PAMEKASAN, SUARABANGSA.co.id – Terkait warga Binaan Lapas Kelas II A Pamekasan, yang mencoba melakukan pencurian kotak amal di Mushola Al-Ikhlas Parteker Pamekasan, ini penjelasan Kasi kegiatan kerja lapas kelas II A Pamekasan.
Dwi Puji Mulyanto membenarkan bahwa AF (24) pemuda asal kecamatan Propo, memang penghuni lapas kelas II A Pamekasan yang sedang menjalani masa asimilasi.
Menurut Dwi, AF rencananya akan bebas setelah lebaran mendatang, akan tetapi hal itu diurungkan lantaran perbuatan tidak terpuji yang sudah ia lakukan.
Karena perbuatannya itu, haknya AF dicabut, Karena ia sudah melanggar peraturan pemerintah yang sudah ditetapkan.
“Dari pihak mushola sendiri tidak ada tuntutan, dan keluarga pelaku juga sudah kami hubungi dan sudah bertemu dengan pihak Mushola,” ucapnya.
Dwi juga meminta maaf kepada masyarakat pamekasan, atas ketidak nyamanan yang sudah ditimbulkan oleh warga binaannya.
Padahal tambah Dwi, sudah sering ia katakan dan peringatkan kepada pegawai, jika ada Napi Asimilasi yang ingin keluar agar didampingi, sehingga kejadian seperti ini tidak terjadi.
Hari ini Senin (11/04/2022) pihaknya akan memanggil pegawai Lapas dibagian pencucian motor yang meminjamkan motornya, dan akan memeriksanya, atas keteledoran yang sudah dilakukan.
“Setelah selesai pemeriksaan ini, hasilnya nanti akan kita laporkan ke Kantor Wilayah, dan untuk kebijakan atau sanksinya tergantung dari sana,” tutur Dwi.

















