Peras Mantan Kades, Oknum yang Mengaku Wartawan di Pamekasan Terancam Dibui 9 Tahun

- Admin

Sabtu, 23 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, SUARABANGSA.co.id – Polres Pamekasan menggelar konferensi pers hasil oprasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus pemerasan terhadap mantan kepala desa di Gedung Bhayangkara Polres Pamekasan, Sabtu (23/07/2022).

Terungkap, dua pria yang ditangkap pada Senin,18 Juli 2022, itu melakukan pemerasan dengan ancaman terhadap mantan kepala desa sebanyak Rp 80 juta

Kedua pelaku berinisial MS yang mengaku sebagai wartawan bertempat tinggal di Desa Bujur Timur Kecamatan Batu Marmar dan ASB seorang ASN Kecamatan warga Desa Pegantenan Kecamatan Pegantenan, Pamekasan.

Baca Juga:  Pengrajin Batik Pamekasan Mulai Produksi Batik Premium Untuk KTT G20

AKBP Rogib Triyanto, Kapolres Pamekasan mengatakan, modus pelaku melakukan pemeresan setelah adanya pemberitaan di media online kasus dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) pada bulan Mei 2022 lalu.

“Kemudian datang MS yang mengaku sebagai Wartawan bisa menyelesaiakan berita tersebut dengan cara dihapus asal ada uang,” jelas AKBP Rogib Triyanto saat konferensi pers

Bahkan tersangka menakut-nakuti korban akan melimpahkan ke Polda Jawa Timur kasus dugaan penyelewengan Dana Desa tersebut jika korban tidak kunjung memberikan apa yang dia minta.

Baca Juga:  Tanggapi Keluhan Pokdarwis, Disporapar Pamekasan: Kami Tak Bisa Berbuat

Melalui rekannya ASB proses kesepakatan tersebut disepakati lalu melakukan pertemuan antara pelaku, MS dan ASB disalah satu Cafe Larangan Badung Pamekasan.

“Pada saat penyerahan uang oleh korban kepada tersangka polisi berhasil menciduk aksi pemerasan tersebut dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp 4 juta,” jelasnya.

Dari Keterangan tersangka, awalnya dia meminta uang tunai sebesar Rp 80 juta dan terjadi tawar menawar sehingga turun ke Rp 60 juta dan disepakati menjadi Rp 30 juta.

“Dari kedua tersangka kami menyita barang bukti berupa 2 HP, 1 Id Card, kaos Profesi dan uang tunai Rp 4 juta,” tutupnya.

Baca Juga:  Wakapolda Jatim Ikuti Prosesi Penjemputan Jenazah Almarhum Doni Priyanto

Kedua tersangka diamankan di salah satu cafe di Larangan Badung Pamekasan.

Atas perbuatannya tersangka MS dikenakan pasal 36 Sub 369 ayat 1 Sub 378 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun. Sedangkan ASB dijerat pasal 368 ayat 1 Jo 55 ayat 1 dengan ancaman paling lama 9 tahun penjara.

Berita Terkait

Dituduh Pakai Ijazah Palsu, Anggota DPRD Bojonegoro Sukur Priyanto Angkat Bicara
Pengadilan Tipikor Jatim Bakal Periksa Terdakwa Kasus Korupsi BSPS Sumenep Pekan Depan
BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi
Aliansi Mahasiswa Dan Masyarakat Sipil Datangi Istana Merdeka, Sampaikan 3 Tuntutan Kepada Presiden RI
Gara-gara Mercon, Warga Batuputih Gagal Rayakan Lebaran, Rumah Luluh Lantak
Soal Limbah di Persawahan, Kapolsek Dander Bojonegoro Turun Langsung Turun
Ironi Angka Kemiskinan Bojonegoro: Data Melandai, Tapi 122 Desa Masih Rentan
Petugasnya Dituding Tidak Sopan, DPRD Sampang Ingatkan Puskesmas Camplong Beri Pelayanan Maksimal

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:53 WIB

Kasus BSPS Sumenep Segera Masuk Tahap Tuntutan

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:48 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Logistik KPU Sumenep 2024 Memasuki Tahapan Ekspose ke Kejati Jatim

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:45 WIB

Baru Dilantik, Isu Rangkap Jabatan Pedangkat Desa Menanti Peran Kepala DPMD Sumenep

Selasa, 23 Juni 2026 - 10:16 WIB

Soroti Belanja Modal dan Bansos yang Mandek, Golkar Bojonegoro Desak Evaluasi Total APBD 2025

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:23 WIB

Perkuat Layanan Kanker, Siloam Hospitals Surabaya Operasikan LINAC dan CT Simulator

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:39 WIB

Resmikan PT NPHI, Bupati Bojonegoro Lepas Pengiriman Perdana 7,5 Ton Chip Porang

Senin, 15 Juni 2026 - 20:39 WIB

EastFood dan AllPack Surabaya 2026, Momentum Penguatan Industri Pangan, Kemasan, dan UMKM Nasional

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:14 WIB

SDN Tanjungharjo IV Bojonegoro Padukan Konsep Modern dan Agamis, Kades Tegaskan Dukungan Pendidikan

Berita Terbaru

IlusIlustrasi Kasus BSPS Sumenep

Daerah

Kasus BSPS Sumenep Segera Masuk Tahap Tuntutan

Kamis, 25 Jun 2026 - 12:53 WIB