Ditreskrimsus Polda Jatim Bongkar Kasus Tindak Penggelapan Gula Ravinasi Dengan 7 Tersangka

- Admin

Kamis, 1 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Subdit III Jatanras Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil mengamankan tujuh orang tersangka yang diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan barang ekspedisi berupa gula ravinasi sebanyak 600 sak atau seberat 30 Ton.

Kasubbid Penmas AKBP Sinwan mengatakan, pelaku penggelapan barang ekspedisi berupa gula revinasi itu berjumlah tujuh orang tersangka.

” Ketujuh tersangka tersebut mempunyai peran yang berbeda AS (39) berperan sebagai sopir atau yang memiliki rencana dan Ide, SS (28) membantu AS untuk mengantar truck beserta muatan gula Ravinasi ke wilayah Ngawi untuk dibongkar, lalu NA, (38) membantu AS serta menyuruh SY dan HS untuk membongkar muatan tersebut,” kata Kasubbid Penmas AKBP Sinwan, Kamis (1/9/2022) di gedung Humas Mapolda Jatim.

Baca Juga:  Dua Pria Surabaya Ditangkap Polisi, Ini Yang Dibawa

Selanjutnya SY (45) membantu NA membongkar muatan, HS alis KEMON, (29) membantu NA membongkar muatan dan TJ, (28) sebagai menerima dan menjual barang hasil kejahatan berupa gula revinasi.

” mereka melakukan penggelapan dengan memindahkan barang menggunakan truk dan dijual kepada penadah, ” jelasnya.

Dikesempatan yang sama Kasubdit Jatanras AKBP Lintar Mahardhono menambahkan, atas laporan PT. Mahameru Lintas Abadi yang kehilangan kontak sopir Truck yang akan mengirim barang berupa gula ravinasi namun tidak ada kabar.

” Selanjutnya Polisi mencari keberadaan muatan barang berupa gula Revinasi sebanyak 600 Sak dengan berat 30 Ton, ” singkatnya.

Baca Juga:  Kapolda Jatim Segera Terapkan Vaksinasi Door To Door

Dari pengejaran anggota Subdit III berhasil mengamankan dua tersangka bahwa gula ravinasi tersebut, sudah dijual kepada TJ dan JR di wilayah Ngawi, pada Jumat (25/08/2022).

“Selain mengamankan pelaku polisi juga menyita barang bukti dari tangan pelaku berupa, 8 unit handphone, 72 sak Gula Rafinasi, 1 unit mobil Merk Honda Mobilio, 1 unit truck tronton box warna merah, dan uang tunai Senilai Rp. 21.345.000, ” pungkasnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan dan Pasal 480 tentang Penadahan dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun penjara.

Baca Juga:  Polisi Tangkap Satu Tersangka Perakit Bom Ikan di Bangkalan Madura

Berita Terkait

Polda Jatim Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Negara Rugi Rp 35,7 Miliar
Respon Cepat Polres Bojonegoro: 3 Motor Korban Curanmor Kembali ke Pemiliknya, Gratis!
Pastikan Kondusivitas Acara, Kapolres Bojonegoro dan Hj. Tuti Wahyuningsih Pantau Pengamanan Sholawat Gus Iqdam di MPS Dander
Pemkab Sampang Terus Distribusikan Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan
HUT ke-81 TNI di Bojonegoro: Dandim Serahkan Piagam Binsat hingga Bawa Pesan Panglima TNI
Polda Jatim Bongkar Penipuan Investasi Saham Crypto Jaringan Internasional, Transaksi Mencapai Triliunan Rupiah
Krisis Air Bersih di Bojonegoro, Kodim 0813 Guyur 77 Ribu Liter Air untuk 3 Kecamatan Terdampak Kemarau
Sah! Kompol Kaisar dan AKP Harjo Resmi Jabat PJU Polres Bojonegoro
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 01:39 WIB

Perdami Jatim Gelar Baksos Operasi Katarak di RSUD Padangan, Tekan Angka Kebutaan di Bojonegoro

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 18:53 WIB

RSUD Padangan Gelar Baksos Operasi Katarak, Dinkes Bojonegoro Dorong Peningkatan Layanan dan Naik Kelas

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 11:06 WIB

Puncak Hari Jadi Bojonegoro ke-349, RSUD Padangan Bebaskan Biaya Operasi Katarak dan Obat-obatanya

Senin, 26 Oktober 2026 - 18:45 WIB

Independensi PWI Dipertanyakan: Rangkap Jabatan BUMN Pengurus PWI Pusat Disorot Tajam

Minggu, 25 Oktober 2026 - 12:51 WIB

Wisata Sumber Grogolan Bojonegoro Diserbu Ribuan Pengunjung, UMKM Ikut Panen Berkah

Minggu, 25 Oktober 2026 - 11:22 WIB

Gantikan Night Carnival, Festival Sandur dan Pesta Rakyat Meriahkan HJB ke-349

Jumat, 23 Oktober 2026 - 03:31 WIB

Plat ‘G 1812 AN’ Nyelonong di Pawai Api Abadi, Kapolres Bojonegoro Buka Suara

Jumat, 23 Oktober 2026 - 03:28 WIB

Peringati HSN 2026, Bupati Bojonegoro Ajak Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas

Berita Terbaru