Ditreskrimsus Polda Jatim Ungkap Penyelundupan Benih Lobster

- Admin

Senin, 2 Desember 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Unit lV Subdit lV Tipiter Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil mengungkap tindak pidana perdagangan benih Lobster ilegal, di wilayah Ngawi Madiun Trenggalek Tulungagung.

Dalam pengungkapan ini. Dirkrimsus mengatakan bahwa penangkapan dua tersangka dilakukan di Jalan Tol jurusan Ngawi kedapatan mengangkut baby lobster dan setelah kasus dikembangkan berhasil ditangkap tersangka ketiga yang berperan sebagai pengepul baby lobster yang akan di export ke Singapura dan Vietnam.

“Adapun harga per ekor baby lobster oleh user dinilai Rp 200.000,- per ekor, dengan barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini sebanyak 10.278 ekor terdiri dari 7.300 ekor benih lobster jenis Pasir dan 2.978 ekor benih lobster jenis mutiara serta ditaksir senilai Rp. 1,5 milyar,” ungkap Dirkrimsus Kombes Pol Gidion Arif Setyawan.

Baca Juga:  Dukung Geliat Produksi UMKM, Bank Sampang Gelar Bazar Takjil Ramadhan

Hal itu, Unit lV Subdit lV Tipidter Ditreskrimsus berhasil mengamankan barang bukti berupa, 10.278 ekor benih lobster yang terdiri, 7.300 ekor benih lobster jenis Pasir dan 2.978 ekor benih lobster jenis mutiara, dan satu unit mobil Daihatsu Xenia warna putih, uang tunai sebesar Rp. 1.000.000, dan empat buah HP, dua buah ATM BCA dan dua buah buku rekening tahapan BCA.

“Dengan kejadian tersebut, Dirkrimsus Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, menghimbau kepada masyarakat agar supaya selalu berhati-hati dalam melakukan pekerjaan, jangan sampai hal ini, terjadi kembali kepada yang lain,” pesan Dirkrimsus Kombes Pol Gidion Arif Setyawan.

Baca Juga:  Polres Pamekasan Buru Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Demi kepentingan penyelidikan lebih lanjut, ketiga pelaku beserta barang buktinya, dibawa ke Polda Jatim, dan akan ditetapkan dalam Pasal 86 ayat (1) jo pasal 12 ayat (1) atau pasal 92 jo pasal 26 ayat (1) undang undang Nomor 45 tanhun 2019 tentang perubahan undang-undang Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan jo pasal 55 ayat (1) KUHP.

Berita Terkait

BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi
Aliansi Mahasiswa Dan Masyarakat Sipil Datangi Istana Merdeka, Sampaikan 3 Tuntutan Kepada Presiden RI
Gara-gara Mercon, Warga Batuputih Gagal Rayakan Lebaran, Rumah Luluh Lantak
Gandeng Komdigi, Wihadi Wiyanto Bawa Program Literasi Digital dan Biometrik ke Bojonegoro-Tuban untuk Perangi Scamming
Soal Limbah di Persawahan, Kapolsek Dander Bojonegoro Turun Langsung Turun
Ironi Angka Kemiskinan Bojonegoro: Data Melandai, Tapi 122 Desa Masih Rentan
Petugasnya Dituding Tidak Sopan, DPRD Sampang Ingatkan Puskesmas Camplong Beri Pelayanan Maksimal
Pasien Mengeluh, Oknum Dokter di Puskesmas Camplong Tak Sopan

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:05 WIB

Tukang Sapu SPBU Glagahwangi Bojonegoro yang Pernah Viral Kena PHK, Dituduh Gelapkan Uang Perusahaan

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:39 WIB

Koperasi Desa Merah Putih Desa Ngampel, Utamakan Pengurus dan Pengelola Warga Lokal

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:43 WIB

Bupati Bojonegoro Dampingi Wakil Panglima TNI Tinjau Kesiapan Peluncuran KDMP

Senin, 11 Mei 2026 - 17:50 WIB

Sering Jadi Penyebab Laka, Polsek kota dan Damkar Bojonegoro Lakukan Ini

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:22 WIB

Warga Manfaatkan Gudang KDKMP Grebegan untuk Senam, Kades: Upaya Meramaikan KDMP ke Depan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:20 WIB

Dukung BUMD Pangan Bojonegoro, Eko Wahyudi: Jadi Instrumen Percepatan Asta Cita di Daerah

Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:16 WIB

Perkuat Ketahanan Pangan, Eko Wahyudi Tekankan Sinergi Penyuluh dan Petani di Bojonegoro

Kamis, 7 Mei 2026 - 23:58 WIB

Menguak “Tanah Celengan” di Belun, dari Pengakuan Ahli Waris dan Sikap Kadin PMD “Buang Badan” terkait kasus Belun

Berita Terbaru

Politik

Menjelang Muscab PPP Bojonegoro, Suhu Politik Memanas

Senin, 11 Mei 2026 - 16:27 WIB