sebagai pencegahan terjadinya kecelakaan lalu lintas akibat penggunaan sepeda listrik.

Baca Juga:  El Nino Datang, Dinas Pertanian Jatim Siapkan 6 Langkah

Ia meminta masyarakat membantu memberi pemahaman terkait keselamatan pengguna sepeda listrik, terutama pada anak-anak agar angka kecelakaan di jalan raya dapat ditekan.

“Penggunaan sepeda listrik itu tidak boleh di jalan raya, karena itu hanya boleh dioperasikan pada kawasan tertentu saja,” kata Sigit, saat dikonfirmasi kontributor suarabangsa.co.id via pesan teks WhatsApp, Kamis (06/03/2025).

Sigit pun merujuk pada aturan yang kini berlaku di mana sepeda listrik tak boleh berkeliaran bebas di jalan raya.

“Penggunaan sepeda listrik ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang kendaraan tertentu yang menggunakan penggerak motor listrik,” ujar dia.

Baca Juga:  Pria di Tambelangan Sampang Rampas HP di Tempat Sepi, Modusnya Pura-pura Kehabisan Bensin

Dalam Permenhub itu, lanjut Sigit, menjelaskan bahwa sepeda listrik adalah kendaraan yang tidak memiliki Sertifikasi Uji Tipe (SUT) dan Sertifikasi Uji Tipe Kendaraan (SRUT).

“Sepeda listrik juga tidak terdaftar resmi di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), serta tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK),” ungkapnya.

Meski begitu, sampai saat ini penggunaan sepeda listrik tersebut tidak diatur dalam aturan lalu lintas. Sehingga, lanjut Sigit, meski dilarang, tapi tidak bisa ditindak. Hanya bisa diberikan himbauan saja.

Baca Juga:  Ribuan ASN Pemkab Sampang tak Hadir di Apel Bersama, Siap-Siap Kena Sanksi

“Aturan di lalu lintas belum ada, sehingga tidak ada sanksi. Namun, kami tetap mengimbau kepada masyarakat agar tidak mengendarai sepeda listrik di jalan raya,” imbaunya.

Pihaknya mengingatkan para orang tua untuk tidak membiarkan anak-anak mengendarai sepeda listrik di jalan raya demi keselamatan mereka dan pengguna jalan lainnya.

“Masyarakat diharapkan menggunakan sepeda listrik dengan bijak sesuai ketentuan yang berlaku agar dapat mencegah terjadinya kecelakaan di jalan raya,” pungkasnya.

Penulis : Abdus Salam

Editor : Putri

Berita Terkait

Konser Ungu di HUT BPR Bojonegoro: Antara Hiburan Rakyat dan Bayang-bayang Politik
Anggaran Jumbo Program Gayatri Disorot, DPRD Bojonegoro Desak Evaluasi Total untuk 2026
Aksi Tutup Pintu’ Komisi D DPRD Bojonegoro Picu Kekecewaan Puluhan Awak Media
DPC Projo Bojonegoro Soroti Urgensi Audit Dana CSR dan Promosi BPR
Bojonegoro Darurat Upah: Puluhan Massa Lintas Sektor Kepung DPRD, Tuntut Keadilan di Tanah Kaya Minyak
Dari Bojonegoro ke Baitullah, Ribuan Jamaah Haji Berangkat Diiringi Doa dan Harapan
Dandim 0813 Bojonegoro Turun Langsung Temui Massa Ojol Sebelum Bergerak ke Disperinaker
Warga Wonocolo Bojonegoro Bantah Isu Setoran, Tegaskan Pengelolaan Sumur Tua Berbasis Kearifan Lokal

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 18:07 WIB

Konser Ungu di HUT BPR Bojonegoro: Antara Hiburan Rakyat dan Bayang-bayang Politik

Senin, 4 Mei 2026 - 18:05 WIB

Anggaran Jumbo Program Gayatri Disorot, DPRD Bojonegoro Desak Evaluasi Total untuk 2026

Senin, 4 Mei 2026 - 16:08 WIB

Aksi Tutup Pintu’ Komisi D DPRD Bojonegoro Picu Kekecewaan Puluhan Awak Media

Minggu, 3 Mei 2026 - 17:09 WIB

DPC Projo Bojonegoro Soroti Urgensi Audit Dana CSR dan Promosi BPR

Sabtu, 2 Mei 2026 - 07:24 WIB

Bojonegoro Darurat Upah: Puluhan Massa Lintas Sektor Kepung DPRD, Tuntut Keadilan di Tanah Kaya Minyak

Jumat, 1 Mei 2026 - 17:40 WIB

Dandim 0813 Bojonegoro Turun Langsung Temui Massa Ojol Sebelum Bergerak ke Disperinaker

Jumat, 1 Mei 2026 - 17:38 WIB

Warga Wonocolo Bojonegoro Bantah Isu Setoran, Tegaskan Pengelolaan Sumur Tua Berbasis Kearifan Lokal

Rabu, 29 April 2026 - 19:47 WIB

Lampu Sorot di Balik Panggung Konser: Menyoal Transparansi Dana Sponsor dan CSR BPR Bank Daerah Bojonegoro

Berita Terbaru